Sikap Kita saat Melihat Orang yang Mengaku Wushul kepada Allah
12/15/2015
Mengaku Sudah Wushul kepada Allah
Soal: Bagaimana pendapat muktamirin tentang orang yang
mengaku sudah wushul kepada Allah, dan manunggal kepada Allah, serta melihat
kepada Allah dengan kedua mata kepalanya, sedangkan dia tidak mengamalkan
perintah-perintah Allah dan tidak menjauhi laranganNya. Apakah dapat diterima
pengakuannya dan diambil ijazahnya?
Jawab: Tidak boleh diterima pengakuannya dan tidak
boleh diambil ijazahnya, karena orang tersebut adalah orang yang sesat
menyesatkan, boleh dikatakan bahwa dia adalah orang fasik, bahkan dapat dikatakan
bahwa dia adalah orang murtad.
Keterangan:
Ihya’ Ulumuddin juz 1 hal. 36.
Satha’ yang kami maksudkan adalah dua macam ucapan yang
diada-adakan oleh sebagian sufi. Salah satunya adalah pengakuan yang
panjang yang ditujukan kepada orang lain mengenai keasyikannya
dengan Allah swt. yang menyebabkannya bebas dari amalan-amalan zahir,
sehingga ada orang-orang yang mengaku
menyatu (ittihad) dengan Allah, hilangnya hijab (satir) antara dirinya dan
Allah, musyahadah dengan Allah dengan mata kepala (bukan dengan hati) dan
bercakap-cakap secara lisan dengan
Allah, lalu mereka mengatakan kepada kami begini dan begini … (sampai dengan
kalimat selanjutnya di dalam kitab al-Ihya’)… maka orang tersebut dan orang
lain yang seperti itu kejelekannya menyebar dimana-mana dan sangat membahayakan
orang-orang pada umumnya, sehingga barangsiapa mengucapkan sebagian dari
hal-hal di atas maka demi membela agama
Allah, membunuh orang tersebut lebih utama daripada menghidupkan sepuluh orang.
I’anah al-Thalibin, juz IV ha. 139.
Al-Ghazali mengatakan, “Siapa yang mengatakan bahwa
dirinya telah sampai kepada haal
(keadaan rohani) bersama Allah yang membuatnya bebas dari kewajiban salat atau
bebas dari larangan minum khamr maka
membunuhnya adalah wajib, meskipun perlu peninjauan mengenai hukum kekalnya
orang tersebut di neraka. Membunuh orang seperti itu lebih utama daripada
membunuh seribu orang kafir karena bahayanya lebih besar.
Al-Fariidah al-Bahiyyah, hal. 57.
Barangsiapa mengaku melihat Allah dalam keadaan terjaga
dengan kedua mata kepalanya, maka ia sesat dan menyesatkan. Menurut sebagian
pendapat fasik dan menurut sebagian lain murtad.
Sumber: al-Fuyudhat al-Rabbaniyyah (Permasalahan
Thariqah; Hasil Kesepakatan Muktamar dan Musyawarah Besar Jam’iyyah Ahlith
Thariqah al-Mu’tabarah Nahdlatul Ulama), hal. 17-19