-->

Mengenal Taharah

Islam sangat memperhatikan perkara kebersihan. Allah swt. mencintai kebersihan dan memerintahkan umat Islam untuk selalu menjaga kebersihan. Kebersihan yang diperintahkan Islam tidak hanya bersifat lahiriyah, tetapi juga batiniah. 
A.      Pengertian Taharah
Taharah secara bahasa berarti bersuci. Namun secara istilah, taharah berarti membersihkan diri, pakaian, tempat, dan lainnya dari najis dan hadas sesuai dengan ketentuan syariat.

B.      Macam-Macam Taharah
Setelah kamu mengetahui tentang pengertian taharah, maka sekarang kamu akan mempelajari macam-macamnya. Menurut Ibnu Rusyd, taharah dibagi menjadi dua, yaitu:

1.       Taharah dari hadas
Hadas adalah sesuatu yang abstrak, yang tidak bisa dilihat. Karena tidak bisa dilihat, maka hukumnya adalah bersifat maknawi. Seseorang dikatakan dalam keadaan hadas jika melakukan hal yang telah ditentukan oleh syarak, misalnya kentut, tidur, keluar haid dan lainnya.
Hadas dalam Islam dibagi menjadi dua, yaitu:
a.      Hadas kecil
Diantara hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil adalah:
1)      Tidur yang tetap
2)      Keluar sesuatu dari qubul dan dubur, seperti kentut dan lainnya
3)      Hilang akal
4)      Tersentuhnya kulit laki-laki dengan perempuan
5)      Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan
Adapun cara bersuci dari hadas kecil adalah dengan berwudu. Namun jika tidak didapatkan air ketika itu, maka bisa bersuci dengan tayammum.
Sudah mampukah kamu berwudu?
b.      Hadas besar
Diantara hal yang menyebabkan seseorang berhadas besar adalah:
1)      Keluarnya darah haid dan nifas
2)      Keluarnya mani
3)      Jimak
4)      Mati
5)      Melahirkan
Adapun cara bersuci dari hadas besar adalah dengan mandi wajib/mandi besar. Namun jika tidak didapatkan air ketika itu, maka bisa bersuci dengan cukup tayammum.
Sudah tahukah kamu tata cara mandi wajib? Bagaimanakah cara tayammum?

2.       Taharah dari najis
Jika hadas adalah sesuatu yang abstrak, maka najis adalah sesuatu yang bukan abstrak. Keberadaan najis bisa dilihat dengan panca indera. Para ulama membagi najis menjadi tiga jenis, yaitu:
a.      Najis mughallazah
Najis mughallazah adalah najis yang besar/berat. Najis ini hanya terjadi diakibatkan oleh anjing dan babi. Jika tubuh atau pakaian kita terkena kedua hewan tersebut, baik dijilat ataupun disentuh, maka berarti terkena najis mughallazah.
Cara bersuci dari najis ini adalah dengan membersihkannya sebanyak tujuh kali dengan salah satu darinya dicampur debu/tanah.
b.      Najis mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan. Najis ini hanya terjadi pada kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI. Cara bersuci dari najis ini cukup memercikkan air di atas kencing tersebut.
c.       Najis mutawassitah
Najis mutawassitah adalah najis sedang. Najis ini adalah semua najis selain kedua najis di atas. Contohnya adalah darah, nanah, bangkai, dan lain sebagainya. Cara bersuci dari najis ini adalah dengan membersihkan najis tersebut hingga hilang bentuk, warna, dan baunya.

Tahukah kamu, apa perbedaan antara hadas dan najis? Tahukah kamu, apa perbedaan antara kotoran dan najis?

C.      Alat Bersuci
Diantara alat yang bisa digunakan untuk bersuci adalah air dan batu. Baik air dan batu, keduanya harus mengikuti ketentuan yang telah dijelaskan oleh syarak. Para ulama telah membagi macam-macam air sebagai ketentuan dalam bersuci, yaitu:
1.       Air yang suci dan mensucikan
Air ini suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Jenis air ini biasa disebut dengan air mutlak. Para ulama menguraikan air mutlak menjadi tujuh jenis.
Sebutkan tujuh jenis air mutlak tersebut

2.       Air suci tetapi tidak mensucikan
Walau air ini suci, namun air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci. Air yang tergolong jenis air ini adalah:
a.             Air yang berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda suci, seperti air kopi, air teh, dll
b.            Air sedikit, kurang dari dua kulah
Apa yang dimaksud dengan dua kulah?
c.             Air pohon-pohonan atau buah-buahan, seperti air kelapa, dll

3.             Air mutanajjis
Jenis air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci karena air tersebut najis. Air yang tergolong jenis ini bisa disebabkan oleh telah berubahnya salah satu sifatnya oleh najis atau air yang sedikit dan tertimpa najis walau tidak berubah salah satu sifatnya.

4.             Air yang makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas dan perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian.
Bagaimana ketentuan batu ketika digunakan untuk bersuci? Dalam taharah adalah istilah istinja’, tahukah kamu apa itu istinja’?
__
ket. gambar diambil dari mtsfalahulhuda.blogspot.com 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel