Isi Kandungan Surah An-Nisa' Ayat 59 tentang Ketaatan
3/23/2017
Taat berarti tunduk dan patuh. Kita hendaknya berusaha untuk senantiasa taat dan patuh, baik kepada Allah SWT., Ras-ulull-ah SAW., orangtua, dan ulil amri serta suatu wilayah (desa, kabupaten, kota atau negara) atau instansi (perusahaan, kantor, sekolah) yang kita termasuk bagian darinya. Bentuk ketaatan ini dapat diwujudkan dengan tunduk dan patuh kepada berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh pihak-pihak tersebut. Karena berbagai aturan disusun tentu memiliki tujuan yang positif dan konstruktif bagi pihak-pihak yang bersangkutan. Meskipun terkadang aturan yang berlaku tidaklah sesuai dengan kemauan atau kehendak pihak-pihak yang bersangkutan tersebut. Misalnya jika kita berada di suatu desa, maka mau tidak mau kita harus taat kepada aturan yang berlaku dalam desa tersebut. Jika di sekolah, maka kita harus taat terhadap aturan sekolah, dan begitu juga seterusnya.
Sebelum mempelajari Q.S. An-Nis-a` (4) ayat 59 lebih lanjut, alangkah baiknya kita memerhatikan lafal Q.S. An-Nisa ayat 59
يَـآ أَيـُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوْآ أَطِيْعُوا اللهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَأُولِى الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖفَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُوْلِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ
بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَّأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا (النساء : 59)
Untuk memudahkanmu dalam memahami makna lafal-lafal yang ada dalam Q.S. An-Nis-a` ayat 59, cermatilah makna mufrad-at berikut dengan baik!
No Lafal Arti
1. الَّذِيْنَ أٰمَنُوْا Orang-orang yang beriman
2. أَطِيْعُوا Taatilah (kamu sekalian)
3. أُولِى الْأَمْرِ Pemimpin
4. تَنَازَعْتَُمْ Kamu berselisih/berbeda pendapat
5. فَرُدُّوْهُ Maka kembalikanlah ia (perselisihan itu)
6. تُؤْمِنُوْنَ Kamu sekalian beriman
7. ذَٰلِكَ Yang demikian itu
8. أَحْسَنُ تَأْوِيْلًا Lebih baik akibatnya
Terjemahan ayat:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S. An-Nisa`/4: 59)
As-Suyutiy (1990 : 314) mengemukakan dalam kitabnya yang berjudul "Al-Durr al-Mansur" bahwa berdasarkan riwayat dari jalur Ibnu 'Abbas, sebab turunnya Q.S. An-Nisa` ayat 59 ini berkenaan dengan Abdull-ah bin Hu.zaifah bin Qais bin 'Adiy ketika ia diutus oleh Ras-ulull-ah
SAW. dalam suatu sariyyah (peperangan yang tidak diikuti oleh Ras-ulull-ah).
Dalam Q.S. An-Nis-a` ayat 59, Allah memerintahkan beberapa hal kepada orang-orang mukmin. Pertama, perintah untuk menaati Allah SWT. dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ketaatan kepada Allah ini diwujudkan dengan mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur'an.
Kedua, perintah untuk menaati Rasulullah SAW. dengan mengikuti sunnah beliau, baik dalam hal-hal yang termasuk perintah maupun larangannya. Taat kepada Rasulullah SAW. juga berarti taat kepada Allah sebagai firman Allah:
"Barangsiapa yang menaati Rasul itu sesungguhnya ia telah menaati Allah...."(Q.S. An-Nis-a`/4:80).
Ketiga, perintah untuk menaati ulil amri. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian ulil amri, di antaranya adalah sebagai berikut.
Tampaknya pendapat jumhur ulama ini lebih dapat diterima. Dari segi sebab turunnya, ayat ini turun berkenaan dengan komandan pasukan. Ini berarti, topik yang menjadi objek pembahasan ayat ini tidak terlepas dari masalah kepemimpinan. Kepemimpinan dalam sebuah negara ada yang dipegang oleh seorang presiden, raja, perdana menteri dan lain-lain. Pemimpin negara ini memiliki kewenangan untuk mengangkat para pemimpin di bawahnya, seperti para menteri dalam kabinet pemerintahan. Berkaitan dengan hal ini, Ras-ulull-ah
pernah bersabda:
"Mendengar dan menaati seorang (pemimpin) yang muslim adalah wajib, baik dalam perkara yang disenangi atau dibenci, selama tidak diperintahkan untuk maksiat... (HR al-Bukhariy).
Dalam hadis lain, disebutkan, "Dari Abu Hurairah bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah SAW. bersabda: "Barang siapa yang menaatiku, sesungguhnya dia telah menaati Allah. Dan barang siapa yang bermaksiat kepadaku, sesungguhnya dia telah bermaksiat kepada Allah. Barang siapa yang menaati pemimpin, sesungguhnya dia telah menaatiku. Barang siapa yang bermaksiat kepada pemimpin, sesungguhnya dia telah bermaksiat kepadaku ..." (HR. al-Bukhariy).
Keterangan di atas menunjukkan bahwa umat Islam diwajibkan untuk menaati ulil amri (pemimpinnya). Hanya saja, sebagaimana ditegaskan dalam hadis di atas, ketaatan kepada ulil amri (pemimpin) wajib dilaksanakan selama perkara yang diperintahkan oleh pemimpin itu dalam hal kebaikan, tidak melanggar syariat, dan bukan dalam rangka untuk berbuat maksiat. Ketaatan kepada ulil amri juga mencakup pada ketaatan terhadap aturan-aturan yang disusun dan ditetapkan oleh ulil amri.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita harus taat kepada aturan yang telah disepakati oleh lingkungan di mana kita tinggal, baik pada tingkat RT, RW, desa atau kelurahan, dan seterusnya hingga pada tingkat aturan negara. Misalnya, setiap warga negara diwajibkan memiliki KTP, maka kita harus taat dan harus melaksanakannya. Begitu juga ketika di sekolah, maka kita wajib taat dan patuh kepada aturan yang dibuat oleh pihak sekolah.
Sebagai muslim yang baik, sudah menjadi kewajiban kita untuk menaati segala aturan yang ada di sekitar kita. Menumbuhkan dan menerapkan sikap taat kepada aturan memang bukanlah sesuatu yang mudah. Ia memerlukan komitmen dan konsistensi yang kuat dalam diri kita untuk melaksanakannya. Beragam hikmah dan manfaat dari sikap ini telah tampak jelas dan nyata seperti yang telah dipelajari pada pembahasan sebelumnya. Oleh karena itu, kita tidak perlu menunda-nunda lagi untuk menumbuhkan dan menerapkannya dalam kehidupan kita sehari-hari.
Lingkungan keluarga adalah tempat yang paling tepat untuk memulai menerapkan sikap taat kepada aturan. Hal ini dapat dimulai dengan pembuatan aturan yang melibatkan seluruh anggota keluarga. Setiap anggota keluarga mesti mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Selanjutnya melaksanakan aturan yang telah disepakati bersama secara konsisten. Beberapa contoh aturan dalam lingkungan keluarga misalnya, merapikan tempat tidur masing-masing ketika bangun tidur, melaksanakan tugas di rumah yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing, menjaga hubungan yang baik terhadap seluruh anggota keluarga, menghormati orang tua dan menyayangi saudara, dan lain sebagainya.
Setelah dapat melaksanakan dan menaati segala aturan yang ada dalam lingkungan keluarga, selanjutnya berusaha untuk menerapkannya di lingkungan sekolah dan masyarakat. Di sekolah, kita harus selalu menaati peraturan yang dibuat oleh pihak sekolah. Misalnya, berbakti kepada guru dengan cara melaksanakan perintah dan nasihat-nasihat yang baik, menghormati guru, karyawan, dan pegawai sekolah lainnya, belajar dengan tekun dan disiplin, serta mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada di sekolah.
Sedangkan dalam kehidupan di masyarakat, menaati aturan atau norma yang berlaku merupakan sesuatu yang mutlak kita lakukan. Setiap daerah pasti memiliki aturan, adat atau norma yang berbeda-beda, tapi memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, rukun, damai, tenteram, dan sejahtera. Kita harus menghormati, menaati, dan melaksanakan aturan daerah di mana kita bertempat tinggal. Aturan yang ada di masyarakat misalnya, menjaga nama baik kampung atau desa, menghargai dan menghormati tetangga, menjaga kebersihan lingkungan, menaati semua aturan yang berlaku, dan lain-lain.
1. Lafal Q.S. An-Nisa` (4) Ayat 59
Sebelum mempelajari Q.S. An-Nis-a` (4) ayat 59 lebih lanjut, alangkah baiknya kita memerhatikan lafal Q.S. An-Nisa ayat 59
يَـآ أَيـُّهَا الَّذِيْنَ أٰمَنُوْآ أَطِيْعُوا اللهَ وَأَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَأُولِى الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖفَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُوْلِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ
بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَّأَحْسَنُ تَأْوِيْلًا (النساء : 59)
2. Makna Kosakata dan Terjemahan Q.S. An-Nisa' Ayat 59
Untuk memudahkanmu dalam memahami makna lafal-lafal yang ada dalam Q.S. An-Nis-a` ayat 59, cermatilah makna mufrad-at berikut dengan baik!
No Lafal Arti
1. الَّذِيْنَ أٰمَنُوْا Orang-orang yang beriman
2. أَطِيْعُوا Taatilah (kamu sekalian)
3. أُولِى الْأَمْرِ Pemimpin
4. تَنَازَعْتَُمْ Kamu berselisih/berbeda pendapat
5. فَرُدُّوْهُ Maka kembalikanlah ia (perselisihan itu)
6. تُؤْمِنُوْنَ Kamu sekalian beriman
7. ذَٰلِكَ Yang demikian itu
8. أَحْسَنُ تَأْوِيْلًا Lebih baik akibatnya
Terjemahan ayat:
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Q.S. An-Nisa`/4: 59)
3. Kandungan Makna Q.S. An-Nis-a`(4) Ayat 59
As-Suyutiy (1990 : 314) mengemukakan dalam kitabnya yang berjudul "Al-Durr al-Mansur" bahwa berdasarkan riwayat dari jalur Ibnu 'Abbas, sebab turunnya Q.S. An-Nisa` ayat 59 ini berkenaan dengan Abdull-ah bin Hu.zaifah bin Qais bin 'Adiy ketika ia diutus oleh Ras-ulull-ah
SAW. dalam suatu sariyyah (peperangan yang tidak diikuti oleh Ras-ulull-ah).
Dalam Q.S. An-Nis-a` ayat 59, Allah memerintahkan beberapa hal kepada orang-orang mukmin. Pertama, perintah untuk menaati Allah SWT. dengan melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Ketaatan kepada Allah ini diwujudkan dengan mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur'an.
Kedua, perintah untuk menaati Rasulullah SAW. dengan mengikuti sunnah beliau, baik dalam hal-hal yang termasuk perintah maupun larangannya. Taat kepada Rasulullah SAW. juga berarti taat kepada Allah sebagai firman Allah:
"Barangsiapa yang menaati Rasul itu sesungguhnya ia telah menaati Allah...."(Q.S. An-Nis-a`/4:80).
Ketiga, perintah untuk menaati ulil amri. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian ulil amri, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Ibnu Jarir at-Tabariy menyebutkan bahwa menurut sebagian ulama, yang dimaksud dengan ulil amri adalah umar-a`. Sebagian yang lain berpendapat bahwa ulil amri itu adalah ahlul 'ilmi wal fiqh (mereka yang memiliki ilmu dan pengetahuan akan fiqh). Ada yang berpendapat bahwa sahabat-sahabat Rasulullah-lah yang dimaksud dengan ulil amri. Dan ada pula yang berpendapat bahwa ulil amri itu adalah Ab-u Bakar dan 'Umar (Tafsir al-Tabariy, juz 5, h. 147-149).
- Imam al-M-awardiy menyebutkan ada empat pendapat dalam mengartikan kalimat ulil amri pada Q.S. An-Nisa`: 59. Pertama, ulil amri bermakna umar-a' (para pemimpin yang konotasinya adalah pemimpin masalah keduniaan). Ini merupakan pendapat Ibnu 'Abb-as, as-Sa'diy, dan Ab-u Hurairah serta Ibnu Zaid. Kedua, ulil amri itu maknanya adalah ulama dan fuqaha`. Ini menurut pendapat J-abir bin 'Abdull-ah, al-Hasan, Ath-a`, dan Ab-u al-'-Aliyah. Ketiga, pendapat dari Muj-ahid yang mengatakan bahwa ulil amri itu adalah sahabat-sahabat Ras-ulull-ah SAW.. Pendapat keempat, yang berasal dari Ikr-i-mah, lebih menyempitkan makna ulil amri hanya kepada dua sahabat saja, yaitu Abu Bakar dan Umar (Tafsir al-M-awardiy, jilid 1, h. 499-500).
- Ibnu Kasir, setelah mengutip sejumlah hadis mengenai makna ulil amri, menyimpulkan bahwa ulil amri itu, menurut zhahirnya, adalah ulama. Sedangkan secara umum ulil amri itu adalah umar-a` dan ulama (Tafsir Al-Qur'-an al-'Azh-im, juz 1, h. 518).
- Ahmad Mus.tafa al-Mar-aghiy menyebutkan bahwa ulil amri itu adalah umar-a', ahli hikmah, ulama, pemimpin pasukan dan seluruh pemimpin lainnya yang manusia merujuk kepada mereka dalam hal kebutuhan dan kemaslahatan umum. Dalam halaman selanjutnya, al-Mar-aghiy juga menyebutkan contoh yang dimaksud dengan ulil amri ialah ahlul halli wal 'aqdi (semacam legislatif) yang dipercaya oleh umat, seperti ulama, pemimpin militer dan pemimpin dalam kemaslahatan umum seperti pedagang, petani, buruh, wartawan dan sebagainya. (Tafsir al-Mar-aghiy, juz 5, h. 72-73).
- Dr. Wahbah az-Zuhailiy, dalam kitab tafsirnya At-Tafs-ir al-Mun-ir, menyebutkan bahwa sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa makna ulil amri itu adalah ahli hikmah atau pemimpin perang. Sebagian lagi berpendapat bahwa ulil amri itu adalah ulama yang menjelaskan kepada manusia tentang hukum-hukum syara' (Tafsir al-Mun-ir, juz 5 : 126).
- Menurut Ibnu ’A.tiyyah dan al-Qur.tubiy, jumhur ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ulil amri adalah umara` (pemerintah) atau khulafa` (pemimpin) (Al-Muharrar al-Waj-iz, vol. 2 : 1993: 70).
Tampaknya pendapat jumhur ulama ini lebih dapat diterima. Dari segi sebab turunnya, ayat ini turun berkenaan dengan komandan pasukan. Ini berarti, topik yang menjadi objek pembahasan ayat ini tidak terlepas dari masalah kepemimpinan. Kepemimpinan dalam sebuah negara ada yang dipegang oleh seorang presiden, raja, perdana menteri dan lain-lain. Pemimpin negara ini memiliki kewenangan untuk mengangkat para pemimpin di bawahnya, seperti para menteri dalam kabinet pemerintahan. Berkaitan dengan hal ini, Ras-ulull-ah
pernah bersabda:
"Mendengar dan menaati seorang (pemimpin) yang muslim adalah wajib, baik dalam perkara yang disenangi atau dibenci, selama tidak diperintahkan untuk maksiat... (HR al-Bukhariy).
Dalam hadis lain, disebutkan, "Dari Abu Hurairah bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah SAW. bersabda: "Barang siapa yang menaatiku, sesungguhnya dia telah menaati Allah. Dan barang siapa yang bermaksiat kepadaku, sesungguhnya dia telah bermaksiat kepada Allah. Barang siapa yang menaati pemimpin, sesungguhnya dia telah menaatiku. Barang siapa yang bermaksiat kepada pemimpin, sesungguhnya dia telah bermaksiat kepadaku ..." (HR. al-Bukhariy).
Keterangan di atas menunjukkan bahwa umat Islam diwajibkan untuk menaati ulil amri (pemimpinnya). Hanya saja, sebagaimana ditegaskan dalam hadis di atas, ketaatan kepada ulil amri (pemimpin) wajib dilaksanakan selama perkara yang diperintahkan oleh pemimpin itu dalam hal kebaikan, tidak melanggar syariat, dan bukan dalam rangka untuk berbuat maksiat. Ketaatan kepada ulil amri juga mencakup pada ketaatan terhadap aturan-aturan yang disusun dan ditetapkan oleh ulil amri.
Dalam kehidupan sehari-hari, kita harus taat kepada aturan yang telah disepakati oleh lingkungan di mana kita tinggal, baik pada tingkat RT, RW, desa atau kelurahan, dan seterusnya hingga pada tingkat aturan negara. Misalnya, setiap warga negara diwajibkan memiliki KTP, maka kita harus taat dan harus melaksanakannya. Begitu juga ketika di sekolah, maka kita wajib taat dan patuh kepada aturan yang dibuat oleh pihak sekolah.
4. Menerapkan Sikap Taat kepada Aturan dalam Kehidupan
Sebagai muslim yang baik, sudah menjadi kewajiban kita untuk menaati segala aturan yang ada di sekitar kita. Menumbuhkan dan menerapkan sikap taat kepada aturan memang bukanlah sesuatu yang mudah. Ia memerlukan komitmen dan konsistensi yang kuat dalam diri kita untuk melaksanakannya. Beragam hikmah dan manfaat dari sikap ini telah tampak jelas dan nyata seperti yang telah dipelajari pada pembahasan sebelumnya. Oleh karena itu, kita tidak perlu menunda-nunda lagi untuk menumbuhkan dan menerapkannya dalam kehidupan kita sehari-hari.
Lingkungan keluarga adalah tempat yang paling tepat untuk memulai menerapkan sikap taat kepada aturan. Hal ini dapat dimulai dengan pembuatan aturan yang melibatkan seluruh anggota keluarga. Setiap anggota keluarga mesti mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik. Selanjutnya melaksanakan aturan yang telah disepakati bersama secara konsisten. Beberapa contoh aturan dalam lingkungan keluarga misalnya, merapikan tempat tidur masing-masing ketika bangun tidur, melaksanakan tugas di rumah yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing, menjaga hubungan yang baik terhadap seluruh anggota keluarga, menghormati orang tua dan menyayangi saudara, dan lain sebagainya.
Setelah dapat melaksanakan dan menaati segala aturan yang ada dalam lingkungan keluarga, selanjutnya berusaha untuk menerapkannya di lingkungan sekolah dan masyarakat. Di sekolah, kita harus selalu menaati peraturan yang dibuat oleh pihak sekolah. Misalnya, berbakti kepada guru dengan cara melaksanakan perintah dan nasihat-nasihat yang baik, menghormati guru, karyawan, dan pegawai sekolah lainnya, belajar dengan tekun dan disiplin, serta mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada di sekolah.
Sedangkan dalam kehidupan di masyarakat, menaati aturan atau norma yang berlaku merupakan sesuatu yang mutlak kita lakukan. Setiap daerah pasti memiliki aturan, adat atau norma yang berbeda-beda, tapi memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, rukun, damai, tenteram, dan sejahtera. Kita harus menghormati, menaati, dan melaksanakan aturan daerah di mana kita bertempat tinggal. Aturan yang ada di masyarakat misalnya, menjaga nama baik kampung atau desa, menghargai dan menghormati tetangga, menjaga kebersihan lingkungan, menaati semua aturan yang berlaku, dan lain-lain.