Ketentuan Pinjam Meminjam dalam Islam [Lengkap]
9/05/2016
1. Arti Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam dalam istilah fikih disebut ‘ariyah. ‘Ariyah berasal dari bahasa Arab yang artinya pinjaman tanpa bunga. ‘Ariyah adalah meminjam suatu barang untuk diambil manfaatnya tanpa merusak bendanya agar dapat dikembalikan secara utuh, tepat pada waktunya tanpa membayar atau menyewa.
Semua benda yang dapat diambil manfaatnya dapat dipinjam atau dipinjamkan. Peminjam harus menjaga barang tersebut agar tidak rusak, atau hilang. Peminjam hanya boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjam. Sebagai bentuk tolong menolong, pinjam meminjam merupakan bentuk pertolongan kepada orang yang sangat membutuhkan suatu barang.
Pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin tali silaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi. Oleh karena itu dalam masyarakat Islam, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran Islam.
2. Hukum Pinjam Meminjam
Hukum asal meminjamkan sesuatu kepada orang lain adalah sunah karena menolong orang lain. Allah SWT. memerintahkan umat Islam agar selalu melakukan sikap tolong menolong kepada sesamanya dalam kebaikan dan ketakwaan. Hal ini dipertegas di dalam surah al-Maidah ayat 2.
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىۖ وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِۚ
Artinya:
“Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan ketakwaan dan janganlah kalian tolong menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan.” (Q.S. al-Maidah: 2)
Hukum asal di dalam pinjam meminjam adalah sunah, artinya jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak apa-apa. Namun demikian, hukum pinjam meminjam dapat juga berubah menjadi wajib maupun haram. Berikut akan dipaparkan penjelasan dari kedua hukum tersebut.
a. Wajib
Pinjam meminjam akan menjadi wajib, apabila meminjamkan sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkan. Misalnya meminjamkan mobil untuk mengantar orang sakit keras ke rumah sakit, meminjamkan tempat untuk lokasi penampungan orang yang terkena musibah, dan lain sebagainya.
b. Haram
Hukum pinjam meminjam menjadi haram, apabila meminjamkan barang untuk melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Misalnya meminjamkan pisau untuk berkelahi, atau meminjamkan mobil untuk melakukan perampokan.
Seseorang yang hendak meminjamkan sesuatu kepada orang lain, hendaknya didasari rasa ikhlas. Hal ini agar orang yang meminjam mendapatkan pahala dan orang yang dipinjami tersebut merasa senang dan yang menggunakannya tidak merasa kecewa dan takut. Jika suatu ketika temanmu lupa membawa penggaris atau peralatan lainnya ketika di kelas, maka hendaknya kalian meminjaminya dengan senang hati, agar ia pun dapat memakainya dengan tenang. Berbeda halnya ketika kalian meminjaminya dengan tidak sopan apalagi menjelek-jelekkannya terlebih dahulu, maka tentu temanmu pun akan tersinggung.
Adapun rukun dan syarat pinjam meminjam adalah sebagai berikut.
3. Rukun Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam memiliki 4 rukun yang harus dipenuhi. Empat rukun tersebut adalah sebagai berikut.
a. Orang yang meminjamkan atau pemilik barang (mu’ir).
b. Orang yang meminjam (musta’ir).
c. Barang yang dipinjamkan.
d. Lafal pinjam meminjam atau ijab kabul, seperti perkataan, “Bolehkah saya pinjam penggarismu?” dijawab, “Boleh, silahkan dipakai.”
4. Syarat Pinjam Meminjam
Selain rukun-rukun, pinjam meminjam dikatakan sah jika telah memenuhi syarat-syaratnya. Di antara syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
a. Orang yang meminjamkan (mu’ir), syaratnya adalah sebagai berikut.
1) Balig atau dewasa.
2) Berakal sehat.
3) Bukan pemboros.
4) Tidak dipaksa.
Pinjam meminjam tidak dianggap sah jika orang yang meminjamkan barang tersebut dipaksa oleh orang lain. Oleh karena itu, pinjam meminjam harus didasari rasa ikhlas dan senang hati. Hal ini akan menggambarkan sikap dan sifat dari seseorang.
b. Orang yang meminjam (musta’ir), syaratnya adalah sebagai berikut.
1) Balig.
2) Berakal.
3. Bukan pemboros.
Orang yang pemboros tidak boleh dipinjami berupa uang, karena hal tersebut akan menambah sifat borosnya. Begitu juga ia tidak boleh dipinjami segala sesuatu yang akan menambah sifatnya tersebut.
c. Barang yang dipinjam (musta’ar), syaratnya adalah sebagai berikut.
1) Memiliki manfaat dan dapat dimanfaatkan untuk suatu keperluan.
2) Zatnya tidak rusak waktu mengembalikannya.
Barang yang boleh dipinjamkan adalah barang yang memiliki manfaat dan dapat diambil manfaatnya, seperti pensil, gunting, buku. Adapun jika barang tersebut tidak memiliki manfaat atau bahkan memiliki mudarat, maka pinjam meminjam pada barang tersebut dilarang atau tidak boleh.
d. Ijab Kabul, syaratnya adalah sebagai berikut.
1) Lafal ijab dan kabul dapat dimengerti oleh kedua belah pihak.
2) Lafal ijab di lanjutkan dengan kabul.