-->

Sumber Hukum Islam yang Disepakati

sumber hukum islam yang disepakati
Sumber hukum Islam ada yang disepakati dan ada pula sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan. Perbedaan dalam memandang sumber hukum Islam ini karena perbedaan dalam sudut pandang di antara para ulama. Semua ulama Islam telah sepakat bahwa al-Qur’an dan hadis adalah sumber hukum di dalam Islam dan mayoritas dari mereka menyepakati pula ijmak dan qiyas sebagai sumber hukum Islam selanjutnya. Untuk memahami hal tersebut, perhatikanlah uraian berikut tentang sumber hukum Islam yang disepakati dengan cermat:

1.    Al-Qur’an

1)    Pengertian al-Qur’an

Al-Qur’an adalah kalam Allah swt. yang diturunkan oleh-Nya dengan perantaraan Malaikat Jibril ke dalam hati Rasulullah saw. sebagai pedoman umat manusia untu mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat  serta sebagai amal ibadah bila dibacanya.

Al-Qur’an sampai kepada manusia dengan pemberitaan secara mutawatir, baik tertulis maupun lisan, dari generasi ke generasi, dan terpelihara dari perubahan dan pergantian kata. Sebagaimana janji Allah swt. dalam Surah al-Hijr ayat 9.
Artinya: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Quran, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (Q.S. al-Hijr: 9)

2)    Kedudukan al-Qur’an dan Kehujjahannya

Di antara keistimewaan al-Qur’an ialah bahwa lafal dan maknanya itu dari sisi Allah swt. dan lafal yang berbahasa Arab itu diturunkan oleh-Nya ke dalam hati Rasul-Nya. Sedangkan Rasul tidak lain adalah membacakan al-Qur’an dan menyampaikannya. Mengenai kedudukan al-Qur’an, para ulama sepakat bahwa al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum Islam (masdar al-masadir). Tidak ada sumber hukum dalam Islam yang melebihi dari al-Qur’an. Semua sumber hukum kembali pada al-Qur’an.

Alasan bahwa al-Qur’an adalah hujjah atas umat manusia dan hukum-hukumnya adalah undang-undang yang harus ditaati olehnya ialah bahwa al-Qur’an diturunkan dari sisi Allah swt. dan disampaikannya kepada umat manusia dari Allah swt. dengan jalan yang pasti, tidak terdapat keraguan mengenai kebenarannya. Sedangkan alasan bahwa ia adalah dari sisi Allah, berupa kemukjizatannya melemahkan umat manusia untuk mendatangkan semisalnya.

Ketika nabi Muhammad saw. berada di Makkah, beliau diperintahkan oleh Allah swt. agar menantang orang-orang Quraisy yang terkenal akan kefasihan dalam bersastra untuk membuat yang semisal al-Qur’an atau jika tidak mampu, untuk membuat sepuluh surah yang sama. Ketika ternyata mereka lemah, tidak sanggup membuat sepuluh surah yang sama dengan al-Qur’an, Allah swt. memerintahkan untuk memberi tantangan lagi agar membuat satu surah saja. Atau bahkan kalimat semisalnya. Sekalipun orang-orang kafir telah berusaha dengan sungguh-sungguh membuat surat-surat untuk menandingi al-Qur’an, namun sekali-kali hasilnya tidak memadai sedikit pun. Akhirnya, mereka harus mengakui akan kelemahan mereka dan mengakui bahwa al-Qur’an adalah di luar kemampuan manusia.

3)    Bentuk penjelasan al-Qur’an terhadap hukum

Dari segi penjelasannya terhadap hukum, ada beberapa cara yang digunakan al-Qur’an, yaitu:
a)    Secara Juz’i (terperinci).
Maksudnya, al-Qur’an menjelaskan secara terperinci. Allah dalam al-Qur’an memberikan penjelasan secara lengkap, sehingga dapat dilaksanakan menurut apa adanya, meskipun tidak dijelaskan Nabi dengan sunnahnya.
b)    Secara Kulli (global).
Maksudnya, penjelasan al-Qur’an terhadap hukum berlaku secara garis besar, sehingga masih memerlukan penjelasan dalam pelaksanaannya. Yang paling berwenang memberikan penjelasan terhadap maksud ayat yang berbentuk garis besar itu adalah Nabi Muhammad dengan sunnahnya. 
c)    Secara Isyarah
Al-Qur’an memberikan penjelasan terhadap apa yang secara lahir disebutkan di dalamnya dalam bentuk penjelasan secara isyarat. Di samping itu, juga memberikan pengertian secara isyarat kepada maksud lain. Dengan demikian satu ayat al-Qur’an dapat memberikan beberapa maksud.
4)    Al-Muhkam dan al-Mutasyabihat
Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang dalam kategori muhkamat dan mutasyabihat. Ayat Muhkamat adalah ayat-ayat yang maksudnya dapat diketahui secara nyata dan tidak dapat ditafsirkan lagi. Sedangkan ayat Mutasyabihat adalah ayat yang mempunyai arti terselubung (tersembunyi) yang dapat ditafsirkan karena mengandung beberapa pengertian.

2.    Hadis

1)    Pengertian hadis dan kedudukannya

Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir (ketetapan/persetujuan/diamnya) Rasulullah saw. terhadap sesuatu hal/perbuatan seorang sahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber syariat Islam yang nilai kebenarannya sama dengan al-Qur’an karena sebenarnya Sunnah juga berasal dari wahyu. Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami dan diyakini bahwa kehujjahan as-Sunnah sebagai sumber hukum/syariat Islam bersifat pasti (qath’i) kebenarannya, sebagaimana al-Qur’an itu sendiri.

2)    Fungsi hadis terhadap al-Qur’an dalam penetapan hukum

Adapun mengenai fungsi as-Sunnah terhadap al-Qur’an dapat diuraikan sebagai berikut:
a)    Menguraikan Kemujmalan (keumuman) Al-Qur’an.
b)    Pengkhususan Keumuman Al-Qur’an.
c)    Taqyid (Pensyaratan) terhadap ayat Al-Qur’an yang Mutlak
d)    Pelengkap Keterangan Sebagian dari Hukum-Hukum.
e)    Sunnah Menetapkan Hukum-Hukum Baru, yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an.

3.    Ijmak

1)    Pengertian Ijmak

Ijmak secara bahasa adalah al-azmu wa al-ittifaq yakni niat yang kuat dan kesepakatan. Adapun secara istilah ijmak adalah kesepakatan para ulama (mujtahidin) pada suatu masa sepeninggal Nabi saw. terhadap hukum syarak mengenai suatu peristiwa. Praktik ijmak berjalan sejak zaman Abu Bakar hingga sekarang. Hanya saja praktik ijmak sekarang tidak seperti pada masa-masa awal karena perkembangan dan banyaknya umat Islam di zaman sekarang.

2)    Kedudukan Ijmak dan kehujjahannya

Mayoritas ulama menyepakati bahwa ijmak adalah sebagai sumber hukum Islam. Hal itu terbukti dengan beberapa alasan berikut:

a)    Al-Qur’an
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisa: 59)

Lafal amri artinya ialah hal atau keadaan, dan ia adalah umum, yang meliputi hal-hal duniawi. Dan ulil amri agamawi ialah para mujtahid dan ahli fatwa agama (hukum). Sebagian ulama tafsir, terutama Ibnu Abbas, telah menafsirkan ulil amri dalam ayat tersebut dengan ulama. Ulama tafsir lainnya menafsiri ulil amri dengan para pemimpin (umara’) dan penguasa.

b)    Hadis
Bahwasanya suatu hukum yang telah disepakati oleh pendapat semua mujtahid  umat Islam, pada hakikatnya adalah hukum umat Islam yang diperankan oleh para mujtahidnya. Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah berkumpul umatku untuk melakukan kesalahan.” 

3)    Macam-macam Ijmak

Ijmak dari sudut cara mengambilnya, dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a)    Ijma’ sharih
Yaitu kesepakatan para mujtahid suatu masa atas hukum suatu peristiwa dengan menampilkan pendapat masing-masing secara jelas dengan sistem fatwa atau qadha’ (memberi keputusan). Artinya setiap mujtahid menyampaikan ucapan atau perbuatan yang mengungkapkan secara jelas tentang pendapatnya.
b)    Ijma’ sukuti
Yaitu sebagian para mujtahid suatu masa menampilkan pendapatnya secara jelas mengenai suatu peristiwa dengan sistem fatwa atau qadha, sedang sebagian (mujtahid) lain tidak memberi tanggapan terhadap pendapat tersebut mengenai kecocokannya atau perbedaannya.

4.    Qiyas

1)    Pengertian qiyas

Secara bahasa qiyas  berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan atau menyamakan sesuatu dengan yang lain. Sedangkan menurut istilah, qiyas berarti mempersamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nas-nya dengan hukum suatu peristiwa yang ada nas-nya karena adanya persamaan illat hukumnya dari kedua peristiwa itu.

2)    Kedudukan qiyas dan kehujjahannya

Menurut pendapat jumhur ulama, bahwa qiyas adalah juga hujjah syar’iyyah atas hukum-hukum mengenai perbuatan manusia, dan ia menduduki martabat yang keempat di antara hujjah-hujjah syar’iyyah lainnya. Adapun mazhab nidhamiyah, dzahiriyah, dan sebagian kelompok syiah tidak menganggap bahwa qiyas sebagai hujjah syar’iyyah atas hukum.

3)    Pembagian Qiyas

Dalam kitab Hasyiyah at-Dimyati ala Syarhil waraqaat, Imam Jalaluddin al-Mahalli membagi qiyas menjadi tiga macam, yaitu:
a)    Qiyas Illat
Menurut beliau, qiyas illat ialah qiyas yang illatnya sendiri menetapkan hukum, dengan gambaran tidak masuk akal sama sekali jika hukum itu ditinggal (tidak ditetapkan) karena illat itu.
b)    Qiyas Dalalah
Qiyas dalalah adalah qiyas yang menjadikan antara dua kasus yang sepadan sebagai dalil untuk (menetapkan hukum) kasus lainnya. Ini berarti illat dalam qiyas dalalah hanya menunjukkan adanya hukum, tidak menetapkan hukum.
c)    Qiyas Syibhu
Qiyas Shibhu adalah mengqiyaskan masalah furu’ (cabang) yang diragukan diantara dua asal (pokok), kemudian masalah furu’ (cabang) tersebut disamakan dengan salah satu dari dua asal (masalah pokok) yang paling menonjol kesamaannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel