-->

Kedudukan Bank dalam Islam; Lengkap

kedudukan bank dalam islam

A. Pengertian Bank

Menurut Dr. Fuad Moh. Fachruddin, bank adalah suatu perusahaan yang memperdayagunakan utang-piutang, baik yang merupakan uangnya sendiri maupun orang lain. Bank memperedarkan uang untuk kepentingan umum, tidak membekukannya, dan tidak pula menimbun kekayaan dalam satu tangan. Bank merupakan tempat penyimpanan yang terbaik dan aman, serta tempat meminjam (dana) yang teratur.

Bank merupakan hasil perkembangan cara-cara penyimpanan harta benda dari waktu ke waktu. Setidaknya ada empat tujuan didirikannya bank, yaitu:
  1. Menolong manusia dalam banyak kesulitan, baik melalui peminjaman secara tunai ataupun kredit.
  2. Meringankan hubungan antara para pedagang dan pengusaha dengan memperlancar pemindahan uang (money-transfer).
  3. Bagi hartawan adalah untuk menjaga keamanan dan memberi perlindungan dari penjahat dan pencuri dengan menyimpan di tempat yang aman.
  4. Untuk kepentingan dan perkembangan kepen-tingan, baik nasional maupun internasional dalam seluruh bidang kehidupan.

B. Dasar Hukum Islam tentang Bank

Karena bank adalah masalah baru dalam khazanah hukum Islam, maka para ulama masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank, khususnya terhadap keuntungan yang didapatnya yaitu bunga. Berikut ini beberapa pandangan mengenai hukum bunga bank, yaitu mengharamkan, tidak mengharamkan, dan syubhat (samar-samar).

1. Kelompok yang Mengharamkan

Ulama yang mengharamkan riba di antaranya adalah Abu Zahra (guru besar Fakultas Hukum, Kairo, Mesir), Abu A’la al-Maududi (ulama Pakistan), dan Muhammad Abdullah al-A’rabi (Kairo). Mereka berpendapat bahwa hukum bank adalah haram, sehingga kaum Muslimin dilarang mengadakan hubungan dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa.

2. Kelompok yang Tidak Mengharamkan

Ulama yang tidak mengharamkan di antaranya adalah Syekh Muhammad Syaltut dan A. Hassan. Mereka mengatakan bahwa kegiatan bermuamalah kaum Muslimin dengan bank bukan merupakan perbuatan yang dilarang. Bunga bank di Indonesia tidak bersifat ganda, sebagaimana digambarkan dalam Q.S. Ali Imran ayat 130.

3. Kelompok yang Menganggap Syubhat (Samar)

Bank merupakan perkara yang belum jelas kedudukan hukumnya dalam Islam karena bank merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nasnya. Hal-hal yang belum ada nas dan masih diragukan ini yang dimaksud dengan barang syubhat (samar).

C. Jenis-Jenis Bank


Berdasarkan jenis atau sistem pengelolaannya, bank dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:

1. Bank Konvensional

Bank dengan sistem bunga (Konvensional) ada dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.

2. Bank Syariah (Bank dengan Prinsip Bagi Hasil)

Keberadaan bank syariah merupakan salah satu jalan keluar merebaknya bank-bank berlandaskan ribawi. Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah adalah terletak pada sistem pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Dewan Syariah.

D. Operasional Bank Syariah


Prinsip operasional dan produk syariah dapat dilihat dari dua sisi, sisi pergerakan dana masyarakat dan sisi penyaluran dana kepada masyarakat.

1. Pergerakan Dana Masyarakat

Dalam hal penyerahan dana dari masyarakat, dilaksanakan berdasarkan dua prinsip, yaitu al-wadi’ah dan mudarabah.
  • Prinsip Al-Wadi’ah (Prinsip Simpan Murni). Prinsip al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dan merupakan perjanjian yang bersifat percaya-mempercayai atau dilakukan atas dasar kepercayaan semata.
  • Prinsip Mudarabah. Ulama Islam menyebut akad ini dengan menggunakan berbagai nama, terkadang disebut juga dengan istilah muqarabah, qirad, dan muamalah.

2. Penyaluran Dana kepada Masyarakat

Dalam hal penyaluran dana ke masyarakat, bank Islam menggunakan prinsip-prinsip berikut:
  • Mudarabah. Dalam kontrak mudarabah, seandainya terjadi kerugian atau kebangkrutan, maka kerugian tersebut ditanggung secara bersama-sama antara bank dengan pihak penanam modal, pengusaha, atau nasabah yang mengadakan akad perjanjian.
  • Musyarakah (Kongsi). Musyarakah adalah pemilik modal yang mengadakan perjanjian untuk menyerahkan modalnya pada suatu proyek.
  • Murabahah. Al-Murabahah disebut dana talangan dalam pemenuhan produksi (inventory) dan dapat diterapkan dalam semua jenis pembiayaan penuh.
  • Bai’u Bitsaman Ajil (Konsep Bayar Tempo). Sistem al-bai’u bitsaman ajil adalah pembelian dengan cara pembayaran cicilan.
  • Ijarah (Prinsip Sewa). Prinsip al-ijarah dapat dilakukan pada semua jenis pembiayaan penuh.
  • Bai’u Ta’jir (Prinsip Sewa Beli). Prinsip al-bai’u ta’jir diterapkan pada semua jenis pembiayaan penuh yang merupakan talangan dana untuk pengadaan, ditambah keuntungan yang telah disepakati dengan sistem pembayaran sewa yang diakhiri dengan berpindahnya kepemilikan.
  • Qard Hasan. Prinsip qard hasan adalah rencana keuangan dalam bentuk pinjaman kebijakan yang tidak dikenakan biaya dan tanpa bunga.

E. Manfaat Bank Syariah


Kehadiran bank syariah memiliki hikmah yang cukup besar, diantaranya:
  1. Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktik riba (bunga) yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
  2. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-Islam atau bank yang masih mempraktikkan sistem riba.
  3. Bank Islam dapat mengelola zakat di negara yang pemerintahannya belum mengelola zakat secara langsung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel