-->

Ketentuan Pernikahan dalam Perundang-Undangan

1.  Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974
Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa serta mempunyai asas, yaitu:
a.   Asas Suka Rela (Suka Sama Suka)
Asas suka sama suka ini sesuai dengan pasal 71.
b.  Asas Partisipasi Keluarga
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum berumur 22 tahun harus mendapat izin kedua orang tuanya. Apabila ada salah satu yang belum berumur 21 tahun tidak mendapat izin orang tua, maka PPN (Pegawai Pencatat Nikah) memberikan surat penolakan untuk melangsungkan pernikahan.
c.   Asas Perceraian Dipersulit
Sekalipun talak adalah hak laki-laki, tetapi tidak boleh menggunakan haknya itu semena-mena. Pasa 37 UU No. 1 Tahun 1974 menyebutkan.
1)  Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2)  Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat rukun sebagai suami istri.
3)  Tata cara perceraian di depan sidang diatur dalam peraturan Perundang-undangan.
Adapun alasan perceraian diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 19 PP No. 9/1975 sebagai berikut.
1)  Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, penjudi, dan sebagainya yang sulit disembuhkan.
2)  Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
3)  Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
4)  Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
5)  Salah satu pihak mendapat cacat atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami istri.
6)  Terjadi perselisihan yang terus-menerus antara keduanya.
d.  Asas Poligami Diperketat (Pasal 4 UU NO. 1/1974)
1)  Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari satu, ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
2)  Pengadilan yang dimaksud ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a)  Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,
b)  Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
c)  Istri tidak dapat melahirkan keturunan (baca pasal 41 PP 1975).

2.  Kewajiban Pencatatan Perkawinan
Seseorang yang akan melaksanakan pernikahan terhadap seorang wanita terlebih dahulu melapor kepada pemerintah yang ditunjuk untuk menanganinya dengan membawa prosedur perkawinan.

3.  Sahnya Pernikahan
Perkawinan seorang muslim dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut agama (kepercayaan) masing-masing.”

4.  Tujuan Pernikahan
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 3 bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah dalam wujud perkawinan, kedua mempelai yang dapat membuat hati menjadi tentram, baik suami yang menganggap istrinya paling cantik dan setia di antara wanita-wanita lain. Begitu juga sebaliknya, menganggap suaminyalah yang paling ideal  dalam hatinya. Kemudian adanya rumah tangga yang bahagia dan jiwa yang tentram, hati dan tubuh menjadi bersatu maka kehidupannya menjadi mantap dengan menjalankan ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh Allah swt.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel