Inilah Orang yang Berhak Menerima Zakat
11/21/2015
Zakat menjadi salah satu rukun Islam. Orang yang
memiliki harta yang sampai pada nishab dan telah memenuhi syarat tertentu,
wajib memberikan sebagian hartanya kepada orang-orang tertentu. Demikian juga,
harta zakat tidak boleh digunakan atau diberikan kepada sembarang orang.
Orang yang berhak menerima zakat biasanya disebut
dengan mustahik zakat. Yang berhak menerima zakat fitrah menurut pendapat yang
kuat adalah golongan fakir miskin. Namun secara umum, zakat diperuntukkan untuk
8 asnaf (golongan). Allah swt. berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ
حَكِيمٌ (التوبة : ٦۰)
Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil), para mu’allaf yang
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. At-Taubah/9 : 60)
Berdasarkan Q.S. At-Taubah : 60, maka delapan golongan
yang berhak menerima zakat adalah:
- Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap.
- Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap, tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
- Amil, yaitu orang-orang yang mengurus zakat mulai mengumpulkan sampai pada menyimpan dan mengatur pembagian zakat.
- Mualaf, yaitu orang yang lemah imannya karena baru masuk Islam.
- Riqab, yaitu hamba (budak) yang oleh tuannya dijanjikan boleh menebus dirinya untuk memerdekakannya.
- Gharim yaitu orang yang banyak utangnya sehingga barang atau kekayaannya yang dimiliki tidak cukup untuk membayar utang-utang tersebut.
- Ibnu sabil, yaitu orang-orang yang sedang mengadakan perjalanan jauh kemudian kehabisan bekal. Seorang pelajar yang kehabisan bekal atau dana untuk biaya sekolahnya pun dapat dikategorikan ibnu sabil.
- Fi sabilillah, yaitu untuk semua kebaikan yang diridai oleh Allah swt., seperti membangun masjid, memperbaiki jalan umum, atau memperbaiki sarana umum.