Mengenal Ibadah Kurban; Lengkap
12/01/2015
1. Ketentuan
Kurban
Kurban menurut bahasa berasal dari kata
qaraba-yaqrabu-qarbaan yang berarti mendekat atau dekat. Atau dari kata
al-udhhiyah dan adh-dhahiyyah yang berarti nama binatang sembelihan yang
disembelih pada hari Raya Kurban dan hari-hari tasyrik. Menurut istilah, kurban
adalah menyembelih binatang ternak dengan maksud semata-mata mendekatkan diri
kepada Allah swt. Orang yang disiplin dan suka menghargai waktu tidak akan
menyembelih hewan kurban selain pada hari-hari yang sudah ditentukan, yaitu
pada Hari Raya Idul Adha setelah terbitnya matahari. Selain waktu tersebut,
kurban dapat dilakukan pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah.
Menurut Imam Syafi’i akhir waktu penyembelihan adalah sebelum matahari terbenam
pada tanggal 13 Zulhijah. Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: Dari Jundab bin Sufyan berkata; Nabi saw. pada
hari Nahr bersabda, “Barang siapa menyembelih (hewan kurban) sebelum ia
bersalat maka hendaklah ia mengulanginya di tempat lain. Dan barang siapa belum
menyembelih hendaklah ia menyembelihnya.” (H.R. al-Bukhari)
Rasulullah saw. juga bersabda: “Hari hari menyembelih
itu ialah hari raya kurban dan tiga hari sesudahnya.” (H.R. Muslim)
Jumhur Ulama (kebanyakan Ulama) mengatakan bahwa hukum
berkurban adalah sunnah muakkad. Namun orang yang mampu tetapi tidak
melaksanakannya maka dianggap tercela dalam pandangan agama. Hal ini didasarkan
pada firman Allah swt dalam surah al-Kausar ayat 2-3. Begitu juga Dari Abu
Hurairah ra, telah bersabda Rasulullah saw, “Barang siapa yang mempunyai
kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat
sembahyang kami.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)
Pada dasarnya ibadah kurban telah dilakukan ketika
manusia pertama yaitu Nabi Adam as hadir di dunia. Pada waktu itu Allah swt.
memerintahkan kepada kedua anak nabi Adam as. untuk melakukan kurban. Namun
landasan perintah penyembelihan hewan kurban dalam Islam adalah dari sejarah
kurban Nabi Ibrahim as. ketika Allah swt. memerintahkan beliau untuk
menyembelih anaknya, yaitu Nabi Ismail as.. Allah swt. berfirman:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ إِنِّيْ
أَرَى فِى الْمَنَامِ أَنِّىْ أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىۚ قَالَ يٰأَبَتِ افْعَلْ
مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِىْ إِنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصَّابِرِيْنَ (الصافات: 102)
Artinya: “Maka ketika anak itu sampai (pada umur)
sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, ‘Hai anakku sesungguhnya aku
melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!’
Ia menjawab:’Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya
Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. (Q.S.
ash-Shaffat: 102)
Ibadah kurban adalah ibadah yang sudah ditentukan oleh
Allah swt. Hewan yang ingin dijadikan kurban pun demikian. Di antara
syarat-syarat hewan kurban menurut kesepakatan para ulama adalah sebagai
berikut:
a. Hewan kurban telah mencapai umur, yaitu:
- Unta yang telah berumur lima tahun dan telah masuk umur keenam.
- Sapi atau kerbau yang sudah berumur dua tahun dan telah masuk umur ketiga.
- Kambing yang sudah berumur dua tahun dan telah masuk umur ketiga.
- Domba atau biri-biri yang sudah berumur setahun atau telah lepas giginya sesudah umurnya enam bulan.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Janganlah kamu semua menyembelih binatang
kurban kecuali yang sudah sampai umur, akan tetapi bila sukar bagi kalian, maka
bolehlah menyembelih kambing (binatang kurban) yang masih muda.” (H.R. Muslim)
b. Hewan kurban tidak sakit atau kurus
c. Hewan kurban tidak cacat, seperti pincang, terpotong
telinga atau ekornya, buta, dan lain-lain.
Rasulullah saw bersabda:
أَرْبَعٌ لاَ تُجْزِئُ فِى الْأَضَاحِيِّ الْعَوْرَاءُ
الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ
ظَلْعُهَا وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِىْ لاَ تُنْقِىْ (رواه ابن حبان)
Artinya: “Empat jenis hewan yang tidak sah disembelih:
yang matanya buta sebelah dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya,
yang pincang dan jelas pincangnya, dan yang kurus yang tidak ada sumsumnya. “
(H.R. Ibnu Majah)
Dalam ibadah kurban, pelaksanaannya bisa dilakukan
dengan individu ataupun kolektif. Ukuran kurban adalah sekurang-kurangnya
seekor kambing untuk satu orang dan seekor unta atau sapi untuk tujuh orang.
Adapun pembagiannya, orang yang berkurban boleh
mengambil daging kurbannya maksimal 1/3 dari bagiannya tersebut dan sisanya
disedekahkan dan dihadiahkan kepada orang lain. Hal ini berlaku untuk kurban
biasa. Tetapi bagi kurban wajib, seperti kurban nazar ataupun kurban wasiat,
maka orang yang berkurban tidak boleh mengambil sedikit pun dari padanya.
2. Hikmah
Berkurban
Ibadah kurban memiliki banyak hikmah. Di antara hikmah
berkurban antara lain adalah:
- Akan menambah keimanan dan kecintaannya kepada Allah swt.
- Manifestasi rasa syukur kepada Allah atas segala nikmat dan karunia yang telah diberikan.
- Dapat menumbuhkan kesadaran beragama
- Menambah ukhuwah Islamiyah.
- Membantu sesama, saling mengasihi, saling menyantuni, dan saling memberi.
- Sebagai syiar agama.