-->

Mengenal Ibadah Kurban; Lengkap

1.       Ketentuan Kurban

Kurban menurut bahasa berasal dari kata qaraba-yaqrabu-qarbaan yang berarti mendekat atau dekat. Atau dari kata al-udhhiyah dan adh-dhahiyyah yang berarti nama binatang sembelihan yang disembelih pada hari Raya Kurban dan hari-hari tasyrik. Menurut istilah, kurban adalah menyembelih binatang ternak dengan maksud semata-mata mendekatkan diri kepada Allah swt. Orang yang disiplin dan suka menghargai waktu tidak akan menyembelih hewan kurban selain pada hari-hari yang sudah ditentukan, yaitu pada Hari Raya Idul Adha setelah terbitnya matahari. Selain waktu tersebut, kurban dapat dilakukan pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah. Menurut Imam Syafi’i akhir waktu penyembelihan adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Zulhijah. Rasulullah saw. bersabda:

Artinya: Dari Jundab bin Sufyan berkata; Nabi saw. pada hari Nahr bersabda, “Barang siapa menyembelih (hewan kurban) sebelum ia bersalat maka hendaklah ia mengulanginya di tempat lain. Dan barang siapa belum menyembelih hendaklah ia menyembelihnya.” (H.R. al-Bukhari)

Rasulullah saw. juga bersabda: “Hari hari menyembelih itu ialah hari raya kurban dan tiga hari sesudahnya.” (H.R. Muslim)

Jumhur Ulama (kebanyakan Ulama) mengatakan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Namun orang yang mampu tetapi tidak melaksanakannya maka dianggap tercela dalam pandangan agama. Hal ini didasarkan pada firman Allah swt dalam surah al-Kausar ayat 2-3. Begitu juga Dari Abu Hurairah ra, telah bersabda Rasulullah saw, “Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat sembahyang kami.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)

Pada dasarnya ibadah kurban telah dilakukan ketika manusia pertama yaitu Nabi Adam as hadir di dunia. Pada waktu itu Allah swt. memerintahkan kepada kedua anak nabi Adam as. untuk melakukan kurban. Namun landasan perintah penyembelihan hewan kurban dalam Islam adalah dari sejarah kurban Nabi Ibrahim as. ketika Allah swt. memerintahkan beliau untuk menyembelih anaknya, yaitu Nabi Ismail as.. Allah swt. berfirman:

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ إِنِّيْ أَرَى فِى الْمَنَامِ أَنِّىْ أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىۚ قَالَ يٰأَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِىْ إِنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصَّابِرِيْنَ (الصافات: 102)

Artinya: “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, ‘Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab:’Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. (Q.S. ash-Shaffat: 102)

Ibadah kurban adalah ibadah yang sudah ditentukan oleh Allah swt. Hewan yang ingin dijadikan kurban pun demikian. Di antara syarat-syarat hewan kurban menurut kesepakatan para ulama adalah sebagai berikut:

a. Hewan kurban telah mencapai umur, yaitu:
  • Unta yang telah berumur lima tahun dan telah masuk umur keenam.
  • Sapi atau kerbau yang sudah berumur dua tahun dan telah masuk umur ketiga.
  • Kambing yang sudah berumur dua tahun dan telah masuk umur ketiga.
  • Domba atau biri-biri yang  sudah berumur setahun atau telah lepas giginya sesudah umurnya enam bulan.

Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Janganlah kamu semua menyembelih binatang kurban kecuali yang sudah sampai umur, akan tetapi bila sukar bagi kalian, maka bolehlah menyembelih kambing (binatang kurban) yang masih muda.” (H.R. Muslim)

b. Hewan kurban tidak sakit atau kurus

c. Hewan kurban tidak cacat, seperti pincang, terpotong telinga atau ekornya, buta, dan lain-lain.

Rasulullah saw bersabda:

أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ فِى الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِىْ لاَ تُنْقِىْ (رواه ابن حبان)

Artinya: “Empat jenis hewan yang tidak sah disembelih: yang matanya buta sebelah dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, dan yang kurus yang tidak ada sumsumnya. “ (H.R. Ibnu Majah)

Dalam ibadah kurban, pelaksanaannya bisa dilakukan dengan individu ataupun kolektif. Ukuran kurban adalah sekurang-kurangnya seekor kambing untuk satu orang  dan  seekor unta atau sapi untuk tujuh orang.

Adapun pembagiannya, orang yang berkurban boleh mengambil daging kurbannya maksimal 1/3 dari bagiannya tersebut dan sisanya disedekahkan dan dihadiahkan kepada orang lain. Hal ini berlaku untuk kurban biasa. Tetapi bagi kurban wajib, seperti kurban nazar ataupun kurban wasiat, maka orang yang berkurban tidak boleh mengambil sedikit pun dari padanya.

2.       Hikmah Berkurban

Ibadah kurban memiliki banyak hikmah. Di antara hikmah berkurban antara lain adalah:
  • Akan menambah keimanan dan kecintaannya kepada Allah swt. 
  • Manifestasi rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan.
  • Dapat menumbuhkan kesadaran beragama
  • Menambah ukhuwah Islamiyah.
  • Membantu sesama, saling mengasihi, saling menyantuni, dan saling memberi.
  • Sebagai syiar agama.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel