-->

Mengenal Ketentuan Ibadah Haji: LENGKAP

mengenal ketentuan ibadah haji lengkap
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi pilar dalam agama. Oleh karenanya bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat wajibnya, maka ia wajib memenuhi panggilan Allah Swt. untuk berziarah ke Baitullah. Berikut akan dijelaskan tentang ketentuan ibadah haji, mulai dari pengertian, dalil, hingga tata caranya dengan lengkap.

A. Pengertian Haji dan Hukumnya


Menurut bahasa, haji artinya menyengaja, atau menuju. Sedangkan menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Kakbah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu serta bacaan tertentu. Firman Allah swt.:

وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاًۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِيْنَ (آل عمران: 97)

Artinya: “… mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. (Q.S. Ali Imran: 97)

Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardhu a’in atas mukmin yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnah.

B. Syarat Wajib Haji dan Syarat Sah Ibadah Haji


Syarat wajib haji adalah Islam, balig/dewasa, merdeka, berakal sehat, mampu, dan memiliki pengetahuan tentang haji. Anak kecil tidak wajib naik haji, akan tetapi kalau ia melakukannya maka hajinya dianggap sah, tetapi dikategorikan sebagai haji sunnah.

Maksud dari MAMPU adalah kondisinya memungkinkan untuk pergi haji, baik kondisi jasmani, bekal yang cukup (termasuk biaya hidup keluarga yang ditinggalkan), kendaraan, dan aman dalam berjalanan. Bagi wanita yang akan melaksanakan haji, wajib ada mahram yang menemaninya.

C. Rukun dan Wajib Haji


a. Rukun Haji

Rukun haji yaitu sesuatu perbuatan apabila tidak dilakukan, menyebabkan tidak sah hajinya. Perbuatan itu tidak boleh diganti dengan dam (denda) dan harus mengulang lagi. Adapun yang termasuk rukun haji adalah sebagai berikut:
  1. Ihram, yaitu niat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram.
  2. Wuquf (berdiam diri) di ‘Arafah.
  3. Tawaf yaitu mengelilingi Kakbah sebanyak 7 putaran. Tawaf untuk haji disebut tawaf ifadah.
  4. Sa’i, yaitu lari-lari kecil antara Shafa dan Marwah 7 kali.
  5. Tahallul, artinya mencukur atau menggunting rambut, sedikitnya tiga helai.
  6. Tertib, yaitu pengerjaannya harus berurutan.

b. Wajib Haji

Wajib haji  yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi mengenai sah atau tidaknya haji seseorang tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam seperti menyembelih domba atau berpuasa. Yang termasuk wajib haji adalah sebagai berikut:
  1. Ihram haji dari miqat, baik miqat zamani (miqat waktu) maupun miqat makani (tempat).
  2. Mabit di Muzdalifah.
  3. Melempar jamrah aqabah pada hari raya haji, yaitu melempar tujuh buah batu kecil dengan tujuh kali lemparan yang dilaksanakan pada tanggal 10 Zulhijah di Mina.
  4. Bermalam (mabit) di Mina.
  5. Melempar tiga jamrah pada hari tasyriq
  6. Tawaf wada‘, yaitu tawaf perpisahan ketika akan meninggalkan tanah suci Mekah.
  7. Meninggalkan segala yang diharamkan karena ihram.

D. Sunah dan Larangan Haji


a. Sunah Haji

Di antara yang termasuk sunah haji antara lain adalah:
  1. Mandi ketika hendak berihram.
  2. Memakai wangi-wangian sebelum memakai pakaian ihram.
  3. Salat sunah ihram dua rakaat.
  4. Membaca talbiyah, setelah berihram sampai tahallul.
  5. Melakukan tawaf qudum.
  6. Membaca zikir dan doa ketika tawaf.
  7. Salat dua rakaat sesudah tawaf, terutama dekat Maqam Ibrahim.
  8. Masuk ke Kakbah (Baitullah).

Bacaan talbiyah adalah sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ. لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَبَّيْكَ. إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

b. Larangan Haji

Selama melakukan ihram haji ada larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar. Pelanggaran atas larangan-larangan tersebut, pelakunya wajib membayar dam (denda) tertentu menurut jenis larangannya. Seorang yang taat, akan selalu menjaga dirinya agar tidak melanggar larangan tersebut, diantaranya adalah:

1) Larangan bagi Laki-laki
Yang termasuk larangan khusus bagi jamaah haji laki-laki antara lain adalah:
  • Memakai pakaian berjahit
  • Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki.
  • Memakai penutup kepada yang melekat
2) Larangan Bagi Perempuan
Yang termasuk larangan khusus bagi jamaah haji perempuan antara lain adalah:
  • Menutup kedua tangan dengan kaos tangan
  • Menutup muka dengan cadar/masker.
3) Larangan bagi laki-laki dan perempuan
Yang termasuk larangan umum, baik jamaah haji laki-laki ataupun perempuan antara lain adalah:
  • Orang yang sedang ihram tidak boleh memakai wangi-wangian. Kecuali bau wangi yang ada disebabkan wangi-wangian yang dipakai sebelum ihram.
  • Tidak boleh mencukur rambut.
  • Dilarang memotong kuku sebelum tahalul pertama.
  • Tidak boleh meminang, menikah, menikahkan orang lain atau menjadi wall dalam akad pernikahan.
  • Tidak boleh bersetubuh (bersenggama).
  • Tidak boleh memburu atau membunuh binatang.

Denda/Dam Haji


Dam adalah denda yang harus dibayar oleh jamaah haji karena melakukan sesuatu hal, baik itu larangan atau lainnya. Berikut akan diuraikan jenis-jenis dam atau denda haji.

a. Denda karena tidak dapat melaksanakan haji ifrad, tidak dapat melontar jamrah, hadir di muzdalifah, bermalam di Mina dan tawaf wada‘.
Bagi jamaah haji yang melakukan hal demikian, maka ia diwajibkan melakukan hal berikut:
  • menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban, jika tidak mampu
  • Puasa 10 hari, dengan rincian: 3 hari di tanah suci dan 7 hari setelah pulang di tanah air.
b. Melanggar larangan haji, berupa:
  • Mencukur atau menghilangkan sebagian rambut.
  • Memotong kuku
  • Memakai pakaian berjahit
  • Berminyak rambut
  • Memakai harum-haruman
Denda/dam dari pelanggaran di atas boleh memilih salah satu dari tiga perkara, yaitu menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban, atau berpuasa selama 3 hari, atau bersedekah makanan kepada enam orang miskin.

c. Melanggar larangan haji, berupa melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul kedua.
Denda/dam dari pelanggaran ini adalah menyembelih seekor unta. Jika tidak ada, maka menyembelih seekor sapi. Jika tidak ada, maka menyembelih 7 ekor domba/kambing. Jika tidak ada juga, maka bersedekah senilai harga seekor unta yang dilaksanakan di tanah suci. Namun jika itu pun tidak mampu, maka berpuasa sehari untuk setiap ¼ gantang makanan dari harga seekor unta.

d. Melanggar larangan haji, berupa membunuh binatang liar, maka denda/damnya adalah sebagai berikut:
  • Menyembelih binatang jinak yang sebanding dengan binatang yang dibunuh, jika tidak dapat
  • Bersedekah di tanah suci seharga binatang liar yang dibunuh. Jika tidak mampu
  • Berpuasa sehari untuk setiap ¼ gantang makanan dari harga binatang yang dibunuh.
  • Denda/dam karena terhalang musuh sehingga tidak dapat meneruskan ibadah haji atau umrah, hendaklah dia tahalul dan menyembelih seekor domba/ kambing di tempat dimana dia terhalang.
Demikian ketentuan ibadah haji dalam ajaran Islam. Semoga bermanfaat untuk anda semua....

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel