-->

Inilah Harta yang Wajib Dizakati dan Penjelasannya

1.   Harta Emas dan Perak

Emas dan perak merupakan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi nisab dan haul. Nisab adalah batasan minimal mengeluarkan zakat, sedangkan haul adalah masa satu tahun.

Jadi jika seseorang telah memiliki emas atau perak yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Sebaliknya, jika seseorang memiliki emas atau perak namun belum mencapai nisabnya, maka ia belum berkewajiban mengeluarkan zakat.

Nisab emas adalah 20 mitsqal atau 92,6 gram. Zakatnya 1/40 atau 2,5%. Nisab perak adalah 200 dirham atau 624 gram. Zakatnya 1/40 (2,5%) = 5 dirham.

Bila ada seseorang yang menyimpan emas selama setahun dan beratnya mencapai 93,6 gram atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu seper empat puluh atau 2 1/2%. Adapun jika memiliki emas hanya untuk dipakai sebagai perhiasan saja, maka itu tidak dikenakan zakat.

2.   Hewan Ternak

Jenis binatang atau hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi/kerbau, dan kambing. Hewan ternak yang sejenis pun akan dikenakan zakatnya jika memenuhi nisab atau sudah mencapai nisab seharga hewan-hewan tersebut.

a.   Unta

Apabila seseorang mempunyai unta sebanyak lima ekor atau lebih dan sudah mencapai satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakatnya satu ekor kambing betina umur dua tahun lebih atau satu ekor domba berumur satu tahun. Untuk lebih jelasnya, perhatikan tabel nisab zakat unta berikut ini dengan cermat.

Nisab
Besar zakat
1 – 4 ekor
Tidak ada zakatnya
5 – 9 ekor
1 ekor kambing
10 – 14 ekor
2 ekor kambing
15 – 19 ekor
3 ekor kambing
20 – 24 ekor
4 ekor kambing
25 ekor
1 ekor unta

Kemudian untuk tiap 40 ekor unta dan seterusnya zakatnya 1 ekor unta betina berumur 2-3 tahun, dan untuk 50 ekor unta dan seterusnya zakatnya 1 ekor unta betina berumur 3-4 tahun.

b.   Sapi dan Kerbau

Apabila kamu mempunyai kerbau atau sapi yang jumlahnya 30 ekor atau lebih dan genap dalam 1 tahun maka wajib mengeluarkan zakatnya. Yaitu berupa 1 ekor anak sapi atau kerbau yang sudah berumur dua tahun atau lebih. Agar lebih jelas, perhatikan tabel berikut ini dengan cermat!

Nisab
Besar zakat
1 – 29 ekor
Tidak ada zakatnya
30 – 39 ekor
1 ekor sapi/kerbau
40 – 49 ekor
1 ekor sapi/kerbau
50 – 69 ekor
2 ekor sapi/kerbau
70 ekor
3 ekor sapi/kerbau

c.   Kambing dan Domba

Apabila ada orang yang memiliki kambing atau domba berjumlah 40 ekor atau lebih harus mengeluarkan zakat. Setiap 40-120 ekor dan digembalakan selama 1 tahun, maka zakatnya 1 ekor kambing berumur 2 tahun lebih atau domba betina berumur 1 tahun lebih. Untuk lebih jelasnya perhatikan tabel berikut.

Nisab
Besar zakat
1 – 39 ekor
Tidak ada zakatnya
40 – 120 ekor
1 ekor kambing
121 – 200 ekor
2 ekor kambing
201 – 399 ekor
3 ekor kambing
400 – 499 ekor
4 ekor kambing
500 – 599 ekor
5 ekor kambing
Demikian tiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing

Perlu diketahui bahwa binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib zakatnya.

3.   Zakat Perdagangan (Perniagaan)

Jika seseorang telah sukses dalam perdagangannya bahkan sudah mencapai nisab, maka harta perdagangan (perniagaan) wajib dizakati, dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan pada zakat emas dan perak.

Barang yang diperjualkan untuk memperoleh keuntungan, nilainya sama dengan uang atau emas. Nisab zakat harta perniagaan adalah seharga emas 93,6 gram. Begitu pula besarnya zakat yang harus dibayarkan, yakni 2,5% atau 1/40 dari seluruh harta perniagaan tersebut.

4.   Harta Pertanian (Perkebunan)

Hasil pertanian atau perkebunan ada yang berupa biji-bijian dan buah-buahan. Biji-bijian yang wajib dizakati misalnya: padi, jagung, gandum, dan tanaman sejenis yang merupakan makanan sehari-hari (makanan pokok). Buah-buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah kurma dan anggur.

Nisab zakat biji-bijian adalah apabila sudah mencapai 5 wasaq pada biji-bijian yang sudah bersih dari kulitnya, atau 10 wasaq bila masih berkulit.

Adapun besarnya zakat yang harus dibayarkan ada dua macam, yaitu sebagai berikut:

a.   Bila perkebunan tersebut dikelola tanpa memerlukan biaya apa pun (tadah hujan), maka zakat yang harus dibayarkan adalah 10%.

b.   Bila perkebunan tersebut dikelola dengan pengairan yang memerlukan biaya pemeliharaan, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 5%.

Adapun haul/batas harta pertanian dan perkebunan adalah setiap kali panen. Artinya setiap kali petani panen dan sudah mencapai satu nisab maka ia wajib mengeluarkan zakatnya.

5.   Hasil Tambang (Ma'din) dan Kekayaan Laut

Ma'din atau hasil tambang adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu bara, dan lain-lain. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang diambil dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan lain-lain.

Barang tambang wajib dizakati jika telah mencapai nisab, baik telah berjalan setahun atau belum. Jadi, setiap kali seorang muslim mengeluarkan barang tambang, ia wajib menzakatinya jika telah mencapai nisab. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan yakni 5% atau 1/20 dari hasil penambangan keseluruhan.

6.   Rikaz (Barang Temuan)

Kata rikaz artinya barang yang terpendam dari masa jahiliyah atau sebelum Islam. Sedangkan barang tambang artinya barang yang ada di dalam tanah kemudian digali. Barang ini berupa batu bara, timah, minyak bumi, belerang, granit, dan sebagainya. Baik itu dikelola negara, perorangan, maupun swasta, wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk di dalamnya adalah harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel