Mengenal Taharah
9/23/2015
Islam sangat memperhatikan
perkara kebersihan. Allah swt. mencintai kebersihan dan memerintahkan umat
Islam untuk selalu menjaga kebersihan. Kebersihan yang diperintahkan Islam
tidak hanya bersifat lahiriyah, tetapi juga batiniah.
A.
Pengertian Taharah
Taharah secara bahasa berarti bersuci. Namun secara istilah, taharah berarti
membersihkan diri, pakaian, tempat, dan lainnya dari najis dan hadas sesuai
dengan ketentuan syariat.
B.
Macam-Macam Taharah
Setelah kamu mengetahui tentang pengertian taharah, maka
sekarang kamu akan mempelajari macam-macamnya. Menurut Ibnu Rusyd, taharah
dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Taharah dari
hadas
Hadas
adalah sesuatu yang abstrak, yang tidak bisa dilihat. Karena tidak bisa
dilihat, maka hukumnya adalah bersifat maknawi. Seseorang dikatakan dalam
keadaan hadas jika melakukan hal yang telah ditentukan oleh syarak, misalnya
kentut, tidur, keluar haid dan lainnya.
Hadas
dalam Islam dibagi menjadi dua, yaitu:
a.
Hadas kecil
Diantara hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil adalah:
1)
Tidur yang tetap
2)
Keluar sesuatu dari qubul
dan dubur, seperti kentut dan lainnya
3)
Hilang akal
4)
Tersentuhnya kulit laki-laki
dengan perempuan
5)
Menyentuh kemaluan dengan
telapak tangan
Adapun cara bersuci dari hadas kecil adalah dengan
berwudu. Namun jika tidak didapatkan air ketika itu, maka bisa bersuci dengan
tayammum.
Sudah mampukah kamu berwudu?
b.
Hadas besar
Diantara hal yang menyebabkan seseorang berhadas besar adalah:
1)
Keluarnya darah haid dan
nifas
2)
Keluarnya mani
3)
Jimak
4)
Mati
5)
Melahirkan
Adapun cara bersuci dari hadas besar adalah dengan
mandi wajib/mandi besar. Namun jika tidak didapatkan air ketika itu, maka bisa
bersuci dengan cukup tayammum.
Sudah tahukah kamu tata cara mandi wajib? Bagaimanakah cara tayammum?
2.
Taharah dari
najis
Jika
hadas adalah sesuatu yang abstrak, maka najis adalah sesuatu yang bukan
abstrak. Keberadaan najis bisa dilihat dengan panca indera. Para ulama membagi
najis menjadi tiga jenis, yaitu:
a.
Najis mughallazah
Najis mughallazah adalah najis yang besar/berat. Najis
ini hanya terjadi diakibatkan oleh anjing dan babi. Jika tubuh atau pakaian
kita terkena kedua hewan tersebut, baik dijilat ataupun disentuh, maka berarti
terkena najis mughallazah.
Cara bersuci dari najis ini adalah dengan
membersihkannya sebanyak tujuh kali dengan salah satu darinya dicampur
debu/tanah.
b.
Najis mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan. Najis ini
hanya terjadi pada kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI.
Cara bersuci dari najis ini cukup memercikkan air di atas kencing tersebut.
c.
Najis mutawassitah
Najis mutawassitah adalah najis sedang. Najis ini adalah
semua najis selain kedua najis di atas. Contohnya adalah darah, nanah, bangkai,
dan lain sebagainya. Cara bersuci dari najis ini adalah dengan membersihkan
najis tersebut hingga hilang bentuk, warna, dan baunya.
Tahukah kamu, apa perbedaan antara hadas dan najis? Tahukah kamu, apa perbedaan antara kotoran dan najis?
C.
Alat Bersuci
Diantara
alat yang bisa digunakan untuk bersuci adalah air dan batu. Baik air dan batu,
keduanya harus mengikuti ketentuan yang telah dijelaskan oleh syarak. Para
ulama telah membagi macam-macam air sebagai ketentuan dalam bersuci, yaitu:
1.
Air yang suci
dan mensucikan
Air
ini suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Jenis air ini biasa disebut dengan
air mutlak. Para ulama menguraikan air mutlak menjadi tujuh jenis.
Sebutkan tujuh jenis air mutlak tersebut
2.
Air suci
tetapi tidak mensucikan
Walau
air ini suci, namun air tersebut tidak bisa digunakan untuk bersuci. Air yang
tergolong jenis air ini adalah:
a.
Air yang berubah salah satu
sifatnya karena bercampur dengan benda suci, seperti air kopi, air teh, dll
b.
Air sedikit, kurang dari
dua kulah
Apa yang dimaksud dengan dua kulah?
c.
Air pohon-pohonan atau
buah-buahan, seperti air kelapa, dll
3.
Air
mutanajjis
Jenis
air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci karena air tersebut najis. Air yang
tergolong jenis ini bisa disebabkan oleh telah berubahnya salah satu sifatnya
oleh najis atau air yang sedikit dan tertimpa najis walau tidak berubah salah
satu sifatnya.
4.
Air yang
makruh
Yaitu
air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas dan perak. Air
ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian.
Bagaimana ketentuan batu ketika digunakan untuk bersuci? Dalam taharah adalah istilah istinja’, tahukah kamu apa itu istinja’?
__
ket. gambar diambil dari mtsfalahulhuda.blogspot.com