Majelis Syura dan Ahlul Halli Wal 'Aqdi
5/25/2016
Majelis syura dan ahlul halli wal ‘aqdi hendaklah diisi oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan baik tentang nas-nas al-Qur’an dan sunah, mempunyai pengetahuan yang mendalam (ulul albab), dan menyadari betul tuntutan-tuntutan sosiologis masyarakat dan urusan keduniaan pada umumnya. Dengan kata lain, pendidikan dan kematangan adalah syarat mutlak bagi calon-calon yang dipilih untuk majelis syura dan ahlul halli wal ‘aqdi.
Di dalam Mu’jam Maqayis al-Lughah secara bahasa syura memiliki dua pengertian, yaitu menampakkan dan memaparkan sesuatu atau mengambil sesuatu.
Sedangkan secara istilah, beberapa ulama terdahulu telah memberikan definisi syura, diantara mereka adalah ar-Raghib al-Ashfahani yang mendefinisikan syura sebagai proses mengemukakan pendapat dengan saling merevisi antara peserta syura.
Ibnu al-Arabi al-Maliki mendefinisikannya dengan berkumpul untuk meminta pendapat (dalam suatu permasalahan) dimana peserta syura saling mengeluarkan pendapat yang dimiliki. Sedangkan Menurut Lois Ma’luf, syura (musyawarah) secara etimologi berarti nasihat, konsultasi, perundingan, pikiran, atau konsederan permufakatan. Secara terminologi, syura berarti majelis yang dibentuk untuk mendengarkan saran dan ide sebagaimana mestinya dan terorganisir dalam masalah-masalah kenegaraan.
Sedangkan definisi syura yang diberikan oleh pakar fikih kontemporer diantaranya adalah proses menelusuri pendapat para ahli dalam suatu permasalahan untuk mencapai solusi yang mendekati kebenaran.
Dalam Islam, seluruh kendali berpatokan pada hukum Allah swt.. Masyarakat/anggota syura tidak diperkenankan menetapkan suatu peraturan apapun kecuali peraturan tersebut sesuai dengan hukum Islam yang telah diterangkan-Nya dalam al-Quran dan lisan nabi-Nya saw.. Demikian juga dalam permasalahan ijtihadiyah, suatu peraturan dibentuk sesuai dengan hukum-hukum politik yang sesuai dengan syari’at.
Begitu juga, kewenangan majelis syura dalam Islam terikat dengan nas-nas syari’at dan ketaatan kepada waliyul amr (pemerintah), serta syura bertujuan untuk menghasilkan solusi yang selaras dengan al-haq meski bertentangan dengan suara mayoritas. Syura terbatas pada permasalahan yang tidak memiliki nas (dalil tegas) atau permasalahan yang memiliki nas namun indikasi yang ditunjukkan memiliki beberapa pemahaman. Adapun permasalahan yang memiliki nas yang jelas dan dengan indikasi hukum yang jelas, maka syura tidak lagi diperlukan. Syura hanya dibutuhkan dalam menentukan mekanisme pelaksanaan nas-nas syari’at.
Sekelompok orang yang memilih imam atau kepala negara sesekali dinamakan ahlul halli wal ‘aqdi, sesekali ahlul ijtihad dan sesekali ahlul ikhtiyar. Ahlul halli wal ‘aqdidi artikan dengan “orang-orang yang mempunyai wewenang untuk melonggarkan dan mengikat”. Istilah ini dirumuskan oleh ulama fikih untuk sebutan bagi orang-orang yang berhak sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati nurani mereka.
Tafsir Al-Manar menyatakan bahwa Ulil Amri itu adalah Ahlul Halli wal ‘Aqdi yaitu orang-orang yang mendapat kepercayaan umat
An-Nawawi dalam ‘al-Minhaj’, Ahl Halli wal ‘Aqdi adalah para ulama, para kepala, para pemuka masyarakat sebagai unsur-unsur masyarakat yang berusaha mewujudkan kemaslahatan rakyat.
Adapun tugas pokok ahlul halli wal ‘aqdi antara lain:
1. Majelis syura
Sedangkan secara istilah, beberapa ulama terdahulu telah memberikan definisi syura, diantara mereka adalah ar-Raghib al-Ashfahani yang mendefinisikan syura sebagai proses mengemukakan pendapat dengan saling merevisi antara peserta syura.
Ibnu al-Arabi al-Maliki mendefinisikannya dengan berkumpul untuk meminta pendapat (dalam suatu permasalahan) dimana peserta syura saling mengeluarkan pendapat yang dimiliki. Sedangkan Menurut Lois Ma’luf, syura (musyawarah) secara etimologi berarti nasihat, konsultasi, perundingan, pikiran, atau konsederan permufakatan. Secara terminologi, syura berarti majelis yang dibentuk untuk mendengarkan saran dan ide sebagaimana mestinya dan terorganisir dalam masalah-masalah kenegaraan.
Sedangkan definisi syura yang diberikan oleh pakar fikih kontemporer diantaranya adalah proses menelusuri pendapat para ahli dalam suatu permasalahan untuk mencapai solusi yang mendekati kebenaran.
Dalam Islam, seluruh kendali berpatokan pada hukum Allah swt.. Masyarakat/anggota syura tidak diperkenankan menetapkan suatu peraturan apapun kecuali peraturan tersebut sesuai dengan hukum Islam yang telah diterangkan-Nya dalam al-Quran dan lisan nabi-Nya saw.. Demikian juga dalam permasalahan ijtihadiyah, suatu peraturan dibentuk sesuai dengan hukum-hukum politik yang sesuai dengan syari’at.
Begitu juga, kewenangan majelis syura dalam Islam terikat dengan nas-nas syari’at dan ketaatan kepada waliyul amr (pemerintah), serta syura bertujuan untuk menghasilkan solusi yang selaras dengan al-haq meski bertentangan dengan suara mayoritas. Syura terbatas pada permasalahan yang tidak memiliki nas (dalil tegas) atau permasalahan yang memiliki nas namun indikasi yang ditunjukkan memiliki beberapa pemahaman. Adapun permasalahan yang memiliki nas yang jelas dan dengan indikasi hukum yang jelas, maka syura tidak lagi diperlukan. Syura hanya dibutuhkan dalam menentukan mekanisme pelaksanaan nas-nas syari’at.
2. Ahlul Halli wal ‘Aqdi
a. Pengertian Ahlul Halli wal ‘Aqdi
Tafsir Al-Manar menyatakan bahwa Ulil Amri itu adalah Ahlul Halli wal ‘Aqdi yaitu orang-orang yang mendapat kepercayaan umat
An-Nawawi dalam ‘al-Minhaj’, Ahl Halli wal ‘Aqdi adalah para ulama, para kepala, para pemuka masyarakat sebagai unsur-unsur masyarakat yang berusaha mewujudkan kemaslahatan rakyat.
b. Sifat-Sifat dan Syarat Kecakapan Ahlul Halli wal ‘Aqdi
Sifat-sifat ahlul halli wal ‘aqdi menurut elaborasi fikih dapat ditetapkan pada tiga golongan:- Faqih yang mampu menemukan penyelesaian terhadap masalah-masalah yang muncul dengan memakai metode ijtihad.
- Orang yang berpengalaman dalam urusan-urusan rakyat.
- Orang yang melaksanakan kepemimpinan sebagai kepala keluarga, suku, atau golongan.
- Syarat moral (akhlak) yaitu keadilan. Ia merupakan derajat keistikamahan yang menjadikan pemiliknya sebagai orang yang dapat dipercaya dalam hal amanah dan kejujurannya.
- Ilmu yang dapat mengantarkannya mengetahui dengan baik orang yang pantas menduduki jabatan imamah. Baik ilmu teoritis, kebudayaan, wawasan dan khususnya wawasan kefikihan perundang-undangan.
- Lebih dekat kepada persyaratan pengetahuan politik dan kemasyarakatan.
c. Tugas dan Peranan Ahlul Halli wal ‘Aqdi
Tugas dari ahlul halli wal ‘aqdi antara lain memilih khalifah, imam, kepala negara secara langsung. Karena itu ahlul halli wal ‘aqdi juga disebut oleh Al-Mawardi sebagai ahl al-ikhtiyar (golongan yang berhak memilih). Peranan golongan ini sangat penting untuk memilih salah seorang di antara ahl al-imamah (golongan yang berhak dipilih) untuk menjadi khalifah.Adapun tugas pokok ahlul halli wal ‘aqdi antara lain:
- Menjalankan tugas keamanan dan pertahanan, serta urusan lain yang bertalian dengan kemaslahatan umum.
- Berhak mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kepala negara yang melanggar dan bertentangan dengan perintah agama.
- Berhak membatasi kekuasaan kepala negara melalui pembentukan undang-undang.