-->

Mengenal Wali dan Saksi dalam Pernikahan

1.  Wali Nikah
Seluruh mazhab sepakat bahwa wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki sesuai dengan pilihan perempuan itu. Kedudukan wali dalam pernikahan sangat penting, sebagaimana sabda Rasul saw.

لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا (رواه ابن ماجة والدرقطنى)

Artinya: “Janganlah seorang perempuan menikahkan perempuan lain, dan jangan pula ia menikahkan dirinya sendiri.” (H.R. Ibnu Majah dan Daruqutni)
Rasulullah saw. juga bersabda bersabda:
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ مُرْشِدٍ

Artinya: “Tidaklah sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa”.
Adapun syarat-syarat menjadi wali dalam pernikahan adalah merdeka (mempunyai kekuasaan), berakal, baligh dan Islam.
a.  Macam dan Tingkatan Wali
Wali nikah terbagi menjadi dua macam yaitu  wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali dari pihak kerabat, artinya wali yang mempunyai pertalian darah atau keturunan dengan perempuan yang akan dinikahkannya. Wali nasab ditinjau dari dekat dan jauhnya dengan mempelai wanita dibagi menjadi dua, yaitu wali aqrab (lebih dekat hubungannya dengan mempelai perempuan) dan wali ab’ad (wali yang lebih jauh hubungannya dengan mempelai perempuan).
Di bawah ini susunan wali nasab sebagai berikut:
1)  Ayah
2)  Kakek dari pihak bapak
3)  Saudara laki-laki kandung
4)  Saudara laki-laki sebapak
5)  Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
6)  Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
7)  Paman (saudara bapak) sekandung
8)  Paman (saudara bapak) sebapak
9)  Anak laki-laki dan paman kandung
10) Anak laki-laki dari paman laki-laki
11) Hakim
Sedangkan  wali hakim adalah pejabat yang diberi hak oleh penguasa untuk menjadi wali nikah dalam keadaan tertentu dengan sebab tertentu pula. Dengan kata lain wali hakim ialah pejabat negara yang beragama Islam dan dalam hal ini biasanya kekuasaanya di Indonesia dilakukan oleh Kepala Pengadilan Agama. Dalam sebuah hadis, “Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: “Rasulullah saw. bersabda, siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seizin walinya maka batallah pernikahannya, dan jika ia  telah disetubuhi, maka bagi perempuan itu berhak menerima mas kawin lantaran ia telah menghalalkan kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka sultan (penguasa)-lah yang menjadi wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (H.R. Imam empat kecuali Nasa’i)
Adapun sebab-sebab pindahnya wewenang wali nasab kepada wali hakim, adalah apabila
1)  Tida ada wali nasab
2)  Tidak cukup syarat wali bagi yang lebih dekat dan wali yang lebih jauh tidak ada
3)  Wali yang lebih dekat gaib
4)  Wali yang lebih dekat sedang melakukan ihram/ibadah haji
5)  Wali yang lebih dekat masuk penjara dan tidak dapat dijumpai
6)  Wali yang lebih dekat mengundurkan diri, yaitu tidak mau menikahkan
7)  Wali yang lebih dekat tawari, yaitu sembunyi-sembunyi karena tidak mau menikahkan
8)  Wali yang lebih dekat ta’azzuz, yaitu bertahan, tidak mau menikahkan
9)  Wali yang lebih dekat mafqud, yaitu hilang tidak diketahui tempatnya dan tidak diketahui pula hidup dan matinya. 

b.  Wali Mujbir
Wali mujbir yaitu wali yang berhak menikahkan anak perempuannya yang sudah baligh, berakal dari gadis untuk dinikahkan, dengan tiada meminta izin terlebih dahulu kepada anak perempuan tersebut. Dalam hal ini hanya bapak dan kakek yang dapat menjadi wali mujbir.
Kebolehan bapak dan kakek menikahkan anak perempauannya tanpa minta izin terlebih dahulu padanya adalah dengan syarat-syarat:
1)  Tidak ada permusuhan antara wali mujbir dengan anak gadis tersebut.
2)  Sekufu antara perempuan dengan laki-laki calon suaminya.
3)  Calon suami itu mampu membayar mas kawin.
4)  Calon suami tidak cacat.
c.  Wali Adhal
Wali adhal ialah wali yang tidak mau menikahkan anaknya, karena alasan-alasan tertentu yang menurut walinya itu tidak disetujui adanya pernikahan anaknya atau cucunya dengan calon suami karena tidak sesuai dengan kehendak walinya, padahal wanita yang hendak menikah itu berakal sehat dan calon suami juga dalam keadaan sekufu. Apabila terjadi hal seperti tersebut di atas, maka perwalian itu pindah langsung pada wali hakim, sebab adhal itu zalim sedang yang dapat menghilangkan kezaliman adalah hakim.
Rasulullah saw. bersabda, “Kalau (wali-wali itu) enggan (menikahkan) maka hakim menjadi wali perempuan yang tidak mempunyai wali.” (H.R. Abu Daud, Tirnidzi dan Ibnu Hiban)
Apabila adhal-nya sampai tiga kali, maka perwaliannya pindah pada wali ab’ad bukan wali hakim. Kalau adhal-nya itu karena sebab yang logis menurut  hukum Islam, maka tidak disebut adhal, seperti wanita nikah dengan pria yang tidak sekufu, maharnya di bawah mahar umum dan wanita itu dipinang oleh laki-laki yang lebih pantas dari pada pinangan pertama itu.

2.  Saksi Nikah        
Keberadaan saksi di dalam pernikahan adalah untuk menjaga apabila ada tuduhan atau kecurigaan orang lain terhadap pergaulan mereka dan untuk menguatkan janji mereka berdua begitu pula terhadap keturunannya.
Saksi dalam pernikahan disyaratkan dua orang laki-laki. Selanjutnya ada dua pendapat tentang saksi laki-laki dan perempuan. Jika pernikahan disaksikan oleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan, maka nikahnya tidak sah. Pendapat lain mengatakan sah saja. Berdasarkan firman Allah swt.:
وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْۖ فَإِنْ لَمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ (البقرة: 282)
Artinya:
”Angkatlah dua orang saksi laki-laki diantara kamu jika tidak ada angkatlah satu orang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu setujui ..” (Q.S. al-Baqarah/2: 282)
Sabda Rasulullah
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ (رواه أحمد)

Artinya:
“Sahnya suatu pernikahan hanya dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (H.R. Ahamd)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel