-->

Barang Temuan (Luqathah) dalam Islam

barang temuan luqathah dalam Islam
Agama Islam adalah agama rahmat dan kasih sayang serta melarang kezaliman bagi siapapun dan terhadap siapapun, dalam segala hal, sampai masalah harta, Rasulullah Saw. bersabda;

لاَ يَحِلُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

"Tidak halal harta seorang muslim (buat orang lain) kecuali dengan kerelaan hatinya’’ (H.R. Baihaqi)

Demi menjaga hak milik (harta) manusia, sekalipun harta yang dimiliki seseorang hilang dari tangannya dan ditemukan oleh orang lain, maka agama Islam mengatur tata cara menyikapi barang temuan sehingga terwujudlah kehidupan yang aman tentram, dan tidak saling menzalimi sesama, serta hak- hak manusia tertunaikan. Inilah yang dibahas oleh para ulama dengan istilah ‘’luqathah’’ atau barang temuan.

1.    Arti Luqathah (Barang Temuan)


Barang temuan biasa disebut dengan luqathah. Luqathah dalam syariat berarti barang atau benda yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui secara jelas siapa pemilik dari barang tersebut.

2.    Hukum Mengambil Luqathah (Barang Temuan)


Tentang barang temuan dan cara memperlakukannya, berikut sabda Nabi Muhammad Saw. berkenaan hal tersebut, yaitu dari Zaid bin Khalid:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا


"Datang seseorang bertanya kepada Rosululloh tentang hukum luqathah, lalu beliau menjawab, 'Hendaklah engkau memperhatikan (kenalilah) wadah/tutupnya, dan pengikatnya,, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya dan jika ada yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Menemukan barang di jalan atau di sini istilahnya adalah barang temuan  yang tidak diketahui pemiliknya hendaklah diumumkan selama satu tahun.

Barang temuan mempunyai beberapa hukum yang tergantung pada keadaan dan penemunya, maka hukum barang temuan di bagi menjadi :
  1. Hukumnya adalah Wajib (mengambil barang itu), apabila menurut keyakinan yang menemukan barang jika tidak diambil maka barang akan hilang sia-sia.
  2. Hukumnya Sunah apabila yang menemukan barang itu sanggup memelihara barang temuan dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun.
  3. Hukumnya Makruh apabila yang menemukan barang itu tidak percaya kepada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan khianat terhadap barang itu.

Setelah kamu melakukan kegiatan di atas, maka kamu pasti tahu betapa sedihnya orang yang sedang kehilangan barang. Oleh karenanya, saat kamu mendapati barang di jalan atau di tempat lainnya, kamu harus berusaha mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya dengan penuh kejujuran dan tanggungjawab.
Jika pada pembahasan sebelumnya, kalian telah mengetahui hukum mengambil barang temuan, maka sekarang kalian akan mempelajari kewajiban orang yang menemukan barang temuan tersebut.

3.    Kewajiban Orang yang Menemukan Barang Temuan


Diriwayatkan dari Suwaid bin Ghaflah, ia berkata, “Aku bertemu dengan Ubaiy bin Ka’ab, ia berkata, ‘Aku menemukan sebuah kantung yang berisi seratus dinar, lalu aku mendatangi Nabi Saw.. Lalu beliau bersabda, ‘Umumkan dalam setahun.’ Aku pun mengumumkannya selama satu tahun, dan aku tidak menemukan orang yang mengenalinya. Kemudian aku mendatangi beliau lagi, dan bersabda, ‘Umumkan selama satu tahun.’ Lalu aku mengumumkannya dan tidak menemukan (orang yang mengenalnya). Aku mendatangi beliau untuk yang ketiga kali, dan beliau bersabda:

احْفَظْ وِعَاءَهَا، وعَدَدَهَا، وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا.


“Jagalah tempatnya, jumlahnya dan tali pengikatnya, kalau pemiliknya datang (maka berikanlah) kalau tidak, maka manfaatkanlah.”
Maka aku pun memanfaatkannya. Setelah itu aku (Suwaid) bertemu dengannya (Ubay) di Makkah, ia berkata, ‘Aku tidak tahu apakah tiga tahun atau satu tahun.’” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Dari keterangan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa di antara kewajiban bagi orang yang menemukan barang temuan adalah sebagai berikut:
  1. Wajib memelihara dan menyimpan barang temuan itu dengan baik.
  2. Wajib mengumumkan dan memberitahukan barang temuan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang tersebut dalam waktu satu tahun. Adapun bila barangnya berupa barang yang tidak berharga yang diperkirakan pemiliknya tidak mencari, maka dicukupkan memberitahukan barang tersebut di tempat kejadian dan bila tidak ada yang menyambutnya, maka ia berhak memanfaatkannya.
  3. Wajib menyerahkan barang temuan kepada pemiliknya apabila diminta dengan catatan bagi pemilik dari barang temuan dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan dengan tepat.

4. Kisah Inspiratif tentang Menemukan Barang Temuan


Mengembalikan barang temuan yang didapatkan kepada pemiliknya adalah kewajiban bagi orang yang menemukannya. Hal itu terkait dengan sikap tanggungjawab dan kejujuran. Orang yang mengambil barang temuan, maka berarti dia harus bertanggungjawab atas barang yang ditemukannya tersebut. Sikap tanggungjawab itu tidak hanya bertanggungjawab menjaga dan memeliharanya, tetapi juga bertanggungjawab mengembalikan kepada pemiliknya.

Terkait hal ini ada sebuah contoh yang ditunjukkan kepada kita, yaitu kakek imam Syafi'i yang menemukan apel dan memakannya hingga mendapatkan keikhlasan dari sang pemiliknya.
Silahkan baca kisah lengkapnya berikut ini!

Kisah Ayah Imam Syafii Mencari Rizki yang Halal
Seorang pemuda bernama Idris berjalan menyusuri sungai. Tiba-tiba ia melihat buah delima yang hanyut terbawa air. Ia ambil buah itu dan tanpa pikir panjang langsung memakannya.
Ketika Idris sudah menghabiskan setengah buah delima itu, baru terpikir olehnya, apakah yang dimakannya itu halal? Buah delima yang dimakan itu bukan miliknya.
Idris berhenti makan. Ia kemudian berjalan ke arah yang berlawanan dengan aliran sungai, mencari dimana ada pohon delima. Sampailah ia di bawah pohon delima yang lebat buahnya, persis di pinggir sungai. Dia yakin, buah yang dimakannya jatuh dari pohon ini.
Idris lantas mencari tahu siapa pemilik pohon delima itu, dan bertemulah dia dengan sang pemilik, seorang lelaki setengah baya.
“Saya telah memakan buah delima anda. Apakah ini halal buat saya? Apakah anda mengihlaskannya?” kata Idris.
Orang tua itu, terdiam sebentar, lalu menatap tajam. “Tidak bisa semudah itu. Kamu harus bekerja menjaga dan membersihkan kebun saya selama sebulan tanpa gaji,” katanya kepada Idris.
Demi memelihara perutnya dari makanan yang tidak halal, Idris pun langsung menyanggupinya.
Sebulan berlalu begitu saja. Idris kemudian menemui pemilik kebun.
“Tuan, saya sudah menjaga dan membersihkan kebun anda selama sebulan. Apakah tuan sudah menghalalkan delima yang sudah saya makan?”
“Tidak bisa, ada satu syarat lagi. Kamu harus menikahi putri saya; Seorang gadis buta, tuli, bisu dan lumpuh.”
Idris terdiam. Tapi dia harus memenuhi persyaratan itu.
Idris pun dinikahkan dengan gadis yang disebutkan. Pemilik menikahkan sendiri anak gadisnya dengan disaksikan beberapa orang, tanpa perantara penghulu.
Setelah akad nikah berlangsung, tuan pemilik kebun memerintahkan Idris menemui putrinya di kamarnya. Ternyata, bukan gadis buta, tulis, bisu dan lumpuh yang ditemui, namun seorang gadis cantik yang nyaris sempurna. Namanya Ruqayyah.
Sang pemilik kebun tidak rela melepas Idris begitu saja; Seorang pemuda yang jujur dan menjaga diri dari makanan yang tidak halal. Ia ambil Idris sebagai menantu, yang kelak memberinya cucu bernama Syafi’i, seorang ulama besar, guru dan panutan bagi jutaan kaum muslimin di dunia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel