-->

Masa Kejayaan Dinasti Umayyah

Perkembangan peradaban Islam yang telah dicapai oleh Dinasti Umayyah meliputi kemajuan di bidang ilmu agama, ilmu pengetahuan, ilmu ketatanegaraan, dan administrasi pemerintahan. Kemajuan di berbagai bidang tersebut menunjukkan masa kejayaan dan keemasan Dinasti Umayyah. Berikut ini akan dipaparkan tentang kemajuan, tokoh-tokoh, dan peninggalan bersejarah Dinasti Umayyah dalam menciptakan peradaban Islam yang spetakuler.

A.  Perkembangan Peradaban Islam Dinasti Umayyah 


Perkembangan Peradaban Islam Dinasti Umayyah
Perluasan wilayah Islam selama Dinasti Umayyah (41–132 H/661–750 M) memiliki dampak positif bagi usaha perkembangan peradaban Islam. Dinasti Umayyah memiliki peran penting bagi pembangunan peradaban Islam pada masa itu dan masa sekarang. berbagai kemajuan yang dicapai merupakan usaha para khalifah Dinasti Umayyah yang gigih membangun peradaban.

1.  Muawiyah bin Abi Sufyan 


Muawiyah bin Abi Sufyan sebagai khalifah pertama Dinasti Umayyah dalam membangun peradaban Islam menitikberatkan pada pengembangan sistem pemerintahan. Usaha yang ditempuh oleh Muawiyah bin Abi Sufyan sebagai berikut.
  • Pembentukan Diwan al-Hijabah, yaitu sebuah lembaga yang bertugas memberikan pengawalan kepada khalifah. Pembentukan lembaga ini didasari pengalaman sejarah pada masa Khulafaur Rasyidin. Waktu itu khalifah yang tidak dikawal dibunuh para pemberontak. Dengan lembaga ini, setiap orang yang akan menghadap khalifah mendapat pengawalan ketat. 
  • Pembentukan Diwan al-Barid atau dinas pos, yaitu sebuah lembaga yang mengurus surat-menyurat. 
  • Pembentukan Diwan al-Khatim atau dinas stempel, yaitu sebuah lembaga yang memberikan stempel setiap surat yang keluar. 
  • Pembentuk Sahibul Kharraj atau pemungut pajak, yaitu sebuah lembaga yang bertugas memungut pajak yang berasal dari berbagai provinsi dan dikumpulkan melalui petugas, kemudian dikirim ke pusat dan petugas ini bertanggung jawab kepada khalifah.


2.  Abdul Malik bin Marwan 


Pada masa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan ini disibukkan oleh berbagai permasalahan umat Islam, terutama terjadinya beberapa pemberontakan sehingga kekuasaan Dinasti Umayyah berada di ujung tanduk. Meskipun demikian, Abdul Malik bin Marwan berhasil menyatukan kembali umat Islam yang bertikai. Keberhasilan Abdul Malik bin Marwan mempertahankan keutuhan wilayah kekuasaan Dinasti Umayyah membawa dampak positif bagi peradaban Islam. berikut usaha-usaha Khalifah Abdul Malik bin Marwan untuk membangun peradaban Islam.
  • Menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara. Kebijakan ini dikeluarkan karena bahasa yang dipakai pada daerah yang ditaklukkan pada masa sebelumnya, bukan bahasa Arab. Akibatnya, ada beberapa departemen yang dikuasai oleh pribumi nonmuslim yang memahami mereka. Akhirnya, Abdul Malik bin Marwan menetapkan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara. Kebijakan ini pertama kali ditetapkan untuk Syiria dan Irak, kemudian Mesir dan Persia. 
  • Penggantian mata uang. Kebijakan ini dikeluarkan dengan mengeluarkan mata uang logam Arab. Sebelumnya, pada masa Nabi Muhammad saw. dan Khalifah Abu bakar, mata uang yang dipakai sebagai alat pembayaran menggunakan mata uang Romawi dan Persia. Sedangkan, pada masa Umar bin Khattab mata uang tersebut sudah banyak yang rusak, kemudian Abdul Malik bin Marwan mengeluarkan kebijakan mengganti uang sebagai mata uang resmi pemerintahan Islam. Mata uang ini terbuat dari emas, perak, dan perunggu. Dalam bahasa Romawi disebut uang dinar (uang emas), uang dirham (uang perak), dan uang fals atau fulus (uang perunggu). 
  • Membentuk mahkamah agung. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengadili para pejabat tinggi negara yang melakukan penyelewengan dan tindakan yang merugikan negara serta tindakan sewenang-wenang yang merugikan rakyat.


3.  Al-Walid bin Abdul Malik 


Dalam rangka membangun peradaban Islam, Khalifah al-Walid bin Abdul Malik menitikberatkan pada perbaikan dalam negeri dan perluasan Islam ke luar negeri.

a.  Kebijakan Dalam Negeri 

Khalifah al-Walid bin Abdul Malik memberikan jaminan sosial dan pendidikan bagi anak yatim dan penderita cacat. Selain itu, khalifah juga memberikan perlindungan dan jaminan khusus bagi para penderita cacat. bagi penderita penyakit kusta dirawat sesuai dengan standar kesehatan dan bagi penderita penyakit lumpuh disediakan panti jompo.

Khalifah al-Walid juga membangun jalan raya menuju Hijaz, yakni Mekah dan Madinah. Di sekitar jalan raya digali sumur-sumur untuk kebutuhan masyarakat yang akan memanfaatkan air bersih. Ia juga membangun Masjid Umawi di Damaskus yang dapat kita saksikan sampai sekarang.

b.  Kebijakan Luar Negeri 

Kebijakan luar negeri yang ditempuh oleh Khalifah al-Walid bin Abdul Malik adalah penaklukan wilayah kekuasaan Islam. Di antara wilayah yang berhasil ditaklukkan adalah Asia Tengah, Indo-Pakistan (Anak benua India), Afrika Utara, dan Spanyol di Eropa.
Prestasi yang cukup menonjol dari al-Walid bin Abdul Malik adalah kemampuan mengatur militer sehingga hampir sebagian dunia dapat dikuasainya, mulai dari Indus hingga Andalusia (Spanyol).

4.  Umar bin Abdul Aziz 


Umar bin Abdul Aziz tidak lama memangku jabatan khalifah, tetapi ia berhasil membangun peradaban Islam yang cukup gemilang. Ia berhasil memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Di antara usahanya itu sebagai berikut.
  • Menghapus kelas-kelas sosial antara muslim Arab dan mawali (muslim nonArab). Kebijakan ini dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz mengingat perbedaan yang mencolok antara muslim Arab dan mawali nyaris mendekatkan pada perpecahan di kalangan umat Islam. Hal ini jelas akan menimbulkan persoalan sosial politik. Semua masyarakat muslim memiliki hak dan kewajiban yang sama. 
  • Mengembalikan uang pensiun anak-anak yatim para pejuang Islam. Pada masa awal pemerintahan Dinasti Umayyah, banyak uang pensiun para pejuang Islam yang menjadi hak anak-anak yatim yang tidak diberikan. Kenyataan ini menjadi keprihatinan Umar bin Abdul Aziz, kemudian ia memberikan semua harta yang menjadi hak para yatim itu. 
  • Menghidupkan kerukunan dan toleransi beragama. Kebebasan menjalani agama sesuai dengan kepercayaannya berjalan dengan baik pada masa Umar bin Abdul Aziz. Sebagai bukti diberikannya izin mendirikan gereja bagi umat Kristen di Damaskus. 
  • Mengurangi beban pajak atas penganut Kristen Najran dari 2.000 keping menjadi 200 keping. 
  • Melarang pembelian tanah nonmuslim kepada umat Islam. 
  • Mewajibkan pembayaran kharraj (pajak tanah dan pertanian) kepada umat Islam dan jizyah (pajak jiwa) kepada nonmuslim yang hidup di bawah kekuasaan Dinasti Umayyah. 
  • Membukukan hadis. Kebijakan ini diambil oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz atas pertimbangan banyak ahli hadis yang gugur dalam berbagai peperangan, selain banyaknya hadis palsu yang beredar. Jika tidak dilakukan pembukuan hadis, dikhawatirkan hadis akan hilang dan bercampur dengan hadis palsu. Padahal, hadis merupakan sumber hukum kedua dalam Islam.


5.  Hisyam bin Abdul Malik 


Selama masa pemerintahannya, Hisyam bin Abdul Malik disibukkan untuk mengatasi konflik dan perselisihan. Ia pun berupaya keras untuk mengembalikan persatuan dan kesatuan di kalangan kaum muslimin. Tujuannya adalah agar negara menjadi aman dan tenteram.

Dengan kondisi negara yang aman masyarakat dapat menjalankan agamanya dengan baik. Oleh karena itu, Hisyam bin Abdul Malik mengembangkan sikap toleransi yang tinggi terhadap masyarakat Kristen dan Yahudi. Usaha ini diwujudkan dalam bentuk memperbolehkannya umat Kristen membangun gereja dan sinagog bagi umat Yahudi.

Perkembangan peradaban Islam pada masa Hisyam bin Abdul Malik merupakan masa kritis bagi Dinasti Umayyah, tetapi ia mampu mempertahankan. Hisyam berhasil membangun sejumlah sumur yang banyak manfaatnya bagi musafir ke Mekah dan pembangunan pabrik senjata di Afrika Utara.

B.  Kontribusi Tokoh-Tokoh Muslim dalam Ilmu Pengetahuan 


ilmuan muslim masa dinasti umayyah
Perkembangan peradaban Islam pada masa Dinasti Umayyah banyak dicapai dalam berbagai bidang. berikut ini tokoh-tokoh atau ilmuwan muslim yang telah membuktikan adanya kemajuan peradaban Islam tersebut.

1.  Kemajuan Ilmu Agama 


Kemajuan ilmu pengetahuan agama pada masa Dinasti Umayyah dapat dilihat dari masih banyaknya sahabat yang hidup sehingga kaum muslimin bisa belajar kepada mereka. Di Madinah ada Ibnu Abbas, Ummul Mukminin Aisyah binti Abu bakar, Abdullah bin Umar, dan Abu Hurairah. Di Kufah ada al-Qamah bin Qais an-Nakha’i dan Abu Musa al-Asy’ari. Di basrah ada Anas bin Malik, sedangkan di Mesir ada Abdullah bin Amru bin As.

Ilmu pengetahuan agama yang berkembang pada masa Dinasti Umayyah, antara lain ilmu qiraat, tafsir, hadis, fikih, serta nahwu dan balagah.

a.  Ilmu Qiraat 
Ilmu qiraat ialah ilmu yang mempelajari tentang bacaan Al-Qur’an. Dalam dunia Islam dikenal ada tujuh macam bacaan Al-Qur’an yang disebut Qira’atus Sab’ah. Qiraat ini ditetapkan menjadi dasar bacaan Al-Qur’an. Tokoh yang menjadi pelopor Qira’atus Sab’ah adalah Abdullah bin Katsir (w. 120 H) di Mekah dan Asim bin Abi Nujud (w. 118 H) di Kufah.
Selain ilmu qiraat, berkembang pula ilmu tata bahasa (nahwu dan saraf) dan ilmu balagah dengan tokoh-tokohnya yang terkenal, seperti Nu’man bin basyir al-Ansari (w. 65 H), Ibnu Mafrag al-Hamiri (w. 69 H), Miskin adDaramy (w. 90 H), al-Akhtal (w. 95 H), Jarir (w. 111 H), Abul Aswad adDu’aly (w. 69 H), al-Farazdaq (w. 90 H), ar-Rai (w. 90 H), Abu Najam ar-Rajir (w. 130 H), serta Abu Abbas al-Am’a dan al-A’sya Rabi’ah (w. 85 H).
Dari pemikiran, inovasi, dan kreativitas mereka inilah ilmu qiraat mengalami perkembangan dan kemajuan yang cukup berarti bagi dunia Islam hingga kini.

b.  Ilmu Hadis 
Khalifah Dinasti Umayyah yang berjasa membukukan hadis ialah Umar bin Abdul Aziz. Usaha ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa banyak ahli hadis yang gugur dalam berbagai pertempuran, selain banyak hadis palsu. Jika tidak dilakukan pembukuan hadis, dikhawatirkan akan hilang atau karena banyaknya hadis palsu sehingga sulit menentukan mana yang benar-benar dari Nabi Muhammad saw. dan mana yang bukan dari beliau.
Pengumpulan dan penulisan hadis sebelumnya dilakukan secara personal atau individu. Akibatnya, banyak orang yang menghafal hadis, tetapi belum tersusun dengan baik. Untuk menghimpun hadis-hadis itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz memberi perintah kepada para gubernur dan ulama. Ia menginstruksi kepada Gubernur Madinah, Abu bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm (w. 117 H), untuk mengumpulkan hadis yang ada pada Amrah binti Abdurrahman dan al-Qasim bin Muhammad bin Abi bakar.
Abu bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm selain sebagai gubernur, ia juga sebagai ulama. Selain itu, Umar bin Abdul Aziz juga memerintahkan kepada Abu bakar Muhammad bin Muslim bin Ubaidillah bin Syihab azZuhri (w. 124 H), seorang ulama ahli hadis di Hijaz dan Syiria. Az-Zuhri mengumpulkan dan menulis hadis dalam lembaran-lembaran, kemudian dikirim kepada Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan para gubernur di daerah. Kemudian, az-Zuhri disebut sebagai ulama yang pertama kali membukukan hadis.
Usaha pembukuan hadis terus dilakukan oleh para ulama dan khalifah Dinasti Umayyah pasca Umar bin Abdul Aziz hingga abad ke-2 H. Periode ini disebut dengan kodifikasi atau tadwinul hadis (pembukuan hadis). Di antara ulama yang menghimpun hadis pada abad ke-2 H adalah Ibnu Juraij (w. 150 H) di Mekah, Muhammad Ishak (w. 151 H) di Madinah, Sa’id bin Abi Urwah (w. 156 H) di basrah, Sufyan ats-Tsauri (w. 161 H) di Kufah, dan al-Auza’i (w. 157 H) di Syiria.

c.  Ilmu Tafsir 
Pada awal perkembangannya ilmu tafsir berkembang dari lisan ke lisan sampai akhirnya tertulis. Ahli tafsir dari sahabat yang masih hidup sampai Dinasti Umayyah adalah Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas). Ia disebut sebagai ahli tafsir pertama dalam sejarah Islam. Ibnu Abbas dijuluki Tarjum Al-Qur’an (juru bicara Al-Qur’an) dan al-Bahr karena keluasan ilmunya.
Ibnu Abbas mengajarkan ilmu tafsir Al-Qur’an di Masjidil Haram. Meskipun Ibnu Abbas dipandang sebagai pelopor ahli tafsir, ia tidak sempat menulis kitab tafsir. Akan tetapi, banyak kitab tafsir yang diriwayatkan darinya, misalnya kitab tafsir Tanwir al-Miqbas min Tafsir libni ‘Abbas yang ditulis oleh Abi Tahir Muhammad bin Ya’qub asy-Syafi’i.

d.  Ilmu Fikih 
Perkembangan ilmu fikih pada masa Dinasti Umayyah berasal dari para sahabat Nabi Muhammad saw. yang berpencar ke berbagai daerah. Ulama ahli ilmu fikih pada masa itu, antara lain Ata’ bin Rabbah di Mekah, Ibrahim an-Nakha’i di Kufah, Hasan al-basri di Kufah, Tawus di Yaman, dan Amir bin Syarahil asy-Sya’bi.

2.  Kemajuan Ilmu Pengetahuan 


Untuk pengembangan ilmu pengetahuan, para khalifah Dinasti Umayyah menyediakan dana atau anggaran cukup besar kepada para ilmuwan di berbagai bidang. Tujuannya agar mereka bekerja secara maksimal untuk melakukan riset atau penelitian dan tidak lagi memikirkan masalah keuangan keluarga. Adapun kemajuan ilmu pengetahun yang dicapai oleh Dinasti Umayyah meliputi ilmu sejarah, ilmu kedokteran, seni rupa, dan arsitektur (seni bangunan).

a.  Ilmu Sejarah 
Ilmu sejarah mulai dikembangkan sejak masa pemerintahan Muawiyah bin Abi Sufyan. Ia memerintahkan kepada Ubaid bin Syaryah al-Jurhumi untuk mencatat berbagai peristiwa sejarah yang terjadi pada masa pemerintahan sebelum dan sesudah Dinasti Umayyah.
Ubaid bin Syaryah al-Jurhumi berhasil menulis sejarah masa lalu dan masa Dinasti Umayyah dalam sebuah karya monumental, yaitu Kitab al-Muluk wal Akhbar al-Madhi (buku catatan sejarah raja-raja masa lalu). Selain Ubaid bin Syaryah al-Jurhumi, ada sejarawan lain bernama Shubara Abdi yang menulis Kitabul Amsal.

b.  Ilmu Kedokteran 
Ilmu kedokteran mulai berkembang pada masa pemerintahan al-Walid bin Abdul Malik. Pada tahun 88 H/706 M al-Walid berhasil mendirikan sekolah tinggi ilmu kedokteran. Dengan berdirinya sekolah tinggi ilmu kedokteran ini sangat memberi arti pentingnya kesehatan. Al-Walid memerintahkan para dokter dan mahasiswa untuk melakukan riset dengan didukung anggaran belanja negara yang cukup besar kepada mereka.
Untuk pengembangan ilmu kedokteran ini, khalifah bekerja sama dengan para dokter yang ada di Jundisahur. Dari lembaga inilah al-Haris bin Kildah dan an-Nazher (putranya) meraih ilmu kedokteran. Setelah itu, banyak ahli kedokteran yang bermunculan dan menjadi dokter pribadi di istana khalifah. Di antara dokter istana yang dipercaya menjadi dokter pribadi adalah Atsal, seorang Nasrani, dan Hakam al-Dimisyqi.
Khalifah al-Walid juga melarang para penderita kusta untuk menjadi pengemis di jalan-jalan. Ia menyediakan dana khusus bagi penyakit kusta untuk mendapat perawatan. Mereka memperoleh fasilitas dan jaminan sosial untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Mereka pun tidak lagi menjadi beban masyarakat, tetapi merupakan kewajiban pemerintah untuk memperhatikan nasibnya.

c.  Ilmu Seni Rupa 
Seni rupa yang berkembang pada pemerintahan Dinasti Umayyah adalah seni ukir dan seni pahat. Seni ukir yang berkembang pesat adalah pengguna khat Arab (kaligrafi) sebagai motif ukiran. banyak ayat Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad saw., dan rangkuman syair yang dipahat dan diukir pada tembok bangunan masjid, istana, dan gedung-gedung.
Kemajuan di bidang seni rupa ini dapat dilihat pada dinding Qusair Amrah dan istana Mungil Amrah. bangunan ini merupakan sebuah istana musim panas yang terletak di pegunungan, sebelah Timur Laut Mati sekitar 50 mil dari Kota Amman, Yordania. Istana ini dibangun oleh Khalifah al-Walid bin Abdul Malik secara spesial dirancang untuk tempat peristirahatan pada musim panas dan waktu berburu.

d.  Seni Bangunan atau Arsitektur 
Para khalifah Dinasti Umayyah juga menyukai seni bangunan atau arsitektur. Mereka mencurahkan perhatian demi kemajuan seni bangunan ini. Hasil kreativitas sebagai bentuk cita rasa seni bangunan itu adalah berdirinya sejumlah bangunan megah, misalnya. Masjid baitul Maqdis di Yerussalem, Palestina, yang terkenal dengan Kubah as-Sakhra. Kubah as-Sakhra ini dibuat batu yang didirikan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan pada tahun 691 M. bangunan ini merupakan peninggalan sejarah terindah pada masa kejayaan Dinasti Umayyah. Abdul Malik juga membangun Masjidil Aqsa yang dibangun dengan seni arsitektur yang tinggi.
Seni bangunan ini juga ditunjukkan oleh Walid bin Abdul Aziz dengan membangun masjid di Damaskus. Ia membangun masjid istana dengan dihiasi berbagai ornamen yang terbuat dari batu pualam (marmer) dengan bentuk mozaik yang cukup menawan.

3.  Kemajuan di Bidang Ilmu Pemerintahan 


Kemajuan di bidang ini meliputi kemajuan sistem pemerintahan, pembentukan lembaga wazir (menteri), pembentukan kelembagaan negara, dan pembentukan lembaga tata usaha negara.

a.  Sistem Pemerintahan 
Pada saat Muawiyah berkuasa, ia melakukan perombakan besar-besaran dalam sistem ketatanegaraan. Ia mendirikan lembaga-lembaga politik dengan tujuan untuk mempermudah pelaksanaan program.
Adapun lembaga yang dibentuk oleh Muawiyah adalah an-nizam assiyasi yang memiliki tugas untuk mengkaji masalah jabatan khalifah. Lembaga wizarah (kementerian) bertugas menangani masalah-masalah yang muncul pada departemen. Lembaga kitabah (kesekretariatan negara) dan lembaga hijabah (pengawal khalifah). Lembaga  ini bertugas menjaga keamanan diri dan keluarga khalifah dari berbagai ancaman. Sistem hijabah ini ternyata cukup efektif untuk menangkal serangan yang mungkin ditimbulkan.

b.  Al-Wazir atau Lembaga Kementerian 
Produk kebijakan baru yang dihasilkan Dinasti Umayyah adalah terbentuknya lembaga wazir. Penerapan sistem wazir atau perdana menteri ini dimulai dari pemerintahan Muawiyah bin Abi Sufyan.
Seorang wazir berfungsi sebagai pendamping khalifah yang memiliki kewenangan untuk menggantikan beban dan tanggung jawab dalam tugas sehari-hari. Apabila sang khalifah berhalangan atau tidak dapat menjalankan pemerintahan karena sesuatu hal, seorang wazir akan bertanggung jawab kepada khalifah. Wazir yang pertama diangkat oleh Muawiyah bin Abi Sufyan adalah Zaid bin Abihi. Ia dikenal sebagai orang yang cerdas dan memiliki keberanian.

c.  An-Nizwm as-Siyasi atau Kelembagaan Negara 
Pada masa khalifah Muawiyah bin Abi Sufyan dibentuk lembaga negara, yaitu khalifah, ahlul halli wa al-aqdi, dan qaii al-quiwt. Ketiga lembaga ini mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang yang berbeda.
Khalifah adalah kepala negara dan penguasa tertinggi. Segala keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga lain harus sepengetahuan dan sesuai dengan kehendak khalifah. Tidak boleh pejabat negara yang berada di bawah kekuasaan khalifah mengambil kebijakan sendiri tanpa seizin khalifah.
Ahlul halli wa al-aqdi adalah para anggota dewan, seperti parlemen sekarang. Mereka yang duduk dalam kelembagaan ini terdiri atas para pakar atau ahli di bidang yang dibutuhkan penguasa Dinasti Umayyah. Lembaga ini mempunyai tugas untuk melakukan kajian atas berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah dan mencari solusi terbaik untuk memecahkan berbagai problem sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, pertahanan, dan keamanan untuk dilaporkan kepada khalifah. Khalifah berhak menerima atau sebaliknya menolak. Pembentukan dan keberadaan lembaga ini hanyalah merupakan bentuk akomodasi dari aspirasi masyarakat. Hal itu untuk menciptakan citra positif bahwa Dinasti Umayyah tidak terkesan otoriter dan absolut.
Adapun qadi al-qudat atau kelembagaan kehakiman yang terdiri atas para ahli hukum Islam dan hukum ketatanegaraan, yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membantu khalifah dalam membuat keputusan hukum dalam pemerintahan. Para ahli hukum tersebut akan melakukan kajian hukum dan berbagai perkara yang terjadi di masyarakat, kemudian menyelesaikannya sesuai dengan perkara yang diputus.

d.  An-Nizwm al-Idwry atau Tata Usaha Negara 
Tujuan pembentukan an-nizwm al-idwry atau tata usaha negara adalah untuk mengatur sistem pemerintahan negara antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan wilayah dan daerah. Lembaga tata usaha negara ini membawahi beberapa departemen.
1)  Diwanu al-Kharraj, yaitu departemen perpajakan yang bertugas mengatur dan mengelola administrasi pajak tanah di daerah-daerah yang menjadi kekuasaan Dinasti Umayyah.
2)  Diwanu ar-Rasa’il, yaitu departemen kesekretariatan yang bertugas merancang surat-surat dan nota-nota kesepakatan yang dikeluarkan dari pihak khalifah kepada penguasa wilayah, daerah, dan kepada delegasi yang dikirim ke negara lain. Diwanu ar-Rasa’il pada masa Dinasti Umayyah menyerupai departemen penerangan yang ada di negara modern.
3)  Diwan al-Barid, yaitu departemen pos yang bertugas menyampaikan berita dan surat-surat dari dan ke daerah-daerah kekuasaan Dinasti Umayyah.
4) Diwanu al-Mustagillat, yaitu departemen pekerjaan umum yang bertugas menangani berbagai kepentingan umum.
5)  Diwanu al-Khatim, yaitu departemen kearsipan yang bertugas menyimpan berkas-berkas atau dokumen-dokumen penting negara. Selain itu juga bertugas mengurus surat-surat khalifah, menyiarkannya, dan menstempelnya.

e.  Al-Imarah ‘alal Buldan atau Pemerintahan Pusat dan Daerah 
Pembentukan pemerintahan pusat, wilayah, dan daerah sangat diperlukan pada masa Dinasti Umayyah. Hal itu disebabkan wilayah kekuasaan Dinasti Umayyah cukup luas. Dinasti Umayyah membagi wilayah kekuasaannya menjadi tujuh provinsi.
1)  Provinsi Hijaz meliputi Madinah, Mekah, dan Ta’if. Adapun wali atau gubernurnya berada di Madinah.
2)  Provinsi Yaman, dalam beberapa kesempatan, berdiri sendiri dan merupakan daerah teritorial yang tidak menginduk dan dipimpin oleh seorang wali yang bertanggung jawab langsung kepada khalifah. Namun, dalam kesempatan yang lain wilayah administrasi Yaman diikutkan ke Hijaz dan diatur oleh wali Hijaz.
3)  Provinsi Irak batas teritorial wilayahnya meliputi keseluruhan Persia Kuno, wilayah Transoxiana, dan Sind. Dalam banyak kesempatan penguasa Umayyah menjadikan Irak dan al-Masyriq di bawah seorang gubernur jenderal, yaitu wali Irak. Wali ini juga membantu wali Khurasan yang bertanggung jawab langsung kepada khalifah.
4)  Provinsi al-Jazirah atau Mesopotamia meliputi Mosul, Armenia, Azerbaijan, dan Asia Kecil.
5)  Provinsi Syam yang dibagi lima bagian daerah administratif dengan memisahkan Homs dari Qinnasrin.
6)  Provinsi Mesir sampai akhir kekuasaan Abdul Malik bin Marwan tahun 85 H/704 M, Afrika Utara masih masuk ke wilayah Mesir. Namun, setelah itu, Afrika Utara berdiri sendiri dan langsung bertanggung jawab kepada khalifah.
7)  Provinsi Afrika Utara, Libya, Andalusia, Pulau Sicilia, Sardinia, dan baylar. Andalusia berada di bawah seorang gubernur Afrika Utara, tetapi pada kesempatan yang lain langsung bertanggung jawab kepada khalifah.
Untuk menjalankan sistem pemerintahan khalifah Dinasti Umayyah pada tiap-tiap provinsi dibantu dengan seorang gubernur jenderal, yang dikenal dengan Amir al-Umara yang bertanggung jawab kepada khalifah.

f.  An-Nizam al-Mali atau Lembaga Keuangan 
Lembaga keuangan yang dibentuk oleh Dinasti Umayyah sebenarnya telah ada pada masa Khulafaur Rasyidin. Dinasti Umayyah tetap mempertahankan an-nizam al-Mali untuk mengelola baitul Mal, baik mengatur pemasukan maupun pengeluaran.
Adapun sumber keuangan negara tersebut diperoleh dari ganimah (rampasan perang), jizyah (pajak tanah), zakat, dan usyur atau pajak lainnya yang dipungut dari para pedagang atas berbagai dagangan yang mirip dengan cukai barang yang masuk pada masa sekarang. Para pedagang ini terdiri atas tiga macam, yaitu pedagang muslim dipungut 0,25% dari nilai dagangannya, pedagang dari kelompok ahli zimmi dipungut sebesar 0,5%, dan pedagang dari ahli harb yang dipungut 1% dari nilai dagangannya. Namun, dari para pedagang yang belum mencapai 200 dirham dari nilai dagangannya tidak dikenakan pajak. Seluruh pemasukan itu disetor ke baitul Mal dan dikuasai pemerintah pusat di Damaskus.
Pada masa Hisyam bin Abdul Malik, kharraj (pajak tanah dan pertanian) dikenakan kepada seluruh penduduk yang berada di bawah kekuasaan Dinasti Umayyah. Tujuannya untuk mengatasi krisis keuangan yang banyak berkurang pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz.
Kebijakan pemungutan kharraj kepada semua warga yang berada dalam kekuasaan dinasti ini dilanjutkan oleh para khalifah berikutnya sebagai pendapatan yang akan disetor ke kas negara atau baitul Mal pusat. Setelah itu, semua pendapatan yang diperoleh dari penerimaan pajak akan dipergunakan untuk membayar gaji pejabat negara, gaji para tentara, dan pembangunan fasilitas publik, seperti membangun jalan, jembatan, dan perkantoran. Selain itu, memberikan imbalan kepada para sastrawan dan para penceramah serta tokoh-tokoh ahli berbagai bidang diberi tunjangan dari negara untuk pengembangan keilmuannya.

g.  Nizam al-Harby atau Lembaga Ketentaraan 
Lembaga ketentaraan merupakan kelanjutan dan lembaga yang telah dibentuk pada masa Khulafaur Rasyidin. bedanya, kalau pada masa Khulafaur Rasyidin, siapa saja boleh menjadi tentara. Namun, pada masa Dinasti Umayyah, hanya orang-orang Arab dan keturunannya, sementara itu nonArab tidak diperbolehkan untuk menjadi tentara.
Untuk memperkuat pertahanan negara, Dinasti Umayyah menerapkan strategi bagi kekuatan bersenjata (tentara). Dinasti Umayyah yang semula hanya memiliki dua strategi, yaitu kekuatan belakang dan kekuatan depan, mereka mengubah formasi menjadi lima saf, yaitu qalbul-jaisyi (pasukan barisan inti) berada di tengah, al-maimanah (barisan sayap kanan), alMaisarah (barisan sayap kiri), al-muqaddimah (barisan depan), dan saqahaljaisyi (barisan bagian belakang). Pasukan barisan belakang dibantu oleh pasukan yang disebut rid, yaitu pasukan penyedia logistik (makanan, obatobatan, dan minuman). Dinasti Umayyah membangun markas komando di kota-kota besar, seperti barak-barak, asrama, kandang-kandang kuda, dan gedung-gedung logistik.
Untuk memperkuat posisi strategis, Dinasti Umayyah membentuk Tentara Angkatan Laut, yang sebelumnya telah ada Tentara Angkatan Darat sebanyak 60.000 tentara tetap dan sukarelawan. Selain itu, untuk menjaga kewibawaan negara, Dinasti Umayyah membentuk departemen kepolisian. Kepolisian bertugas menjaga stabilitas keamanan, melindungi hukum atau peraturan, serta memburu dan menangkap para pelaku kejahatan. Aparat kepolisian juga bertugas sebagai pelaksana hukuman yang diputuskan oleh hakim.

h.  An-Nizam al-Qadi atau Lembaga Kehakiman 
Pada masa pemerintahan Dinasti Umayyah, kekuasaan politik telah dipisahkan antara eksekutif (pemerintah) dan yudikatif (kehakiman dan peradilan). Kekuasaan kehakiman pada masa itu dibagi menjadi tiga lembaga.
1)  Al-Qada, yaitu lembaga yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan negara.
2)  Al-Hisbah, yaitu lembaga yang bertugas menyelesaikan penyimpangan kehidupan masyarakat secara umum dan soal-soal pidana yang memerlukan penetapan hukum cepat.
3)  An-Nadar fi al-Madalim, yaitu mahkamah tinggi atau mahkamah banding, semacam mahkamah agung di Indonesia.

C.  Peninggalan-Peninggalan Peradaban Islam Era Dinasti Umayyah 


Peninggalan peradaban Islam pada era Dinasti Umayyah yang dapat kita saksikan sampai sekarang, di antaranya sebagai berikut.

1.   Masjid Agung Damaskus 


Peninggalan Peradaban Islam Era Dinasti Umayyah
Al-Walid bin Abdul Malik (al-Walid I) adalah seorang khalifah pencinta seni dan sastra serta puisi. Untuk mengkaji Al-Qur’an dan hadis, ia membangun pusatpusat kajian Islam di Mekah, Madinah, basrah, dan Kufah. Ia juga membangun banyak masjid. Peninggalan al-Walid I yang masih dapat disaksikan hingga sekarang adalah Masjid Agung Damaskus.

2.  Istana Amrah 


Kemajuan di bidang seni rupa ini dapat dilihat pada dinding Qusair Amrah dan istana mungil Amrah. bangunan ini merupakan sebuah istana musim panas yang terletak di pegunungan, sebelah Timur Laut Mati sekitar 50 mil dari kota Amman, Yordania. Istana ini dibangun oleh Khalifah al-Walid bin Abdul Malik secara spesial dirancang untuk tempat peristirahatan pada musim panas dan waktu berburu sehingga tempat tersebut disebut dengan istana berburu.

3.  Kubah as-Sakhra 


Para khalifah Dinasti Umayyah juga menyukai seni bangunan atau arsitektur. Mereka mencurahkan perhatian demi kemajuan seni bangunan ini. Hasil kreativitas sebagai bentuk cita rasa seni bangunan itu adalah berdirinya sejumlah bangunan megah, misalnya Masjid baitul Maqdis di Yerussalem, Palestina, yang terkenal dengan Kubah as-Sakhra. Kubah as-Sakhra ini dibuat dari batu yang didirikan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan pada tahun 691 M. bangunan ini merupakan peninggalan sejarah terindah pada masa kejayaan Dinasti Umayyah. Selain itu, Abdul Malik juga membangun Masjidil Aqsa. Masjidil Aqsa dibangun dengan seni arsitektur yang tinggi.

[BACA: Faktor Penyebab Runtuhnya Dinasti Umayyah]

Dikutip dari Khazanah Sejarah Kebudayaan Islam, karangan Ngatmin Abdul Wahid dan Suratno, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel