-->

Ketentuan Talak (Cerai) dalam Islam

1.  Pengertian
Talak secara bahasa adalah melepas ikatan. Sedangkan menurut syarak, talak ialah melepaskan tali ikatan nikah dari pihak suami dengan menggunakan lafal tertentu, misalnya berkata kepada istrinya, “Engkau telah kutalak”. Dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas, artinya suami dan istri jadi cerai.
Dalam Islam, talak merupakan perbuatan yang halal tapi sangat dibenci oleh Allah swt.. Perkataan talak tidak dapat digunakan untuk main-main oleh laki-laki. Walaupun dengan hanya bercanda atau berkelakar bila diucapkan pihak laki-laki akan manjadi talak satu walaupun tidak disertai dengan niat mencerainya, atau menyindir tapi tujuannya menceraikan juga menjadi talak.
Sabda Nabi saw.: 
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الطَّلاَقُ - رواه أبو داود والحاكم

Artinya:
Dari Ibnu Umar RA. Ia berkata : Rasulullah saw. telah bersabda : “Di antara hal-hal yang halal namun dibenci oleh Allah adalah talak.” (H.R. Abu Daud dan Al Hakim)

2.  Hukum Talak
Hukum Talak pada asalnya adalah makruh berdasarkan hadis di atas. Karena ada alasan tertentu, maka hukum talak dapat berubah menjadi beberapa hukum, diantaranya adalah:
a.   Wajib, bila suami istri sering bertengkar dan tidak dapat didamaikan.
b.  Sunah, jika suami tidak sanggup memberi nafkah atau tidak mampu menunaikan hak istrinya, atau istri tidak memelihara kehormatan dirinya.
c.   Haram, jika talak dilakukan justru dengan perceraian akan membawa kerugian bagi kedua pihak.
Ditinjau dari hukum talak yang dikemukakan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa talak itu boleh dijatuhkan atas istri, terutama apabila istri berbuat hal-hal berikut, seperti zina, nusyuz, pemabuk, penjudi atau melakukan kejahatan yang mengganggu ketentraman rumah tangga, dan sebab-sebab lainnya.

3.  Syarat dan Rukun Talak
Talak dapat terjadi jika memenuhi syarat dan rukunnya. Rukun talak itu ada tiga macam:
a.   Suami yang menjatuhkan talak.
Adapun syarat-syaratnya adalah ada ikatan pernikahan yang sah dengan istri, baligh, berakal dan tidak dipaksa.
b.  Istri (ditalak).
Syarat-syasrat istri yang ditalak adalah mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suami dan masih dalam masa iddah talak raj’i yag dijatuhkan sebelumnya.
c.   Ucapan talak.
Syaratnya adalah talak diucapkan oleh suami dan tidak sah apabila hanya perbuatan, dan ucapan talak itu disengaja.

4.  Macam-Macam Talak
Macam-macam talak dapat ditinjau dari berbagai segi, yaitu segi shigat, waktu menjatuhkan, segi kebolehan ruju’ (kembali) kepada istri dan saat jatuhnya talak. Berikut di bawah ini pembahasan mengenai macam-macam talak.

a.  Menurut cara menjatuhkannya
Talak menurut cara menjatuhkannya dibagi menjadi tiga macam yaitu:
1)  Talak dengan ucapan. Talak dengan ucapan terdiri dari sharih (tegas), kata-kata yang tidak dapat diartikan lain kecuali talak, misalnya, “Engkau sudah berpisah dengan saya;” dan melalui sindiran yaitu kata-kata atau kalimat yang bisa berarti talak dan dapat berarti lain, misalnya, “Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu.” Talak dengan sindiran harus disertai dengan niat mentalak.
2)  Talak dengan tulisan. Talak ini juga sah, baik suami itu bisu atau tidak dengan syarat tulisan jelas dan benar-benar ditujukan pada istri.
3)  Talak dengan isyarat, hanya berlaku bagi orang yang tidak dapat berbicara atau menulis. Isyarat adalah gerakan yang mengandung makna sebagai pengganti ucapan bagi orang yang tidak dapat berbicara dan tidak dapat menulis.

b.  Dari segi jumlah
Talak dari segi jumlah ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1)  Talak satu, yaitu talak yang pertama kali dijatuhkan dengan satu kali talak.
2)  Talak dua yaitu talak yang dijatuhkan untuk kedua kalinya atau pertama kali tetapi dua kali talak sekaligus.
3)  Talak tiga ialah talak yang dijatuhkan ketiga kalinya atau pertama kali tetapi dengan tiga talak sekaligus. Pada talak satu dan dua, suami boleh rujuk kepada istri sebelum masa iddah atau dengan akad baru bila masa iddah habis. Setelah talak tiga tidak boleh rujuk, atau boleh rujuk jika istri telah menikah dengan suami lain dan pernah dicampuri dan kemudian dicerai secara normal.

c.  Dari segi keadaan istri
Talak dari segi keadaan istri dibagi menjadi tiga macam yaitu: 
1)  Talak sunah, yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika dalam keadaan suci dan ketika hamil dan jelas hamilnya.
2)  Talak bid’ah yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri ketika ia dalam keadaan haidh dan dalam keadaan suci pada waktu suci telah dicampuri. Talak bid’ah hukumnya haram.
3)  Talak bukan sunah dan bukan bid’ah dijatuhkan kepada istri yang belum pernah dicampuri dan tidak  berdarah (haidh) karena masih kecil

d.  Dari segi kebolehan rujuk atau nikah kembali.
Talak dari segi kebolehan rujuk, dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1)  Talak raj’i adalah talak yang boleh dirujuk kembali sebelum massa iddah berakhir. Yang termasuk talak raj’i adalah talak satu dan talak dua kepada istri yang pernah dicampuri, sebagaimana firman Allah swt. di dalam surah al-Baqarah ayat 229.
2)  Talak bain, yaitu talak yang menghalangi suami untuk rujuk kembali. Talak bain dalam Islam, ada dua macam, yaitu:
a)  Talak bain kubra, adalah talak tiga. Pada talak ini suami boleh rujuk dan tidak boleh menikah lagi sebelum istrinya yang tertalak itu nikah dengan laki-laki lain dan sudah dicampuri kemudian dicerai oleh suami yang kedua, serta telah habis masa iddahnya dari suami kedua tersebut.
b)  Talak bain sughra, adalah talak yang tidak boleh dirujuk lagi tapi mantan istri itu boleh dinikahi kembali dengan akad dan mas kawin baru dan perempuan itu tidak harus kawin dengan laki-lai lain. Talak bain sughra adalah talak raj’i satu atau dua yang telah habis masa iddahnya, talak satu dan dua atas istri yang belum pernah dicampuri, talak yang dijatuhkan oleh hakim karena istri rafa’ (menuntut) ke pengadilan dan talak tebus.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel