-->

Jenis-Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

jenis jenis pernikahan yang dilarang dalam islam
Pernikahan adalah salah satu ibadah yang menjadi sunah Rasulullah saw.. Bahkan banyak sekali anjuran untuk mensegerakan nikah, terkhusus bagi yang telah mampu. Namun demikian, ada juga jenis pernikahan yang dilarang di dalam Islam. Hal itu karena suatu sebab lain atau perbuatan tersebut bukan merupakan ajaran Islam. Maka, berikut adalah macam-macam pernikahan yang dilarang di dalam Islam.

1.  Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah ialah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan semata-mata untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Nikah tersebut dilarang karena dilakukan untuk waktu yang terbatas dan tujuannya tidak sesuai dengan tujuan perkawinan yang disyariatkan. Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammaad saw. tetapi kemudian dilarang untuk selamanya.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِى الْمُتْعَةِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم)  

Artinya:
Dari Salah bin Al Akwa ra ia berkata “Pernah Rasulullah saw. membolehkan perkawinan mut’ah pada hari peperangan Authas selama tiga hari. Kemudian sesudah itu ia dilarang.” (H.R. Muslim)

[BACA: Nikah Mut'ah Menangkal Perzinaan di Kalangan Remaja? - Riwayat Imam Ali tentang Nikah Mut'ah dalam Kitab Syi'ah - Hukum Nikah Mut'ah dalam Pandangan Sunni dan Syi'ah (Debat Ilmiah)]

2.  Nikah Syighar (kawin tukar)

Nikah sighar ialah wali bagi seorang perempuan menikahkan yang ia walikan kepada laki-laki lain tanpa mas kawin, dengan pernjanjian bahwa laki-laki itu akan memberikan imbalan, yaitu mau mengawinkan wanita di bawah perwaliannya. Malik berpendapat bahwa perkawinan tersebut tidak disahkan selamanya, dan harus dibatalkan, baik sesudah atau sebelum terjadi pergaulan.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشَّغَارِ فِى الْعَقْدِ وَالشَّغَارِ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ (رواه البخارى ومسلم)

Artinya:
“Dari Ibnu Umar bahwasanya Nabi saw. melarang syighar dalam akad pernikahan. Syighar ialah mengawinkan seseorang dengan anak perempuannya akan tetapi dalam pertunangan kedua mempelai tidak disertai dengan mas kawin.” (H.R. Bukahri muslim)

3.  Nikah Muhallil (Nikah untuk Menghalalkan)

Nikah muhallil ialah nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya bagi bekas suaminya yang telah mentalak tiga, untuk kawin lagi. Nikah tersebut dilarang karena tujuannya tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang sebenarnya. Diantara dalil yang melarang nikah muhallil:

عَنِ ابْنِ،ِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُحَلِّلَ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ (رواه الترمذى والنسائى)

Artinya:
“Dari Ibnu Mas’ud ra. berkata: Rasulullah saw. telah mengutuk seorang laki-laki yang menghalalkan dan yang dihalalkan “ ( H.R. Tirmidzi dan Nasa’i )
Muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan dengan maksud menghalalkan perempuan itu bekas suaminya yang telah mentalak tiga, untuk kawin lagi. Muhallal adalah bekas suami yang telah mentalak tiga itu.

[BACA: Ketentuan Talak/Cerai dalam Islam - Jangan Jadikan Aku Istimu; Renungan]

4. Nikah beda Agama

Maksudnya adalah laki-laki muslim dilarang menikahi perempuan non muslim atau sebaliknya wanita muslimah dilarang dinikahi laki-laki non muslim. Sebagaimana Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 221.

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Q.S. al-Baqarah: 221)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel