Apakah Menabung untuk Berkurban akan Dihitung sebagai Nadzar?
8/24/2018
Namun demikian ada muncul satu persoalan yaitu apakah praktik menabung untuk berkurban akan dihitung atau dianggap sebagai kurban nadzar? Yang tentunya jika itu dianggap sebagai kurban nadzar akan berpengaruh pada proses pendistribusiannya.
Sebelum menjawab pertanyaan itu, alangkah baiknya kita memahami terlebih dahulu arti nadzar dan juga niat dalam syariat Islam.
Menabung untuk berkurban, belum bisa dikatakan bernadzar, tapi hanya bisa disebut niat berkurban. Ada perbedaan antara niat (النية) dan nadzar (النذر).
Nadzar tidak sah kecuali dengan ucapan yang menunjukkan iltizam. Jika hanya niat/azam, maka itu bukan nadzar. Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah disebutkan,
اعْتَبَرَ الْفُقَهَاءُ فِي صِيغَةِ النَّذْرِ أَنْ تَكُونَ بِاللَّفْظِ مِمَّنْ يَتَأَتَّى مِنْهُمُ التَّعْبِيرُ بِهِ، وَأَنْ يَكُونَ هَذَا اللَّفْظُ مُشْعِرًا بِالاِلْتِزَامِ بِالْمَنْذُورِ (الموسوعة الفقهية الكويتية (40/ 140)
“Para Fuqoha’ menganggap dalam sighat nadzar harus dengan lafaz yang diucapkan oleh orang yang mampu mengungkapkannya. Lafaz yang diucapkan tersebut juga harus memberi makna iltizam (komitmen terikat) dengan sesuatu yang dinadzarkan” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah juz 40 hlm 140)
Niat saja tidak cukup untuk dinilai sebagai nadzar sebagaimana disebut Al-Ghozzali dalam Al-Wasith,
وعندنا لا تلزم إلا بالنذر أو بأن يقول جعلت هذه الشاة أضحية ولو اشتراها بنية الضحية لم تلزمه بمجرد النية (الوسيط (7/ 131)
“Menurut kami, kurban tidak menjadi wajib kecuali dengan nadzar atau mengatakan, ‘Saya jadikan kambing ini sebagai kurban’. Jika dia membeli hewan tersebut dengan niat berkurban, maka kurban itu tidak langsung menjadi wajib hanya sekedar dengan niat” (Al-Wasith, juz 7 hlm 131)
Lebih lugas lagi An-Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ bahwa niat saja tidak cukup bermakna nadzar, tapi harus dengan ucapan. Inilah pendapat mu’tamad mazhab Asy-Syafi’i,
وهل يصح بالنية من غير قول أو بالاشعار أو التقليد أو الذبح مع النية فيه الخلاف الذي ذكره المصنف (الصحيح) باتفاق الاصحاب انه لا يصح الا بالقول ولا تنفع النية وحدها وقد سبقت المسألة واضحة في باب الهدي (المجموع شرح المهذب (8/ 451)
“Apakah (nadzar itu) sah (hanya) dengan niat tanpa ucapan atau isy’ar (melukai salah satu punuk unta sebagai tanda itu menjadi kurban wajib), atau taqlid (mengalungi hewan sebagai tanda itu akan dikurbankan) atau menyembelih dengan niat, maka dalam hal ini ada perbedaan sebagaimana disebutkan oleh pengarang (Asy-Syirozi). Pendapat terkuat berdasarkan kesepakatan ulama Asy-Syafi’iyyah mutaqoddimin adalah nadzar itu tidak sah kecuali dengan ucapan. Niat semata-mata tidak berpengaruh. Kasus ini telah dibahas sebelumnya secara jelas pada bab hadyun” (Al-Muhadzdzab juz 8 hlm 451)
Referensi:
http://irtaqi.net/2018/08/14/menabung-untuk-berkurban-apakah-kurbannya-dihitung-nadzar/