-->

Pengertian, Ketentuan, dan Hikmah Pernikahan

1.  Pengertian Nikah
Kata nikah berasal dari nakaha-yankihu-nakhan yang artinya: mengawini. Menurut pengertian bahasa nikah berarti menghimpun dan mengumpulkan.
Dalam pengertian yang luas, pernikahan merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara dua orang laki-laki  dan perempaun, untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga untuk mendapatkan keturunan yang dilaksanakan  menurut ketentuan syariat Islam.

2.  Hukum Pernikahan
Pada dasarnya pernikahan diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah. Firman Allah swt.:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتَامٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَۖ فَإِنْ خَفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةٌ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْۗۗ ۗ ذٰلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُوْلُوْا (النساء: 3)
Artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demi kian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”   (Q.S. an-Nisa/4: 3)

Dalam hal ini, Rasulullah juga bersabda:
عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ: لَكِنِّىْ أَنَا اُصَلِّىْ وَاَنَامُ وَاَصُوْمُ وَاُفْطِرُ وَاَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِىْ فَلَيْسَ مِنِّىْ (رواه البخارى ومسلم)

Artinya:
Dari Anas bin Malik ra. bahwasanya  Nabi saw. memuji Allah dan menyanjungnya, beliau bersabda : “Akan tetapi aku shalat, aku tidur, aku berpuasa, aku makan, dan aku mengawini perampuan, barang siapa yang tidak suka sunahku, maka bukanlah dia dari golonganku.” (H.R. Bukhari Muslim)
Mayoritas ulama menetapkan bahwa hukum perkawinan dibagi menjadi lima macam, yaitu:
a.  Sunah
Nikah hukumnya sunah apabila seseorang telah mencapai kedewasaan jasmaniah dan rohaniah. Tapi, jika tidak menikah tidak dikawatirkan akan terjerumus dalam perbuatan zina.
b.  Wajib
Nikah itu hukumnya wajib, bagi orang yang telah mencapai kedewasaan jasmaniyah dan rohaniyah, dan sangat hajat dengan nikah, serta dikhawatirkan akan jatuh terjerumus dalam perbuatan tercela/zina apabila tidak menikah.
c.  Makruh
Seorang laki-laki yang sudah dewasa baik jasmani maupun rohani, tetapi belum mempunyai bekal untuk hidup bersama keluarga dan pihak istri bisa menerima.
d.  Haram
Nikah hukumnya haram, bagi lelaki yang menikahi perempuan, tetapi ia tidak mampu memberi nafkah lahir maupun batin sehingga menjadikan mudarat terhadap keluarga, atau bermaksud menyakiti istri.
e.  Mubah
Nikah hukumnya mubah apabila keinginan nikah tidak begitu kuat, sementara halangan untuk kawin pun tidak ada.

3.  Syarat dan Rukun Nikah
Perkawinan dapat terjadi jika memenuhi dua kreteria, yaitu terpenuhinya syarat dan rukunnya. Rukun nikah adalah unsur pokok yang harus dipenuhi untuk menjadi sahnya suatu pernikahan, suatu sistem kehidupan sosial yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan umat manusia di jagad raya ini. Perkawinan tidak syah, jika rukunnya tidak terpenuhi. Sedangkan syarat merupakan sesuatu yang harus ada, akan tetapi syahnya perkawinan tidak tergantung padanya.
Adapun rukun nikah ada lima macam, yaitu calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi dan ijab kabul. Sedangkan syarat-syarat pernikahan sebagaimana pembahasan berikut ini:
a.  Calon suami
Nabi saw.:
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ (رواه الترمذى)
Artinya:
“ Bila ada seorang dating melamar, dan kamu senang dengan agama dan akhlaknya, maka kawinlah dengannya, jika tidak, akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi ini.” (H.R. Tirmidzi)
 Syarat-syarat calon suami menurut ketentuan Islam adalah beragama Islam, jelas bahwa ia laki-laki, atas keinginan dan pilihan sendiri, tidak beristri empat, tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon istri,  tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istrinya, mengetahui bahwa calon istri tidak haram baginya dan tidak sedang berihram haji atau umrah.
b.  Calon istri
Kriteria memilih calon istri yang baik sebagaimana telah digariskan oleh Rasulullah saw. dalam hadis sebagai berikut:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَابِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْن تَرِبَتْ يَدَاكَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya:
“Wanita dinikahi karena empat hal karena hartanya, karena ( kemuliaan) keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama niscaya akan beruntung; ” (H.R. Bukhari-Muslim).
Syarat-syarat calon istri  yang akan dinikahi adalah beragama Islam, jelas bahwa ia seorang perempuan, telah mendapat izin dari walinya, tidak bersuami dan tidak dalam masa iddah, tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suami, belum pernah di-li’an (dituduh zina) oleh calon suaminya, jika ia  janda, harus atas kemauan sendiri, bukan karena dipaksa oleh siapapun, jelas ada orangnya dan tidak sedang ihram haji atau umrah.
c.  Wali
Syaratnya dari pada wali adalah laki-laki, beragama Islam, sudah baligh, berakal, merdeka (bukan budak), adil dan tidak sedang melaksanakan ihram haji atau umrah.
d.  Dua Orang Saksi
Syaratnya adalah dua orang laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, merdeka dan adil, bisa melihat dan mendengar, memahami bahasa yang digunakan dalam akad, tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah dan hadir dalam ijab qabul.
e.  Ijab dan Qabul
Ijab yaitu ucapan wali (dari pihak perempuan) atau wakilnya sebagai penyerahan kepada  pihak pengantin laki-laki. Sedangkan qabul yaitu ucapan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan. Adapaun syarat-syarat ijab qabul adalah sebagai berikut:
1)  Menggunakan kata yang bermakna menikah.
2)  Lafal ijab qabul diucapkan pelaku akad nikah
3)  Antara ijab dan qaul harus bersambung tidak boleh diselingi perkataan atau perbuatan lain.
4)  Pelaksanaan ijab dan qabul harus berada pada satu tempat tidak dikaitkan dengan suatu persyaratan apapun.
5)  Tidak dibatasi dengan waktu tertentu.

4.  Hikmah Pernikahan bagi Pribadi dan Keluarga
a.  Melestarikan keturunan
Firman Allah swt.:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِىْ خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجاَلاً كَثِيْرًا وَنِسَاءًۚ (النساء: 1)
Artinya:
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri dan darinya Ia menciptakan istrinya (Hawa) dan keduanya ia mengembangkan jenis manusia laki-laki maupun perempuan.” (Q.S. an-Nisa/4: 1)
b.  Menenteramkan jiwa
Firman Allah swt.:
وَمِنْ أٰيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوْا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةًۚ إِنَّ فِىْ ذٰلِكَ لَاٰيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ (الروم: 21)    
Artinya:
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu hidup senang dan tenteram dengannya serta Ia menjadikan jalinan cinta dan kasih sayang diantaramu. Sesunggunya dalam hal itu pasti teradapat pelajaran bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. ar-Rum: 21)
c.  Menghindari perbuatan maksiat
Sabda Rasulullah saw.:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابَ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ (متفق عليه)
Artinya:
Wahai para pemuda, siapa yang telah mempunyai kemampuan untuk kawin, hendaklah ia kawin, karena lebih dapat memelihara mata dan nafsu seksual.” (Mutafaqun’alaih)
d.  Dengan memiliki anak berarti ada yang mendoakan
Bila seseorang meninggal dunia putuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.

5.  Hikmah Pernikahan bagi Umat dan Masyarakat
a.   Untuk menyempurnakan agama
Sabda Rasulullah saw.:
مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى الشَّطْرِ دِيْنِهِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِى الشَّطْرِ الْبَاقِىْ (رواه الطبرانى)
Artinya:
“Barangsiapa dianugerahi istri yang shaleh maka sunguh-sungguh Allah telah menolong separuh agamanya, maka hendaklah ia memelihara separoh yang tersisa.” (H.R. Thabrani)
b.  Perkawinan memelihara ketinggian martabat manusia.
c.   Hasil yang diperoleh dari pernikahan ini berupa hubungan yang erat antara keluarga khususnya dan masyarakat Islam pada umumnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel