Penjelasan Lengkap tentang Riba dan Macam-Macamnya
10/26/2015
1.
Pengertian
dan Dasar Hukum Riba
Secara bahasa, kata riba berarti tambahan (al-ziyadah)
atau kelebihan. Syeikh Muhammad Abduh mendefinisikan, riba adalah
penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada
orang yang meminjam hartanya atau uangnya karena janji pembayaran oleh peminjam
dari waktu yang telah ditentukan.
Hukum melakukan riba adalah haram menurut Al-Qur’an,
sunah dan ijmak para ulama. Dasar hukum pengharaman riba menurut Al-Qur’an,
sunah dan ijmak para ulama adalah sebagai berikut:
a.
Al-Qur’an
وَأَحَلَّ
اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة: 275)
Artinya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.” (Q.S. al-Baqarah: 275)
b.
Sunah Rasulullah
saw.
عَنْ
جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
آكِلَ الرِّبَا وَمَوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَهُ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (متفق عليه)
Artinya: “Dari
Jabir r.a. ia berkata, ‘Rasulullah saw. telah melaknati orang-orang yang
memakan riba, orang yang memberi andil dalam riba, orang yang menuliskan, orang
yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama
saja’.” (H.R. Muslim)
c.
Ijmak Para Ulama
Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk
dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari rezeki dengan cara
yang tidak benar dan dibenci Allah swt..
2.
Macam-Macan
Riba
Para ulama fikih membagi riba menjadi empat macam,
yaitu:
a.
Riba Fadl
Riba Fadl yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis
tetapi tidak sama nilai dan jumlahnya. Supaya tukar menukar seperti ini tidak
termasuk riba, maka harus memenuhi 3 syarat, yaitu:
·
Tukar menukar
barang tersebut harus sama.
·
Timbangan dan
takarannya harus sama.
·
Serah terima pada
saat itu juga.
b.
Riba Qardhi
Riba qardhi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada
keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjamkan.
c.
Riba Yad
Riba yad yaitu berpisah antara pembeli dan penjual sebelum
serah terima, artinya orang yang membeli suatu barang tidak boleh menjualnya
kepada siapa pun, selama barang tersebut masih dalam ikatan jual beli yang
pertama dan belum menjadi milik yang sebenarnya bagi pembeli pertama.
d.
Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah yaitu penukaran atau jual beli yang
disyaratkan terlambat salah satu dari dua barang, tegasnya melebihkan
pembayaran barang yang dipertukarkan atau diperjualbelikan karena terlambat
waktu pembayaran, baik yang sama jenisnya maupun tidak.
3.
Hikmah
Pelarangan Riba
Semua agama samawi mengharamkan praktik riba. Berikut
beberapa hikmah diharamkannya riba, yaitu:
a.
Menghindari tipu
daya diantara sesama manusia.
b.
Melindungi harta
sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil.
c.
Memotivasi orang
muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan,
jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan diantara kaum
muslimin.
d.
Menjauhkan orang
muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan karena pemakan riba adalah orang
yang zalim dan akibat kezaliman adalah kesusahan.
e.
Membuka pintu-pintu
kebaikan di depan orang muslim agar ia mancari bekal untuk akhirat.