Hukuman atas Pelaku Homoseksual (Liwath)
2/09/2016
Homoseksual (liwath) merupakan perbuatan asusila yang sangat terkutuk dan menunjukkan pelakunya seorang yang mengalami penyimpangan psikologis dan tidak normal. Allah swt. tidak pernah menguji dengan ujian yang seberat ini kepada siapa pun umat di muka bumi ini selain umat Nabi Luth as.. Dia memberikan siksaan kepada mereka dengan siksaan yang belum pernah dirasakan oleh umat mana pun. Hal ini terlihat dari beraneka ragamnya azab yang menimpa mereka, mulai dari kebinasaan, dibolak-balikkannya tempat tinggal mereka, dijerembabkan nya mereka ke dalam perut bumi dan dihujani bebatuan dari langit.
Dikatakan bahwa Jumhur Ulama ijma’ dari para shahabat mengatakan, “Tidak ada satu perbuatan maksiat pun yang kerusakannya lebih besar dibanding perbuatan homoseksual. Bahkan dosanya berada persis di bawah tingkatan kekufuran bahkan lebih besar dari kerusakan yang ditimbulkan tindakan pembunuhan.”
Ibn ‘Abbas meriwayatkan dari Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah si pelaku (yang mengajak) dan orang yang dilakukan terhadapnya (pasangan).” (Diriwayatkan oleh para pengarang kitab as-Sunan)
Bagaimana sesungguhnya masalah besar ini menurut kacamata Islam? Apa ancaman yang akan diterima pelakunya? Beberapa uraian berikut akan merangkum pendapat Imam Ibnul Qayyim di dalam bukunya, ad-Dâ` Wa ad-Dawâ.
Dalam istilah Islam, homoseksual lebih dikenal dengan nama “al-Liwâth” yang diambil dari kata “Luth,” nama seorang Nabi Allah. Mengapa dinisbatkan kepada Nabi Allah tersebut? Sebab perbuatan semacam itu dilakukan oleh kaumnya. (Kadang juga disebut dengan sodomi, dari nama negeri kaum Nabi Luth, Sodom)
Hukuman bagi Pelaku Homoseksual (Liwath)
Pertama; Dibunuh
Para ulama mengatakan, “Dalil atas hal ini adalah bahwa Allah swtmenjadikan Hadd (hukuman) atas orang yang membunuh jiwa manusia diserahkan kepada pilihan wali dari korban; dibunuh atau dima’afkan tetapi pelakunya harus membayar denda (diyat) atas hal itu. Namun hal ini berbeda dengan kasus homoseksual. Allah swt. mengenakan Hadd yang pasti (tegas) sebagaimana yang disepakati para shahabat Rasulullah saw. berdasarkan dalil-dalil dari as-Sunnah yang begitu tegas yang tidak ada pertentangan atasnya, bahkan demikian pula yang dilakukan oleh para shahabat dan al-Khulafa` ar-Rasyidun.”
Kedua; Dibakar
Terdapat riwayat yang valid dari Khalid bin al-Walid ra. bahwa ia pernah menemukan di suatu daerah pinggiran perkampungan Arab seorang laki-laki yang menikah dengan sesamanya layaknya wanita yang dinikahkan. Maka, ia pun mengabarkan hal itu kepada Abu Bakar ash-Shiddiq ra.. Lalu beliau meminta pendapat para shahabat yang lain, di antaranya ‘Ali bin Abi Thalib ra. yang mengambil pendapat yang sangat tegas. Ia mengatakan, “Menurutku, hukumannya dibakar dengan api.” Maka Abu Bakar pun mengirimkan balasan kepada Khalid bahwa hukumannya ‘dibakar.’
Ketiga; Dilempar dengan Batu Setelah Dijungkalkan dari Tempat Yang Tinggi.
‘Abdullah bin ‘Abbas ra. berkata, “Perlu dicari dulu, mana bangunan yang paling tinggi di suatu perkampungan, lalu si homoseks dilempar darinya dengan posisi terbalik, kemudian dibarengi dengan lemparan batu ke arahnya.”
Ibn ‘Abbas ra. mengambil hukuman (Hadd) ini sebagai hukuman Allah subhanahu wata’ala atas homoseks.
Dikatakan bahwa Jumhur Ulama ijma’ dari para shahabat mengatakan, “Tidak ada satu perbuatan maksiat pun yang kerusakannya lebih besar dibanding perbuatan homoseksual. Bahkan dosanya berada persis di bawah tingkatan kekufuran bahkan lebih besar dari kerusakan yang ditimbulkan tindakan pembunuhan.”
Ibn ‘Abbas meriwayatkan dari Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah si pelaku (yang mengajak) dan orang yang dilakukan terhadapnya (pasangan).” (Diriwayatkan oleh para pengarang kitab as-Sunan)
Bagaimana sesungguhnya masalah besar ini menurut kacamata Islam? Apa ancaman yang akan diterima pelakunya? Beberapa uraian berikut akan merangkum pendapat Imam Ibnul Qayyim di dalam bukunya, ad-Dâ` Wa ad-Dawâ.
Dalam istilah Islam, homoseksual lebih dikenal dengan nama “al-Liwâth” yang diambil dari kata “Luth,” nama seorang Nabi Allah. Mengapa dinisbatkan kepada Nabi Allah tersebut? Sebab perbuatan semacam itu dilakukan oleh kaumnya. (Kadang juga disebut dengan sodomi, dari nama negeri kaum Nabi Luth, Sodom)
Hukuman bagi Pelaku Homoseksual (Liwath)
Pertama; Dibunuh
Para ulama mengatakan, “Dalil atas hal ini adalah bahwa Allah swtmenjadikan Hadd (hukuman) atas orang yang membunuh jiwa manusia diserahkan kepada pilihan wali dari korban; dibunuh atau dima’afkan tetapi pelakunya harus membayar denda (diyat) atas hal itu. Namun hal ini berbeda dengan kasus homoseksual. Allah swt. mengenakan Hadd yang pasti (tegas) sebagaimana yang disepakati para shahabat Rasulullah saw. berdasarkan dalil-dalil dari as-Sunnah yang begitu tegas yang tidak ada pertentangan atasnya, bahkan demikian pula yang dilakukan oleh para shahabat dan al-Khulafa` ar-Rasyidun.”
Kedua; Dibakar
Terdapat riwayat yang valid dari Khalid bin al-Walid ra. bahwa ia pernah menemukan di suatu daerah pinggiran perkampungan Arab seorang laki-laki yang menikah dengan sesamanya layaknya wanita yang dinikahkan. Maka, ia pun mengabarkan hal itu kepada Abu Bakar ash-Shiddiq ra.. Lalu beliau meminta pendapat para shahabat yang lain, di antaranya ‘Ali bin Abi Thalib ra. yang mengambil pendapat yang sangat tegas. Ia mengatakan, “Menurutku, hukumannya dibakar dengan api.” Maka Abu Bakar pun mengirimkan balasan kepada Khalid bahwa hukumannya ‘dibakar.’
Ketiga; Dilempar dengan Batu Setelah Dijungkalkan dari Tempat Yang Tinggi.
‘Abdullah bin ‘Abbas ra. berkata, “Perlu dicari dulu, mana bangunan yang paling tinggi di suatu perkampungan, lalu si homoseks dilempar darinya dengan posisi terbalik, kemudian dibarengi dengan lemparan batu ke arahnya.”
Ibn ‘Abbas ra. mengambil hukuman (Hadd) ini sebagai hukuman Allah subhanahu wata’ala atas homoseks.
Homoseksual dalam Al-Qur'an dan Hadis
Di dalam banyak nash terdapat berbagai ancaman atas pelaku homoseksual, di antaranya adalah:
1. Homoseks Dilaknat
Dalam sebuah hadits yang shahih, Nabi saw. bersabda, “Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), Allah telah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks).” (HR. Ahmad dan Abu Ya’la)
2. Homoseksual Lebih Keji (Kotor) Daripada Zina.
Firman Allah yang berkenaan dengan zina, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Isrâ`:32) dan firman-Nya yang berkenaan dengan Liwath, ” Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (homoseksual) itu yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kamu,” maka pastilah ia akan mendapatkan perbedaan yang amat kentara.
Pada firman-Nya mengenai zina, dalam redaksi ayat, Allah swt. menjadikan kata “Fâhisyah (perbuatan keji)” dalam bentuk “nakirah” (tanpa alif lam, red) yang berarti ia merupakan salah satu dari perbuatan-perbuatan keji. Namun, dalam redaksi ayat mengenai homoseksual, Dia menjadikan kata “Fâhisyah” tersebut dalam bentuk “ma’rifah” (dengan alif lam) yang mengandung pengertian bahwa ia mencakup semua apa yang disebut dengan Fâhisyah itu. Maknanya, “Apakah kalian melakukan suatu perbuatan yang menurut semua orang adalah keji itu?”
3. Al-Qur’an Menegaskan Betapa Durjananya Homoseksual
Dalam ayat 80 surat al-A’raf, Allah swt. menegaskan bahwa ia perbuatan keji yang tidak pernah dilakukan oleh penduduk mana pun di muka bumi. Kemudian dalam ayat 81, dikuatkan lagi dengan menyebutnya sebagai sesuatu yang amat dibenci hati, tidak patut didengar dan dijauhi oleh tabi’at, yaitu perbuatan menikah sesama lelaki.
4. Pelaku Homoseksual adalah Musuh Fitrah
Dalam ayat selanjutnya dalam surat al-A’raf di atas, ditegaskan lagi betapa buruknya perbuatan tersebut yang berlawanan dengan fitrah yang Allah anugerahkan kepada laki-laki. Para pelakunya telah memutar balikkan tabiat yang semestinya bagi laki-laki, yaitu tertarik kepada wanita, bukan tertarik kepada sesama laki-laki. Karena itu, hukuman bagi mereka adalah dijungkir-balikkannya tempat-tempat tinggal mereka sehingga bagian yang atas menjadi di bawah, demikian pula, hati mereka dibolak-balikkan.
5. Pelaku Homoseksual adalah Orang-orang yang Melampaui Batas
Allah swt. telah menegaskan keburukan perbuatan tersebut, dalam firman-Nya, artinya, “Malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (al-A’raf:81).
6. Para Pelaku Homoseksual adalah Orang-Orang yang Berbuat Kerusakan, Fasiq dan Zhalim.
Allah swt. menegaskan celaan terhadap mereka dengan dua sifat yang sangat buruk dalam firman-Nya, “Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasiq.” (al-Anbiyâ`:74).
Allah swt. juga menyebut mereka sebagai orang-orang yang berbuat kerusakan sebagaimana dalam ucapan Nabi mereka, Luth berdoa, ‘Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu.” (al-‘Ankabût:30).
Allah swt. juga menyebut mereka sebagai orang-orang yang berbuat zhalim dalam ucapan para malaikat kepada nabi Ibrahim ‘alaihis salam, “Sesungguhnya kami akan menghancur kan penduduk (Sodom) ini; sesungguh nya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim.” (al-‘Ankabût:31).