Inilah Perbedaan Ahlussunah dan Syi'ah; Ringkasan
11/16/2015
A. Bidang Akidah
Rukun Iman dan Rukun Islam
- Ahlussunah menyakini rukun Islam ada 5 (Syadatain, Salat, Puasa, Zakat dan Haji) dan rukun Iman ada 6 (Iman pada Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, hari Kiamat dan Qadha’ dan qadar).
- Adapun rukun Islam bagi Syi’ah terdiri dari: Shalat, Shaum (puasa), Zakat, Haji dan Wilayah. Sedangkan syahadat mereka, tidak hanya hanya Syahdatain (2 kalimat syahadat) tetapi ditambah dengan menyebut 12 imam (Tiga kalimat syahadat). Sedangkan rukun Iman Syi’ah hanya ada 5, yaitu: Tauhid, Nubuwwah, Imamah, al-‘Adl dan Ma’ad.
Al-Qur’an, Surga dan Neraka
- Ahlussunah menyakini bahwa al-Qur’an tetap orisinil, surga diperuntukkan bagi orang yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya , neraka diperuntukkan kepada orang yang tidak taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
- Adapun Syi’ah, menyakini bahwa al-Qur’an tidak orisinil dan sudah diubah oleh sahabat (dikurangi dan ditambah), surga diperuntukkan bagi orang-orang yang cinta pada Imam Ali dan neraka diperuntukkan bagi orang-orang yang memusuhi Imam Ali.
Rujukan Hadis
- Rujukan hadis bagi ahlussunah adalah Kutub al-Sittah (Shahih al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Turmidzi, Ibnu Majah dan An-Nasa’i).
- Adapun Syi’ah, memiliki rujukan hadis sendiri seperti Al Kutub al-Arba’ah yaitu Al Kafi, Al Ibtishar, Man La Yadhuruhu al Faqih, dan At-Tahdzib.
B. Dalam Bidang Fikih (Hukum)
Sumber Hukum
- Mashadir al-tasyri’ (sumber hukum) ahlussunah adalah Al Qur’an, As-Sunnah (al-Hadits), serta Ijma dan Qiyas (analogi hukum) sebagai tambahannya.
- Adapun Syi’ah, mashadir al-tasyri-nya adalah (1) al-Qur’an daan As-Sunnah, (2) Sima (pendengaran) dari Rasulullah, (3) Kitab Ali, disebut Al Jami’ah, (4) al-Isy-raqat al-Ilahiyyah
Ijtihad
- Ahlussunah berpandangan bahwa potensi ijtihad terbuka dalam ranah yang belum dijelaskan oleh nash al-Qur’an dan Sunnah.
- Adapun Syi’ah, potensi ijtihad juga terbuka namun dalam ranah selain imamah.
Rujukan hukum
- Rujukan fikih ahlussunah mengambil dari imam madzhab 4 yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal.
- Adapun Syi’ah, mengambil fikih dari para imam Syi’ah.
C. Dalam Bidang Politik
Khulafaurrasyidin
- Ahlussunah mengakui bahwa Khufaur Rasyidin yang sah adalah Sayyidina Abu Bakar al-Shiddiq, Umar al-Faruq (Umar bin Khattab), Utsman bin Affah dan Ali bin Abi Thalib.
- Adapun Syi’ah tidak mengakui Khalifah Abu Bakar, Umar dan Usman karena dianggap merampas kekhalifahan Sayyidina Ali. Namun ada Syi’ah yang masih mengakui semuanya (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali) yaitu Syi’ah Zaidiyah.
Pemimpin dan Kema’shuman
- Ahlussunah berpandangan bahwa pemimpin atau imam tidak terbatas pada 12 imam dan percaya pada imam-imam itu tidak termasuk rukun iman. Ahlussunah juga berpandangan bahwa khalifah (imam) tidak ma’shum atau mereka bisa berbuat salah/dosa/lupa.
- Adapun Syi’ah berpandangan bahwa kepemimpinan hanya sebatas 12 imam dan termasuk rujukan iman mereka. Mereka juga menyakini kema’shuman 12 imam tersebut seperti para Nabi.
Pengangkatan Pemimpin
- Ahlussunah berpandangan bahwa pemimpin (imam) diangkat melalui kesepatakan ahlul halli wal aqdi, atau orang yang mengangkat dirinya sendiri (dalam kondisi darurat), kemudian ia dibai’at oleh ahlul halli wal aqdi dan rakyat.
- Adapun menurut Syi’ah, pemimpin sudah ditentukan oleh Allah (nas Ilahi) bukan pilihan rakyat.
- Dalam hal hukum mengangkat seorang pemimpin, ahlussunah berpandangan bahwa kepemimpinan hukumnya wajib karena dalil-dalil syari’at.
- Adapun Syi’ah, berpandangan bahwa hukum mengangkat seorang pemimpin wajib berdasarkan nas Ilahiy.
Syarat seorang Pemimpin
- Dalam hal syarat pemimpin, ahlussunah berpandangan bahwa pemimpin harus memenuhi empat syarat, yaitu (1) berasal dari suku Quraisy (pada tahap berikutnya terjadi perbedaan pendapat mengenai hal ini), (2) Bai’at, (3) Syura, dan (4) Adil
- Adapun Syi’ah, pemimpin harus berasal dari Ahlul Bait.
D. Perbedaan Lainnya
Sahabat Rasulullah dan Istri Beliau
- Ahlussunah dilarang mencaci maki sahabat Rasulullah Saw. mereka juga sangat menghormati Sayyidah Aisyah istri Rasulullah Saw, serta menyatakan bahwa para istri Rasulullah Saw termasuk ahlul bait.
- Adapun menurut Syi’ah, mencaci maki para sahabat tidak apa-apa bahkan mereka berkeyakinan, para sahabat menjadi murtad setelah Rasulullah Saw wafat dan hanya tersisi beberapa sahabat saja. Alasan murtadnya karena para sahabat membai’at Abu Bakar al-Shiddin sebagai khalifah. Syi’ah juga mencaci maki Sayyidah Aisyah dan tidak menggolongkan istri Rasulullah Saw sebagai ahlul bait.
Raj’ah
- Ahlussunah tidak menyakininya.
- Adapun Syi’ah menyakini aqidah raj’ah. Raj’ah adalah keyakinan bahwa kelak di akhir zaman sebelum kiamat, manusia akan hidup kembali, dimana pada saat itu ahlul bait akan balas dendam kepada musuh-musuhnya.
Imam Mahdi
- Menurut ahlussunah, Imam Mahdi adalah sosok yang akan membawa keadilan dan kedamaian.
- Adapun Syi’ah, mereka punya Imam Mahdi sendiri yang berlainan dengan Ahlussunnah. Menurut Syi’ah, Imam Mahdi akan keluar dari persembunyiannya kemudian pergi ke Madinah untuk membangunkan Rasulullah Saw, Imam Ali, Fatimah dan ahlul bait lainnya. Selanjutnya, ia akan membangunkan Abu Bakar, Umar dan Aisyah. Ketiga orang tersebut akan disiksa sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka pada ahlul bait.
Nikah Mut’ah, khamr, dan air
- Bagi ahlussunah, mut’ah hukumnya haram, khamar hukumnya tidak suci (najis), dan air yang dipakai istinja’ (cebok) tidak suci.
- Adapun bagi Syi’ah, mut’ah halal dan dianjurkan, khamar tidak najis, dan air yang telah dipakai istinja’ dianggap suci dan mensucikan.
Debat Ilmiah tentang Nikah Mut'ah
Riwayat Imam Ali tentang Nikah Mut'ah dalam Kitab Syi'ah
Nikah Mut'ah Menangkal Perzinaan di Kalangan Remaja?
Riwayat Imam Ali tentang Nikah Mut'ah dalam Kitab Syi'ah
Nikah Mut'ah Menangkal Perzinaan di Kalangan Remaja?
Praktik Salat
- Ahlussunah meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri hukumnya sunnah, mengucapkan amin juga sunnah, shalat jama’ diperbolehkan bagi orang yang bepergian dan bagi orang yang mempunyai udzur syar’i. Shalat dhuha disunnahkan.
- Adapun bagi Syi’ah, meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri membatalkan salat, mengucapkan amin di akhir sudah al Fatihah dalam salat dianggap tidak sah/batal salatnya, dan salat jama’ diperbolehkan tanpa alasan apapun. Salat dhuha tidak dibenarkan.