Perbedaan Imam Mazhab dalam Penerapan Sumber Hukum Islam (Syara')
7/26/2016
Para ulama mazhab, seperti Imam Malik, Imam Abu Hanafi, Imam Syafi’I, dan Imam Hambali telah sepakat bahwa sumber dari segala sumber Islam adalah diambil dari al-Qur’an dan hadis, namun dalam mengambil ijtihadnya, mereka tidak sama, baik cara mengambil ataupun penerapannya. Maksudnya, sumber hukum Islam, seperti qiyas, ijmak, istihsan, dan istihab merupakan sumber hukum Islam yang tidak semua ulama mazhab sepakat atau menerima.
Masing-masing ulama mazhab memiliki perincian dan cara tersendiri sebagai pijakan dalam menentukan hukum Islam. Sebagaimana, Imam Hanafi dan Syafi’I menerima ijmak dan qiyas sebagai sumber hukum, namun Imam Malik dan Imam Ahmad hanya menerima qiyas, tidak ijmak sebagai sumber hukum.
Demikian juga, dalam menerima hadis mursal, tidak semuanya sepakat menerimanya, hanya Imam Ahmad yang menempatkan hadis mursal dan daif sebagai sumber hukum baginya.
Untuk lebih jelasnya, berikut dipaparkan beberapa ketentuan sumber hukum yang dipakai dan diterapkan oleh mazhab empat, baik yang disepakati maupun yang tidak disepakati sesuai dengan urutan masing-masing.
Adapun perincian sumber hukum Islam menurut Imam Malik secara berurutan adalah:
Dalam kepustakaan hukum Islam, beliau disebut sebagai master architect (arsitek agung) sumber-sumber hukum (fikih) Islam karena dialah ahli hukum Islam pertama yang menyusun ilmu usl al-fiqh (usul fikih) yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum fikih Islam dalam bukunya yang terkenal ar-Risalah Al-Qur’an, Sunah , Ijmak dan Qiyas. Syafi’i banyak menulis buku, diantaranya yang terkenal adalah al-Umm (Induk) dan Ar-Risalah tersebut di atas.
Adapun perincian sumber hukum Islam menurut Imam Syafi’I secara berurutan adalah:
Sumber hukum yang diambil adalah sama dengan Syafi’I dengan menekankan atau mengutamakan al-Quran dan Sunah. Adapun perincian sumber hukum Islam menurut Imam Ahmad adalah:
Perbedaan dalam penerapan hukum seperti yang diterangkan di atas oleh ulama mazhab itulah yang menjadikan mereka berbeda pendapat (khilafiyah) di berbagai macam hukum. Maka wajar, jika mereka kadang sejalan dan kadang pula bersebrangan di dalam mengistinbatkan hukum. Namun dengan perbedaan itu, mereka tidak saling menjatuhkan dan tetap menghargai satu sama lainnya.
Dalam beberapa buku sejarah perkembangan hukum Islam dijelaskan sebagai berikut. Pertama, perbedaan tersebut karena perbedaan cara istinbat hukum, yang artinya cara mengambil keputusan hukum. Ada ulama yang lebih menekankan hadis, sementara lainnya lebih menekankan penggunaan logika yang dipakai ulama. Kedua, karena perbedaan dalam cara mengkualifikasi kualitas dalil terutama hadis. Ketiga, makna dalil yang digunakan tidak jarang bersifat ganda seperti lamasa (artinya apakah bersentuhan biasa, atau disengaja, atau bersetubuh). Karena berbeda dalam memilih makna tersebut, maka otomatis keputusan hukum mereka juga akan berbeda. Keempat, karena perbedaan konteks sosial-kutlural. Seperti Imam Maliki di Madinah dan Imam Hanafi di Kufah sering berbeda pendapat dalam banyak hal. Bahkan imam Syafi’i sendiri pendapatnya berubah ketika tinggal di Irak dan di Mesir.
Masing-masing ulama mazhab memiliki perincian dan cara tersendiri sebagai pijakan dalam menentukan hukum Islam. Sebagaimana, Imam Hanafi dan Syafi’I menerima ijmak dan qiyas sebagai sumber hukum, namun Imam Malik dan Imam Ahmad hanya menerima qiyas, tidak ijmak sebagai sumber hukum.
Untuk lebih jelasnya, berikut dipaparkan beberapa ketentuan sumber hukum yang dipakai dan diterapkan oleh mazhab empat, baik yang disepakati maupun yang tidak disepakati sesuai dengan urutan masing-masing.
A. Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah memiliki metode tersendiri di dalam menerapkan sumber-sumber hukum. Beliau pernah berkata, “Saya mengambil dari kitab Allah, jika tidak ada maka dari sunnah Rasulullah dan jika tidak ada pada keduanya saya akan mengambil pendapat sahabat. Saya memilih salah satu dan meninggalkan yang lain, dan saya tidak akan keluar dari pendapat mereka dan mengambil pendapat orang lain. Dan jika sudah sampai kepada pendapat Ibrahim, asy-Sya’bi, al-Hasan, Ibnu Sirin, dan Sa’id bin al-Musayyib, maka saya akan berijtihad seperti mereka berijtihad”. Adapun perincian sumber hukum Islam menurut Imam Hanafi secara berurutan adalah:- Berpegang pada dalalah al-Qur’an, dengan menolak mafhum mukhalafah, status lafaz umum adalah qath’I selama tidak ditakhsish, dan qiraah syazzah (yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil.
- Hadis, dengan hanya berpegang hadis mutawatir dan masyhur, menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fikih, dan tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matannya.
- Ijmak atau fatwa sahabat
- Mendahulukan qiyas dari hadis ahad
- Istihsan
- ‘Urf
B. Imam Malik
Imam Malik adalah seorang mujtahid dan ahli ibadah sebagaimana halnya Imam Abu Hanifah. Karena ketekunannya dan kecerdasannya, Imam Malik tumbuh sebagai seorang ulama terkemuka, terutama dalam bidang ilmu hadis dan fikih. Setelah mencapai tingkat tinggi dalam bidang ilmu, beliau mulai mengajar dan menulis kitab Muwwatha` yang sangat populer.Adapun perincian sumber hukum Islam menurut Imam Malik secara berurutan adalah:
- Al-Qur’an
- Hadis yang sah, dengan berpegang pada zahir nasnya, baik al-Qur’an ataupun hadis, dan beliau menerima mafhum mukhalafah
- Ijmak ahli Madina (amal perbuatan penduduk Madinah)
- Berpegang pada hadis ahad
- Qaul shahabi
- Qiyas
- Istihsan
- Maslahah mursalah
C. Imam Syafi’i
Pengetahuan Imam Syafi’i dalam bidang kehidupan ekonomi dan kemasyarakatan yang bermacam-macam itu, memberikan bekal baginya dalam ijtihadnya pada masalah-masalah hukum yang beraneka ragam. Ia belajar hukum fikih Islam dari para mujtahid mazhab Hanafi dan Malik bin Anas. Karena itu pula ia mengenal baik kedua aliran hukum itu baik tentang sumber hukum atau metode yang mereka gunakan dan dapat menyatukan kedua aliran itu serta merumuskan sumber-sumber hukum (fikih) Islam (baru).Dalam kepustakaan hukum Islam, beliau disebut sebagai master architect (arsitek agung) sumber-sumber hukum (fikih) Islam karena dialah ahli hukum Islam pertama yang menyusun ilmu usl al-fiqh (usul fikih) yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum fikih Islam dalam bukunya yang terkenal ar-Risalah Al-Qur’an, Sunah , Ijmak dan Qiyas. Syafi’i banyak menulis buku, diantaranya yang terkenal adalah al-Umm (Induk) dan Ar-Risalah tersebut di atas.
Adapun perincian sumber hukum Islam menurut Imam Syafi’I secara berurutan adalah:
- Al-Qur’an dan hadis, menurut beliau al-Qur’an bisa menasakh hadis, begitu juga hadis bisa menasakh al-Qur’an
- Ijmak
- Hadis ahad
- Qiyas; Beliau tidak menggunakan istihsan, qaul shahabi, dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihad
D. Imam Ahmad bin Hambal
Beliau belajar hukum dari beberapa ahli, termasuk Syafi’I di beberapa tempat. Selain ahli hukum ia ahli pula tentang hadis nabi. Berdasarkan keahliannya itu, sepertihalnya dengan Malik bin Anas, ia menyusun kitab hadis terkenal bernama al-Musnad. Pendapat Ahmad bin Hambal ini menjadi pendapat resmi atau (Negara) di Saudi Arabia sekarang. Dibandingkan dengan aliran hukum tersebut diatas, mazhab Hambali ini yang paling sedikit penganutnya.Sumber hukum yang diambil adalah sama dengan Syafi’I dengan menekankan atau mengutamakan al-Quran dan Sunah. Adapun perincian sumber hukum Islam menurut Imam Ahmad adalah:
- Al-Qur’an dan hadis mutawatir
- Berpegang pada qaul shahabi
- Ijmak, dengan menolak ijmak yang berlawanan dengan hadis ahad
- Hadis mursal dan hadis daif (hasan)
- Qiyas, dengan menolak qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad
Perbedaan dalam penerapan hukum seperti yang diterangkan di atas oleh ulama mazhab itulah yang menjadikan mereka berbeda pendapat (khilafiyah) di berbagai macam hukum. Maka wajar, jika mereka kadang sejalan dan kadang pula bersebrangan di dalam mengistinbatkan hukum. Namun dengan perbedaan itu, mereka tidak saling menjatuhkan dan tetap menghargai satu sama lainnya.
Dalam beberapa buku sejarah perkembangan hukum Islam dijelaskan sebagai berikut. Pertama, perbedaan tersebut karena perbedaan cara istinbat hukum, yang artinya cara mengambil keputusan hukum. Ada ulama yang lebih menekankan hadis, sementara lainnya lebih menekankan penggunaan logika yang dipakai ulama. Kedua, karena perbedaan dalam cara mengkualifikasi kualitas dalil terutama hadis. Ketiga, makna dalil yang digunakan tidak jarang bersifat ganda seperti lamasa (artinya apakah bersentuhan biasa, atau disengaja, atau bersetubuh). Karena berbeda dalam memilih makna tersebut, maka otomatis keputusan hukum mereka juga akan berbeda. Keempat, karena perbedaan konteks sosial-kutlural. Seperti Imam Maliki di Madinah dan Imam Hanafi di Kufah sering berbeda pendapat dalam banyak hal. Bahkan imam Syafi’i sendiri pendapatnya berubah ketika tinggal di Irak dan di Mesir.