-->

Mengetahui Jual Beli yang Diperbolehkan dan yang Dilarang dalam Islam

Salah satu kegiatan yang banyak dilakukan manusia adalah jual beli. Hampir dikatakan tidak ada seseorang yang tidak melakukan transaksi jual beli. Oleh karenanya tidak heran jika Rasulullah Saw. pernah bersabda bahwa berniaga merupakan kegiatan ekonomi yang paling mempengaruhi pasar. Oleh karena itu mengetahui jual beli yang diperbolehkan dan yang dilarang menjadi penting bagi kita. Berikut akan dijelaskan jenis-jenis jual beli yang diperbolehkan dan jenis-jenis jual beli yang dilarang.

mengetahui jual beli yang diperbolehkan dan yang dilarang islam

1. Jual Beli yang Diperbolehkan


Pada dasarnya Islam menghalalkan jual beli, karena terkandung manfaat yang banyak. Di dalamnya terdapat unsur tolong-menolong yang saling menguntungkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan mengharamkan riba karena membahayakan sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat.

Allah SWT. telah berfirman :

الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّۚ ذٰلِكُمْ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَاۗ وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَاۚ

Artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. al-Baqarah: 275)

Jual beli yang dibolehkan dalam Islam macamnya banyak sekali, namun dapat diketahui kebolehannya apabila jual beli telah memenuhi syarat dan rukun, baik pada pembeli, penjual, barang maupun ijab dan kabul. Di samping itu, jual beli tersebut di dasarkan pada asas saling menguntungkan.

Sebagaimana firman Allah:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِيْنَ ۝ الَّذِيْنَ إِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَ ۝ وَإِذَا كَالُوْهُمْ أَوْ وَزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَ ۝

Artinya:
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,(yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (Q.S. al-Mutafifin: 1-3)

Oleh karena itu, lakukanlah jual beli atau berdagang dengan cara yang dibenarkan Islam. Bagi orang Islam mencari rezeki secara halal hukumnya wajib.
Rasulullah SAW. bersabda:

طَلَبُ الْحَلاَلِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه الطبراني)

Artinya:
“Mencari rezeki halal hukumnya wajib bagi setiap muslim.” (H.R. at-Tabrani)

Adapun macam-macam jual beli yang dibolehkan antara lain sebagai berikut.
a.    Jual beli salam atau pesan
Yaitu jual beli dengan cara menyerahkan lebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantar belakangan sesuai dengan ciri-ciri yang telah disepakati bersama.
b.    Jual beli barter
Yaitu jual beli dengan cara menukar barang dengan barang, seperti menukar sayuran dengan buah-buahan. Zaman dahulu orang melakukan jual beli seperti ini, namun sekarang banyak orang meninggalkanya, karena sudah ada mata uang atau kartu kredit sebagai alat penukar yang lebih mudah dan efektif.
c.    Jual beli mutlak
Yaitu jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat pertukaran, seperti uang.
d.    Jual beli al-musawah
Yaitu penjual menyembunyikan harga asli, tetapi kedua akad saling meridai. Jual beli seperti ini yang berkembang sekarang.
e.    Jual beli kontan
Yaitu jual beli suatu barang yang pembayarannya secara tunai.
f.    Jual beli kredit
Yaitu jual beli suatu barang yang pembayarannya secara mengangsur.
g.    Jual beli lelang
Yaitu jual beli dihadapan orang banyak dengan tawaran atas mengatasi yang dipimpin oleh pejabat lelang.

2.    Jual beli yang Dilarang


Islam memerintahkan sesuatu tentu karena memiliki hikmah dan kebaikan. Begitu juga, ketika melarang sesuatu, tentu memiliki hikmah dan kemudaratan. Praktik jual beli bisa menjadi transaksi yang dilarang oleh hukum Islam karena dua faktor.
Pertama, tidak terpenuhi syarat rukunnya, artinya jual beli yang  batal karena syarat dan rukunnya tidak terpenuhi.
Kedua, praktik jual beli yang sudah memenuhi syarat dan rukunya, namun terdapat faktor lain yang membatalkan, misalnya karena merugikan orang lain.

Berikut ini adalah bentuk-bentuk  jual beli yang dilarang di dalam Islam.

a.    Sebab tidak Terpenuhi Syarat dan Rukunnya

1)    Jual beli barang mengandung najis dan haram serta menimbulkan kemudaratan.
Barang haram dan najis dilarang diperjualbelikan. Contoh barang haram itu adalah daging babi, anjing, bangkai, minuman keras (miras), narkoba, alat-alat perjudian, dan sebagainya. Hal itu sebagaimana diterangkan di dalam al-Maidah ayat 3. Adapun mengenai kotoran binatang, para ulama berbeda pendapat tentang kebolehannya, sebab di dalamnya mengandung manfaat untuk menyuburkan tanaman.
Rasulullah SAW. bersabda:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالْأَصْنَامِ, فَقِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُوْمِ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا تَطْلِىْ بِهَا السُّفُنَ وَتُذْهِنُ بِهَا النَّاسَ فَقَالَ لاَ هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ رَسُوْلُ اللهِصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذٰلِكَ قَاتَلَ اللهُ الْيَهُوْدَ إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُوْمَهَا حَمِلُوْهُ ثُمَّ بَاعُوْهُ فَأَكَلُوْا ثَمَنَهُ (متفق عليه)   

Artinya:
“Sesungguhnya Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi, dan patung. Dikatakan : “Ya Rasulullah SAW., bagaimana mengenai lemak bangkai ? Sebab lemak itu digunakan untuk mengecat perahu, minyak kulit dan minyak lampu ? Jawab Rasulullah SAW. : “Tidak, itu haram. Celakalah orang-orang yahudi, sebab ketika Allah mengharamkan hal tersebut, mereka menghancurkan lemaknya dan menjual minyaknya serta memakan uangnya.” (H.R. Mutafaq ‘alaih)

2)    Jual beli barang yang masih samar-samar atau belum jelas
Sesuatu yang masih samar, haram di perjualbelikan karena akan mendatangkan kerugian bagi salah satu pihak, baik penjual maupun pembeli. Samar artinya tidak jelas bentuk, warna, jumlah, kualitas, jenis pembayaran, waktu pembayaran, dan sebagainya. Contoh jual beli yang masih samar-samar adalah sebagai berikut.
a)    Menjual sesuatu yang tidak tampak, seperti menjual anak binatang yang masih dalam perut induknya, Rasulullah SAW. bersabda:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ شِرَاءِ مَا فِى بُطُوْنِ الْأَنْعَامِ حَتَّى تَضَعَ وَعَمَّا فِىْ ضُرُوْعِهَا (رواه ابن ماجة)
       
Artinya:
“Sesungguhnya Nabi SAW. melarang jual beli anak binatang yang masih ada di dalam perut induknya hingga ia melahirkan.” (H.R. Ibnu Majah)

b)    Menjual sesuatu yang belum jelas kualitas dan kuantitasnya, misalnya menjual buah-buahan di atas pohon yang baru berkembang atau berbuah muda. Sabda Rasulullah SAW.:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا (رواه البخارى)

Artinya:
Bahwasanya Rasulullah melarang menjual buah sehingga tampak baiknya.” (H.R. Ibnu Bukhari)

c)    Menjual barang yang baru saja dibeli namun belum diambil dari penjualnya. Sabda Rasulullah SAW.:

لاَ تُبَيِّعُنَّ شَيْئًا اِشْتَرَيْتَهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ (رواه أحمد)

Artinya:
“Jangan kamu menjual sesuatu yang kamu beli sebelum kamu  terima barang tersebut.”    (H.R. Ahmad)

b.    Sebab Faktor Lain yang Menyebabkan Terlarang

1)    Menjual sesuatu yang mengandung tipu muslihat (garar)
Sabda Rasulullah SAW. :

نَهَى رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم)
     
Artinya:
“Rasulullah SAW.  melarang memperjualbelikan barang yang mengandung tipu muslihat.”     (H.R. Muslim)

2)    Barang timbunan (merusak stabilitas ekonomi)
Barang hasil timbunan akan mendatangkan mudarat bagi orang lain, karena akan menimbulkan harga barang tersebut tidak stabil di pasaran. Dalam kondisi tidak stabil tersebut, penimbun biasanya menjual barang tersebut dengan harga mahal untuk meraih untung yang sebesar-besarnya. Hal ini sangat dilarang oleh Islam. Sabda Nabi SAW.:

لاَ يَحْتَكِرُ إِلا خَاطِئٌ

Artinya:
“Tidak ada orang yang menahan barang kecuali orang yang berbuat salah.”  (H.R. Muslim)

Hadis Nabi yang lain menjelaskan:

الْجَالِبُ مَرْزُوْقٌ وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنٌ

Artinya:
“Saudagar itu diberi rezeki, sedangkan yang menimbun itu dilaknat.” (H.R. Ibnu Majah)

3)    Monopoli Barang
Memonopoli barang dagangan sehingga orang lain tunduk dan patuh atas harga yang ditentukan. Sabda Rasulullah SAW.:

لاَ تُلْقُوا الْجَلِبَ فَمَنْ تَلْقَاهُ فَاشْتَرِ مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوْقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ (رواه مسلم)

Artinya:
“Janganlah kalian menghadang barang yang di bawa dari luar kota. Barang siapa menghadang lalu ia membeli barang darinya, lalu yang punya barang datang ke pasar, maka ia mempunyai hak khiyar.” (H.R. Muslim)

4)    Membeli barang yang masih dalam tawaran orang lain
Dilarang membeli barang yang masih dalam tawaran orang lain kecuali calon pembeli tersebut telah mengundurkan diri (tidak jadi membeli). Sabda Rasulullah SAW. :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَبِيْعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ (متفق عليه)

Artinya:
Dari Ibnu ‘Umar bahwasanya Rasulullah SAW. bersabda : “Janganlah sebagian di antara kamu menjual sesuatu yang sudah dibeli orang lain.” (H.R. Mutafaq ‘alaih)

5)    Jual beli induk binatang yang sedang bunting
Jual beli induk binatang yang sedang bunting tanpa anaknya, dan atau sebaliknya adalah dilarang. Sabda Rasulullah SAW.:

مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ وَالِدَةٍ وَوَلَدِهَا فَرَّقَ اللهُ بَيْنَهُ
اَحِبَّته يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه أحمد)

Artinya:
“Barang siapa yang memisahkan antara induk dengan anaknya, nanti Allah akan memisahkannya dari orang-orang yang dicintainya pada hari Kiamat.” (H.R..Ahmad)

6)    Jual beli yang dilakukan pada saat azan jum’at dikumandangkan
Bagi laki-laki muslim yang sudah balig, tidak sah bertransaksi pada saat azan salat jum’at dikumandangkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT. :

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. al-Jumu’ah: 9)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel