Ketentuan Talak (Cerai) dalam Islam
10/23/2015
1. Pengertian
Talak secara bahasa adalah melepas ikatan. Sedangkan
menurut syarak, talak ialah melepaskan tali ikatan nikah dari pihak suami
dengan menggunakan lafal tertentu, misalnya berkata kepada istrinya, “Engkau
telah kutalak”. Dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami dan
istri jadi cerai.
Dalam Islam, talak merupakan perbuatan yang halal tapi
sangat dibenci oleh Allah swt.. Perkataan talak tidak dapat digunakan untuk
main-main oleh laki-laki. Walaupun dengan hanya bercanda atau berkelakar bila
diucapkan pihak laki-laki akan manjadi talak satu walaupun tidak disertai
dengan niat mencerainya, atau menyindir tapi tujuannya menceraikan juga menjadi
talak.
Sabda Nabi saw.:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الطَّلاَقُ - رواه أبو داود والحاكم
Artinya:
”Dari Ibnu Umar RA. Ia berkata :
Rasulullah saw. telah bersabda : “Di antara hal-hal yang halal namun dibenci
oleh Allah adalah talak.” (H.R. Abu Daud dan Al Hakim)
2. Hukum Talak
Hukum Talak pada asalnya adalah makruh berdasarkan
hadis di atas. Karena ada alasan tertentu, maka hukum talak dapat berubah
menjadi beberapa hukum, diantaranya adalah:
a. Wajib,
bila suami istri sering bertengkar dan tidak dapat didamaikan.
b. Sunah,
jika suami tidak sanggup memberi nafkah atau tidak mampu menunaikan hak
istrinya, atau istri tidak memelihara kehormatan dirinya.
c. Haram,
jika talak dilakukan justru dengan perceraian akan membawa kerugian bagi kedua
pihak.
Ditinjau dari hukum talak yang dikemukakan tersebut di
atas, maka dapat disimpulkan bahwa talak itu boleh dijatuhkan atas istri,
terutama apabila istri berbuat hal-hal berikut, seperti zina, nusyuz,
pemabuk, penjudi atau melakukan kejahatan yang mengganggu ketentraman rumah
tangga, dan sebab-sebab lainnya.
3. Syarat dan
Rukun Talak
Talak dapat terjadi jika memenuhi syarat dan rukunnya.
Rukun talak itu ada tiga macam:
a. Suami
yang menjatuhkan talak.
Adapun
syarat-syaratnya adalah ada ikatan pernikahan yang sah dengan istri, baligh,
berakal dan tidak dipaksa.
b. Istri
(ditalak).
Syarat-syasrat
istri yang ditalak adalah mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suami dan
masih dalam masa iddah talak raj’i yag dijatuhkan sebelumnya.
c. Ucapan
talak.
Syaratnya
adalah talak diucapkan oleh suami dan tidak sah apabila hanya perbuatan, dan
ucapan talak itu disengaja.
4. Macam-Macam
Talak
Macam-macam talak dapat ditinjau dari berbagai segi,
yaitu segi shigat, waktu menjatuhkan, segi kebolehan ruju’ (kembali)
kepada istri dan saat jatuhnya talak. Berikut di bawah ini pembahasan mengenai
macam-macam talak.
a. Menurut
cara menjatuhkannya
Talak
menurut cara menjatuhkannya dibagi menjadi tiga macam yaitu:
1) Talak dengan
ucapan. Talak dengan ucapan terdiri dari sharih (tegas), kata-kata yang tidak
dapat diartikan lain kecuali talak, misalnya, “Engkau sudah berpisah dengan
saya;” dan melalui sindiran yaitu kata-kata atau kalimat yang bisa berarti
talak dan dapat berarti lain, misalnya, “Pulanglah engkau ke rumah orang
tuamu.” Talak dengan sindiran harus disertai dengan niat mentalak.
2) Talak dengan
tulisan. Talak ini juga sah, baik suami itu bisu atau tidak dengan syarat
tulisan jelas dan benar-benar ditujukan pada istri.
3) Talak dengan
isyarat, hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat berbicara atau menulis.
Isyarat adalah gerakan yang mengandung makna sebagai pengganti ucapan bagi
orang yang tidak dapat berbicara dan tidak dapat menulis.
b. Dari
segi jumlah
Talak dari segi jumlah ada tiga macam, yaitu sebagai
berikut:
1) Talak satu,
yaitu talak yang pertama kali dijatuhkan dengan satu kali talak.
2) Talak dua
yaitu talak yang dijatuhkan untuk kedua kalinya atau pertama kali tetapi dua
kali talak sekaligus.
3) Talak tiga
ialah talak yang dijatuhkan ketiga kalinya atau pertama kali tetapi dengan tiga
talak sekaligus. Pada talak satu dan dua, suami boleh rujuk kepada istri
sebelum masa iddah atau dengan akad baru bila masa iddah habis. Setelah talak
tiga tidak boleh rujuk, atau boleh rujuk jika istri telah menikah dengan suami
lain dan pernah dicampuri dan kemudian dicerai secara normal.
c. Dari
segi keadaan istri
Talak dari segi keadaan istri dibagi menjadi tiga macam
yaitu:
1) Talak sunah,
yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika dalam
keadaan suci dan ketika hamil dan jelas hamilnya.
2) Talak bid’ah
yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri ketika ia dalam keadaan haidh dan
dalam keadaan suci pada waktu suci telah dicampuri. Talak bid’ah hukumnya
haram.
3) Talak bukan
sunah dan bukan bid’ah dijatuhkan kepada istri yang belum pernah dicampuri dan
tidak berdarah (haidh) karena masih
kecil
d. Dari
segi kebolehan rujuk atau nikah kembali.
Talak dari segi kebolehan rujuk, dibagi menjadi dua
macam, yaitu:
1) Talak raj’i
adalah talak yang boleh dirujuk kembali sebelum massa iddah berakhir. Yang
termasuk talak raj’i adalah talak satu dan talak dua kepada istri yang pernah
dicampuri, sebagaimana firman Allah swt. di dalam surah al-Baqarah ayat 229.
2) Talak bain,
yaitu talak yang menghalangi suami untuk rujuk kembali. Talak bain dalam Islam,
ada dua macam, yaitu:
a) Talak bain
kubra, adalah talak tiga. Pada talak ini suami boleh rujuk dan tidak boleh
menikah lagi sebelum istrinya yang tertalak itu nikah dengan laki-laki lain dan
sudah dicampuri kemudian dicerai oleh suami yang kedua, serta telah habis masa
iddahnya dari suami kedua tersebut.
b) Talak bain
sughra, adalah talak yang tidak boleh dirujuk lagi tapi mantan istri itu
boleh dinikahi kembali dengan akad dan mas kawin baru dan perempuan itu tidak
harus kawin dengan laki-lai lain. Talak bain sughra adalah talak raj’i
satu atau dua yang telah habis masa iddahnya, talak satu dan dua atas istri
yang belum pernah dicampuri, talak yang dijatuhkan oleh hakim karena istri rafa’
(menuntut) ke pengadilan dan talak tebus.