-->

Membunuh Orang Ini lebih Mulia daripada Membunuh Seribu Orang Kafir

Membunuh orang lain merupakan salah satu dosa besar di dalam Islam. Bahkan disebutkan barangsiapa membunuh satu orang maka seakan ia membunuh semua orang. 

Namun demikian, ada beberapa orang yang darahnya dihalalkan di dalam Islam, diantaranya adalah pezina muhshan dan orang murtad. Namun tentunya itu dilakukan setelah mendapat keputusan dari seorang hakim dan dilakukan oleh orang yang ditunjuk hakim tersebut.

Ditumpahkannya darah atas orang-orang tertentu memiliki tujuan dan maksud tersendiri, yaitu agar menjaga lima maqashid syariat, yaitu keyakinan, akal, jiwa, harta, dan keturunan.

Lalu siapakah orang yang darahnya lebih murah dari seribu orang kafir sebagaimana disebutkan pada judul di atas bahwa membunuh orang ini lebih mulia daripada membunuh seribu orang kafir?

Perhatikanah beberapa keterangan dalam kitab berikut ini.

Disebutkan di dalam kitab Ihya’ Ulumuddin juz I hal. 36.
Satha’ yang kami maksudkan adalah dua macam ucapan yang diada-adakan oleh sebagian sufi. Salah satunya adalah pengakuan yang panjang  yang ditujukan  kepada orang lain mengenai keasyikannya dengan Allah swt. yang menyebabkannya bebas dari amalan-amalan zahir, sehingga  ada orang-orang yang mengaku menyatu (ittihad) dengan Allah, hilangnya hijab (satir) antara dirinya dan Allah, musyahadah dengan Allah dengan mata kepala (bukan dengan hati) dan bercakap-cakap  secara lisan dengan Allah, lalu mereka mengatakan kepada kami begini dan begini ….. maka orang tersebut dan orang lain yang seperti itu kejelekannya menyebar dimana-mana dan sangat membahayakan orang-orang pada umumnya, sehingga barangsiapa mengucapkan sebagian dari hal-hal  di atas maka demi membela agama Allah, membunuh orang tersebut lebih utama daripada menghidupkan sepuluh orang.

Disebutkan dalam kitab Al-Fariidah al-Bahiyyah, hal. 57.
Barangsiapa mengaku melihat Allah dalam keadaan terjaga dengan kedua mata kepalanya, maka ia sesat dan menyesatkan. Menurut sebagian pendapat fasik dan menurut sebagian lain murtad.

Begitu juga di dalam kitab I’anah al-Thalibin, juz IV ha. 139.
Al-Ghazali mengatakan, “Siapa yang mengatakan bahwa dirinya  telah sampai kepada haal (keadaan rohani) bersama Allah yang membuatnya bebas dari kewajiban salat atau bebas dari larangan  minum khamr maka membunuhnya adalah wajib, meskipun perlu peninjauan mengenai hukum kekalnya orang tersebut di neraka. Membunuh orang seperti itu lebih utama daripada membunuh seribu orang kafir karena bahayanya lebih besar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel