-->

Penjelasan Lengkap tentang Riba dan Macam-Macamnya

1.       Pengertian dan Dasar Hukum Riba
Secara bahasa, kata riba berarti tambahan (al-ziyadah) atau kelebihan. Syeikh Muhammad Abduh mendefinisikan, riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya atau uangnya karena janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Hukum melakukan riba adalah haram menurut Al-Qur’an, sunah dan ijmak para ulama. Dasar hukum pengharaman riba menurut Al-Qur’an, sunah dan ijmak para ulama adalah sebagai berikut:
a.        Al-Qur’an
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا (البقرة: 275)
Artinya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. al-Baqarah: 275)
b.        Sunah Rasulullah saw.
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمَوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَهُ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ (متفق عليه)
Artinya:  “Dari Jabir r.a. ia berkata, ‘Rasulullah saw. telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang memberi andil dalam riba, orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja’.” (H.R. Muslim)
c.        Ijmak Para Ulama
Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari rezeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah swt..

2.       Macam-Macan Riba
Para ulama fikih membagi riba menjadi empat macam, yaitu:
a.        Riba Fadl
Riba Fadl yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis tetapi tidak sama nilai dan jumlahnya. Supaya tukar menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus memenuhi 3 syarat, yaitu:
·               Tukar menukar barang tersebut harus sama.
·               Timbangan dan takarannya harus sama.
·               Serah terima pada saat itu juga.
b.        Riba Qardhi
Riba qardhi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjamkan.
c.        Riba Yad
Riba yad yaitu berpisah antara pembeli dan penjual sebelum serah terima, artinya orang yang membeli suatu barang tidak boleh menjualnya kepada siapa pun, selama barang tersebut masih dalam ikatan jual beli yang pertama dan belum menjadi milik yang sebenarnya bagi pembeli pertama.
d.        Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah yaitu penukaran atau jual beli yang disyaratkan terlambat salah satu dari dua barang, tegasnya melebihkan pembayaran barang yang dipertukarkan atau diperjualbelikan karena terlambat waktu pembayaran, baik yang sama jenisnya maupun tidak.

3.       Hikmah Pelarangan Riba
Semua agama samawi mengharamkan praktik riba. Berikut beberapa hikmah diharamkannya riba, yaitu:
a.        Menghindari tipu daya diantara sesama manusia.
b.        Melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil.
c.        Memotivasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan diantara kaum muslimin.
d.        Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan karena pemakan riba adalah orang yang zalim dan akibat kezaliman adalah kesusahan.
e.        Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mancari bekal untuk akhirat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel