Mengenal Ibadah Umrah; Lengkap
12/01/2015
Syarat Ibadah Umrah
Syarat adalah perkara yang harus terpenuhi sebelum melakukan umroh (umrah). Syarat umrah ada 4 (empat)
- Berakal sehat. Tidak wajib kepada orang tidak berakal (gila) dan tidak sah jika dilakukan.
- Baligh. Menurut ulama mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, dan mazhab Hanbali, ibadah umrah yang dilaksanakan anak kecil adalah sah. Akan tetapi, bagi ulama yang menetapkan hukum umrah adalah wajib, maka anak kecil tetap berkewajiban mengulang kembali ibadah umrahnya setelah ia dewasa.
- Mampu. Mampu untuk menunaikannya sendiri ataupun mampu mengerjakannya dengan pertolongan orang lain (badal umrah). Pengertian mampu ini juga sama dengan pengertian mampu dalam syarat haji.
- Islam. Orang kafir tidak disyariatkan melaksanakan umrah dan ibadah-ibadah lainnya karena dia tidak mengakui dan menganut agama Islam. Demikian menurut pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sedangkan ulama Malikiyah berpendapat bahwa Islam bukanlah syarat disyariatkannya umrah, melainkan syarat sah umrah. Orang kafir tetap disyariatkan untuk melaksanakan umrah. Akan tetapi, jika mereka melaksanakan umrah, umrah mereka tidak sah karena tidak masuk Islam.
Rukun Umrah
Rukun adalah perkara yang harus dilakukan saat beribadah umrah dan tidak sah umrahnya apabila meninggalkan salah satu rukun. Rukun umrah ada 5 (lima) yaitu:
- Niat.
- Tawaf. Yaitu mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali.
- Sa’i, yaitu lari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul artinya melepaskan diri dari larangan ihram. Caranya dengan menggunting minimal 3 helai atau memotong rambut setelah selesai tawaf dan sa’i.
- Tertib, artinya seluruh kegiatan di atas dilakukan secara urut.
Niat Umrah
Niat umrah adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا للهِ تَعَالَى
Artinya: Saya niat umrah dan ihram umrah karena Allah Ta’ala.