-->

Memahami Al-Ahliyyah dalam Islam

Al-Ahliyyah dalam Islam
Dalam kehidupan sehari hari kita tidak bisa hidup seenaknya sendiri, semuanya sudah diatur oleh Allah. Dia-lah sang pembuat hukum untuk seluruh mukallaf, baik yang berkait dengan hukum taklifi (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah, maupun yang terkait) atau hukum wadh’i (sebab, syarat, halangan, sah, batal, fazid, azimah dan rukhsah).

Dalam membicarakan subjek hukum telah dijelaskan bahwa diantara syarat subjek hukum adalah kecakapan seorang mukallaf untuk memikul beban hukum yaitu kemampuan dikenai hukum dan kemampuan berbuat hukum. Hal ini berarti bahwa semua manusia yang mampu akan dikenai hukum.
Kemampuan untuk berbuat hukum tidak berlaku untuk semua manusia. Kemampuan ini dibatasi oleh syarat-syarat tertentu, dalam hal ini baligh dan berakal. Bila seseorang sudah mencapai umur dewasa yang menurut biasanya diiringi dengan kemampuan akal, maka dinyatakan mampu untuk melaksanakan hukum (mukallaf).

Dalam perjalanan hidupnya sebagai seorang manusia yang telah memenuhi syarat untuk menerima beban taklif, kadang-kadang terjadi pada dirinya sesuatu yang menyebabkannya dalam keadaan tertentu untuk tidak dapat melaksanakan beban hukum, baik tersebab oleh sesuatu yang timbul dari dirinya sendiri, maupun dari luar dirinya. Sesuatu yang berpengaruh terhadap kecakapanya untuk berbuat itu disebut `Awaridh Al-Ahliyah (halangan taklif).

A. Pengertian Ahliyyah


Secara harfiyyah (etimologi), ahliyyah adalah kemampuan menangani sesuatu urusan, misalnya orang yang memiliki kemampuan dalam suatu bidang maka ia dianggap ahli untuk menangani bidang tersebut.

Adapun Ahliyyah secara terminologi adalah suatu sifat yang dimiliki seseorang yang dijadikan ukuran oleh syari’ untuk menentukan seseorang telah mampu dikenai tuntutan syara’.

Dari definisi tersebut, dapat dipahami bahwa ahliyyah adalah sifat yang  menunjukan  bahwa seseorang yang telah sempurna jasmani dan akalnya, sehingga seluruh tindakannya  dapat dinilai oleh syara. Orang yang telah memiliki sifat tersebut dianggap telah sah melakukan suatu tindakan hukum, seperti transaksi yang bersifat menerima hak dari orang lain. Ia juga telah dianggap mampu untuk menerima tanggung jawab, seperti nikah, nafkah, dan menjadi saksi. Kemampuan untuk melaksanakan hukum tidak datang kepada seseorang dengan sekaligus, tetapi melalui tahapan-tahapan tertentu, sesuai dengan perkembangan jasmani dan akalnya.

B. Pembagian Ahliyyah


Menurut para ulama ushul fiqh, al-ahliyyah (kepantasan) itu ada dua macam, sesuai dengan tahapan-tahapan perkembangan jasmani dan akalnya, yaitu:

1. Ahliyyah ada’


Yaitu kemampuan untuk melaksanakan hukum, bagi seseorang yang dianggap sempurna untuk mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya, baik yang bersifat positif maupun negatif. Hal ini  berarti bahwa segala tindakannya baik dalam bentuk ucapan atau perbuatan telah mempunyai akibat hukum. Dengan kata lain, ia dianggap telah mampu untuk menerima hak dan kewajiban.
Menurut kesepakatan ulama ushul fqih, yang menjadi ukuran dalam menentukan apakah seseorang telah memiliki ahliyyah ada' adalah aqil, baligh, dan cerdas.

2. Ahliyyah Al-wujub


Yaitu sifat kemampuan seseorang untuk menerima hak hak yang menjadi haknya menerima hukum, tetapi belum mampu untuk dibebani seluruh kewajiban. Ia juga dianggap telah berhak menerima harta waris dang ganti rugi dari barang yang telah dirusak oleh orang lain.

Menurut ulama ushul fiqih, ukuran yang digunakan dalam menentukan ahliyyah al-wujud adalah sifat kemanusiaan yang tidak dibatasi umur, baligh, kecerdasan. Sifat ini telah dimiliki seseorang semenjak dilahirkan sampai meninggal dunia, dan akan hilang apabila seseorang tersebut telah meninggal.  Berdasarkan al-ahliyyah wujud, anak kecil yang baru lahir berhak menerima wasiat, dan berhak pula untuk menerima pembagian warisan. Akan tetapi, harta tersebut tidak boleh dikelola sendiri, tetapi harus dikelola oleh wali, karena anak tersebut dianggap belum mampu untuk memberikan hak atau menunaikan kewajiban.

Para ushuliyyin membagi ahliyyah al wujub menjadi dua jenis:

a. Ahliyyah al wujub an-naqishah.

Yaitu anak yang masih berada dalam kandungan ibunya (janin). Janin inilah sudah dianggap mempunyai ahliyyah wujub akan tetapi belum sempurna. Hak-hak yang harus ia terima belum dapat menjadi miliknya, sebelum ia lahir ke dunia dengan selamat walaupun untuk sesaat. Dan apabila telah lahir, maka hak-hak yang ia terima dapat menjadi miliknya.

Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa ada empat hak bagi seorang janin, yaitu :

  • Hak keturunan dari ayahnya
  • Hak warisan dari pewarisnya yang meninggal dunia. Dalam kaitannya, bagian harta yang harus dia terima diperkirakan dari jumlah terbesar yang akan ia terima, karena jika laki-laki, maka bagiannya lebih besar dari wanita, apabila wanita, maka kelebihan yang disisakan itu dikembalikan kepada ahli waris yang lain.
  • Wasiat yang ditunjukan kepadanya
  • Harta wakaf yang ditujukan kepadanya,

Para ulama ushul menetapkan bahwa wasiat dan wakaf merupakan transaksi sepihak, dalam arti pihak yang menerima wasiat dan wakaf tidak harus menyatakan persetujuan untuk sahnya akad tersebut. Dengan demikian, penerima wasiat dan wakaf tidak perlu menyatakan penerimannya. Dalam hal ini, wasiat dan wakaf yang diperuntukan kepada janin, secara otomatis menjadi milik janin tersebut.

b. Ahliyyah al wujub al kamilah

Yaitu kemampuan menerima hak bagi seseorang anak yang telah lahir ke dunia sampai dinyatakan baligh dan berakal, sekalipun akalnya masih kurang seperti orang gila. Dalam status ahliyyah wujud (baik yang sempurna ataupun tidak), seseorang tidak dibebani tuntunan syara, baik bersifat ibadah mahdlah, seperti shalat dan puasa, maupun yang sifatnya tindakan hukum duniawi, seperti transaksi yang bersifat pemindahan hak milik.

Namun, menurut kesepakatan ulama ushul, apabila mereka melakukan tindakan hukum yang bersifat merugikan oranga lain, maka orang yang telah berstatus ahliyyah ‘ada ataupun ahliyyah wujud al-kamilah, wajib mempertanggung jawabkannya. Maka wajib memberikan ganti rugi dari hartanya sendiri, apabila tindakannya berkaitan dengan harta. Dan pengambilan berhak untuk memerintahkan wali untuk mengeluarkan ganti rugi terhadap harta orang lain yang dirusak dari hartya anak itu sendiri.

Akan tetapi, apabila tindakannya bersifat fisik rohani, seperti melukai ataupun membunuh, maka tindakan hukum anak kecil yang memiliki ahliyyah al-wajib belum dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, karena ia dianggap belum mampu untuk bertindak hukum. Maka hukuman yang harusnya menerima qishas digantikan dengan membayar diyat. Sedangkan apabila orang tersebut telah berstatus ahliyyah ‘ada, maka ia bertanggung jawab penuh untuk menerima hukuman apapun yang ditentukan oleh syara atau pengadilan. Misalnya ia diwajibkan membayar ganti rugi terhadap harta orang lain yang dirusak dan ia pun harus menerima qishah.

C. ‘Awarid Al Ahliyyah (Halangan Ahliyyah)


Dalam pembahasan awal, bahwa seseorang dalam bertindak hukum dilihat dari segi akal, tetapi yang namanya akal kadang berubah atau hilang sehingga ia tidak mampu lagi dalam bertindak hukum. Berdasarkan inilah, ulama ushul fiqh menyatakan bahwa kemampuan bertindak hukum seseorang bisa berubah karena disebabkan oleh hal-hal berikut :

  1. Awaridh samawiyyah, yaitu halangan yang datangnya dari Allah bukan disebabkan oleh perbuatan manusia, seperti: gila, dungu, perbudakan, sakit yang berkelanjutan kemudian mati dan lupa.
  2. Al awaridh al muktasabah, yaitu halangan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, seperti mabuk, terpaksa, bersalah, dibawah pengampunan dan bodoh.


Kedua bentuk halangan tersebut sangat berpengaruh terhadap tindakan-tindakan hukumya, yakni adakalanya bersifat menghilangkan, mengurangi, dan mengubahnya. Oleh karena itu, para ushul fiqh membagi halangan bertindak hukum itu dilihat dari segi objeknya dalam tiga bentuk :

  1. Halangan yang bisa menyebabkan kecakapan seseorang bertintak, seperti gila, lupa, dan terpaksa. Sabda Nabi Muhammad SAW : “diangkatkan (pembebanan hukum) dari umatku yang tersalah, terlupa, dan terpaksa”.(H.R.Ibnu Majah dan Thabrani)
  2. Halangan yang dapat mengurangi ahliyyah ‘ada, seperti orang dungu. Orang seperti ini, ahliyyah ‘ada-nya tidak hilang sama sekali, tetapi bisa membatasi sifat kemampuannya dalam melaksanakan hukum. Maka tindakan yang bermanfaat bagi dirinya dinyatakan sah, namun yang merugikan dianggap batal.
  3. Halangan yang sifatnya dapat mengubah tindakan hukum seseorang, seperti orang yang berutang, di bawah pengampunan, orang yang lalai, dan bodoh. Sifat-sifat tersebut sebenarnya tidak mengubah ahliyyah ‘ada seseorang, tapi beberapa tindakan hukumnya berkaitan dengan masalah harta yang dibatasi.
Demikian penjelasan singkat tentang al-ahliyyah dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel