Nikah Mut'ah Menangkal Perzinaan di Kalangan Remaja?
11/26/2015
Adalah JT, inisial dari seorang yang ber-ID islami dengan semangatnya membagi status yang dicopasnya dari orang berinisial SU. Di dalam status tersebut, dijelaskan bahwa nikah mut’ah mampu menangkal perzinaan di kalangan remaja, putera maupun puteri.
Untuk lebih lengkapnya, perhatikan status berikut:
Dicopas dari pak SU
NIKAH MUT’AH MENANGKAL PER-ZINAH-AN DI KALANGAN REMAJA PUTRA DAN PUTRI : Pernikahan Mut’ah adalah lembaga lain untuk menangkal seseorang berbuat Zina. Dalam Islam kesucian Wanita dilihat sejauh mana ia berhubungan dgn lelaki yg terikat dalam pernikahan dgn nya, yaitu suaminya. Hal semacam ini sangat berbeda dgn pandangan Budaya Barat. Budaya Barat telah memandang dgn cara lain dalam menjaga kesucian wanita. Kesucian wanita-wanita terhormat harus di jaga. Tetapi untuk menjaganya dibutuhkan lembaga lain yg disebut dgn nama PROSTITUSI. Ini pandangan Budaya Barat. Akan tetapi dalam pandangan Islam lain lagi Islam menghalalkan Mut’ah bagi umat Islam untuk menghindari perzinahan ini.
Sungguh persangkaan bahwa nikah mut’ah bisa menangal perzinaan di kalangan remaja sungguh sangat keliru. Justru dengan nikah mut’ah, maka akan menumbuh suburkan ‘perzinaan’ dalam bentuk lain.
Perlu diketahui bahwa nikah mut’ah atau biasa disebut dengan nikah kontrak adalah pernikahan sementara atau berjangka waktu. Nikah mut’ah bisa dilakukan dengan satu jam, dua jam, tiga jam, satu hari, dua hari, dan seterusnya. Artinya, kedua belah pihak bersepakat untuk tidak meneruskan pernikahan setelah masa tertentu.
Maka, sungguh pernikahan ini telah menyalahi tujuan nikah dalam Islam. Oleh karenanya, Islam melarang jenis pernikahan ini yang sebelumnya dihalalkan. Hal itukarena pernikahan di dalam Islam adalah mitsaqan ghalidza (perjanjian yang kuat), bukan hanya kesenangan semata. Artinya, ada hak dan kewajiban yang melekat pada diri seorang suami dan istri setelah melangsungkan pernikahan.
(LIHAT: Jenis-Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam)
Untuk meruntuhkan syubhat bahwa nikah mut’ah adalah solusi dari maraknya perzinaan, cukuplah pertanyaan-pertanyaan ini yang mewakilinya:
Apa yang terjadi pada wanita selepas nikah mut’ah?
Bagaimana status anak dari nikah mut’ah?
Orang tua manakah yang mau puterinya dinikahi hanya sejam, dua jam?
Orang tua manakah yang mau melihat puterinya membawa anak yang tak ada ayahnya ikut merawat?
Apa yang terjadi jika anak-anak muda, semisal anak SMA diperbolehkan berbuat ‘sesukanya’ dengan teman wanitanya sejam, dua jam, sehari, dua hari asal memberikan uang tertentu sebagai mahar?
Sungguh, nikah mut’ah bukanlah solusi. Nikah mut’ah justru membawa bencana lain yang lebih dahsyat, yaitu 'perzinaan' yang legal. Oleh karenanya, tiada jalan lain untuk menangkal perzinaan kecuali dengan mendekat kepada Allah, belajar agama dengan baik, menundukkan pandangan, menjaga pergaulan, dan jika sudah mampu, maka menikah dengan cara Islam adalah solusinya. BUKAN ‘NIKAH’ SE-JAM.
Imam Syafi’i mengatakan, semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami istri. (al-Umm V/71)
Syaikh Husain Muhammad Mahluf ketika ditanya mengenai pernikahan dengan akad dan saksi untuk masa tertentu mengatakan bahwa seandainya ada laki-laki mengawini perempuan untuk diceraikan lagi pada waktu yang telah ditentukan, maka perkawinannya tidak sah karena adanya syarat tersebut telah mengalangi kelanggengan perkawinan, dan itulah yang disebut dengan nikah mut’ah. (Fatawi Syar'iyyah II/7) Wallahu a'lam
Oleh: Ibram Han