-->

Pengertian dan Ketentuan Hibah dalam Islam

Ada banyak cara seseorang membantu orang lain. Salah satu cara tersebut adalah HIBAH. Apa hibah itu? Bagaimana hukum dan ketentuannya? Serta, apa manfaat yang bisa didapatkan saat seseorang memberi hibah kepada orang lain? Semua itu akan diulas pada penjelasan berikut ini.

A. Pengertian dan Dasar Hukum Hibah


Hibah dalam bahasa Arab sering disebut dengan  yang artinya berderma. Menurut istilah, hibah adalah pemberian harta seseorang kepada orang lain dengan dalih kepemilikan tanpa ada imbalan dan balasan apapun. Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memberikan hibah dari apa-apa yang mereka senangi.
Firman Allah:
وَأٰتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ ذَوِى الْقُرْبَى وَالْيَتَامَ وَالْمَسَاكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَالسَّائِلِيْنَ وَفِى الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَأَتَى الزَّكَاةَ .... (البقرة: 177)

Artinya :
“... Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat....”. (Q.S. al-Baqarah: 177)

Hadis Nabi:
عَنْ خَالِدِ بْنِ عَدِيٍّ الْجُهَنِيِّ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: « مَنْ بَلَغَهُ مَعْرُوفٌ عَنْ أَخِيهِ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ، وَلَا إِشْرَافِ نَفْسٍ، فَلْيَقْبَلْهُ وَلَا يَرُدَّهُ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِ (رواه أحمد)

Artinya :
“Dari Khalid bin `Adi al-Juhni berkata, Rasulullah SAW. bersabda: barang siapa mendapat kebaikan dari saudaranya yang tidak dia minta dan tidak berlebihan, maka terimalah dan janganlah ditolak. Sesungguhnya yang demikian itu merupakan rezeki dari Allah kepadanya. (H.R. Ahmad)

Suatu pemberian disebut hibah apabila pemberian kepada orang lain tersebut didasarkan atas kasih sayang dan perasaan iba (belas kasihan). Hibah dapat dianggap sah bila pemberian itu sudah mengalami proses serah terima. Jika hibah itu baru diucapkan dan belum terjadi serah terima, itu belum termasuk hibah. Jika barang yang dihibahkan telah diterima maka penghibah tidak boleh meminta kembali kecuali yang memberi itu orang tuanya sendiri.
Hadis Nabi:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ يُعْطِيَ عَطِيَّةً ثُمَّ يَرْجِعَ فِيهَا إِلَّا الْوَالِدُ فِيمَا يُعْطِي وَلَدَهُ (رواه النسائى)

Artinya:
Dari Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas, Nabi Muhammad SAW. bersabda : Tidak dihalalkah bagi seseorang yang memberikan suatu barang kemudian memintanya kembali barangnya kecuali orang tua yang memberikan sesuatu kepada anaknya. (H.R. an-Nasa‘i)
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: الْعَائِدُ فِى هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَقِيْءُ ثُمَّ يَعُوْدُ فِىْ
قَيْئِهِ (رواه مسلم)

Artinya:
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah SAW. bersabda: “Orang-orang yang menarik kembali hibahnya adalah seperti anjing muntah, kemudian memakan kembali muntahannya”. (H.R. Muslim)

Pada dasarnya, hukum asal memberikan hibah hukumnya MUBAH (boleh). Tetapi hukum tersebut dapat berubah  sesuai dengan kondisi yang melingkupinya, sebagaimana diterangkan berikut:
  1. Wajib, yaitu hibah yang diberikan kepada istri maupun anak hukumnya wajib sesuai dengan kemampuan.
  2. Haram, yaitu apabila harta yang dihibahkan ditarik kembali, kecuali hibah seorang ayah kepada anaknya.
  3. Makruh, yaitu hibah menjadi makruh apabila dalam menghibahkan tersebut terkandung maksud untuk memperoleh imbalan tertentu.
Dihafalkan ya dalilnya tentang hibah dan juga pahami dengan benar tentang perincian hukum hibah... JANGAN malu untuk bertanya!

B. Ketentuan Hibah dalam Islam


Walaupun hibah merupakan suatu akad yang sifatnya sukarela dan sekaligus untuk mempererat silaturahmi antara sesama kaum muslimin, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan rukun dan syaratnya. Adapun rukun hibah sebagai berikut :

1. Ada orang yang menghibahkan dan yang akan menerima hibah. 

Untuk itu disyaratkan bahwa yang diserahkan itu benar-benar milik si penghibah, dan penghibah harus orang yang cakap untuk bertindak menurut hukum (dewasa). Selain itu dilakukan atas kesadaran atau kehendak sendiri, bukan karena ada paksaan dari pihak lain.
Begitu juga penerima hibah haruslah orang yang benar-benar ada pada waktu hibah dilakukan. Adapun yang dimaksudkan dengan benar-benar ada ialah orang tersebut (penerima hibah) sudah lahir. Dan tidak dipersoalkan apakah dia anak-anak, kurang akal, ataupun dewasa. Dalam hal ini berarti setiap orang dapat menerima hibah, walau bagaimana pun kondisi fisik dan keadaan mentalnya. Dengan demikian memberi hibah kepada bayi yang masih ada dalam kandungan adalah tidak sah.

2. Ada harta yang akan dihibahkan

Harta yang dihibahkan harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
  • Harta sepenuhnya milik penghibah,
  • Harta jelas dan sudah ada,
  • Harta bermanfaat dan tidak dilarang oleh agama.

3. Ijab kabul, yaitu pernyataan serah terima barang yang dihibahkan.

Adapun mengenai ijab kabul yaitu adanya pernyataan, dalam hal ini berbentuk lisan atau tulisan.
Menurut beberapa ahli hukum Islam bahwa ijab tersebut haruslah diikuti dengan kabul, misalnya: si penghibah berkata: “Aku hibahkan rumah ini kepadamu”, lantas si penerima hibah menjawab: “Aku terima hibahmu”.
Sedangkan Hanafi berpendapat ijab saja sudah cukup tanpa harus diikuti oleh kabul, dengan pernyataan lain hanya berbentuk pernyataan sepihak.

C. Tata Cara Melaksanakan Hibah


Islam selalu menganjurkan umatnya untuk selalu berbuat baik kepada sesama. Salah satunya, dapat dilakukan dengan hibah. Hibah ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang sudah dewasa. Hibah dilaksanakan dengan memberikan sesuatu yang kita miliki, baik uang, benda, rumah maupun benda lain kepada orang lain dengan alih kepemilikan, sehingga barang tersebut menjadi orang yang menerima hibah.
Hibah dapat dilakukan dengan siapa saja, seperti antara ayah dan anaknya, antara murid dengan gurunya, antara teman dengan temannya dan sebagainya. Hibah juga dapat dilakukan oleh suatu badan atau lembaga kepada seseorang atau suatu lembaga. Demikian juga sebaiknya, hibah juga dapat dilakukan oleh seseorang kepada orang lain atau suatu lembaga tertentu.
Apabila seseorang menghibahkan hartanya sedangkan ia dalam keadaan sakit, yang mana sakitnya tersebut membawa kepada kematian, hukum hibahnya tersebut sama dengan hukum wasiatnya, maka apabila ada orang lain atau salah seorang ahli waris mengaku bahwa ia telah menerima hibah maka hibahnya tersebut dipandang tidak sah.
Sedangkan menyangkut penghibahan seluruh harta, sebagaimana dikemukakan oleh Sayid Sabiq, bahwa menurut jumhur ulama seseorang dapat/boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.
Muhammad Ibnu Hasan (demikian juga sebagian pentahqiq mazhab Hanafi) berpendapat bahwa: Tidak sah menghibahkan semua harta, meskipun di dalam kebaikan. Mereka menganggap orang yang berbuat demikian sebagai orang yang dungu dan orang yang dungu wajib dibatasi tindakannya.
Memberikan harta dengan cara hibah termasuk salah satu kebajikan yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Harta yang telah dihibahkan menjadi milik yang menerima hibah dan tidak boleh diambil kembali oleh orang yang menghibahkan tersebut. Apabila hibah diberikan kepada tetangga yang keadaannya sama, maka yang paling berhak menerima adalah tetangga yang paling dekat.

D. Manfaat Orang yang Memberi Hibah


Ada beberapa manfaat yang dirasakan oleh orang yang memberi hibah, diantaranya:
a.    Akan terhindar dari sifat kikir atau bakhil;
b.    Akan terbentuk sifat dermawan di dalam dirinya;
c.    Akan dilapangkan rezekinya dan dimudahkan segala urusannya; dan
d.    Akan tumbuh kesadaran bahwa harta itu semata-mata titipan Allah SWT..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel